Bolehkah pengontrak ikut memilih dalam pemilihan ketua RT?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Menurut Permendagri 18/2018, ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Adapun pelaksanaan pemilihan ketua RT sendiri diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Lantas, bolehkah warga yang mengontrak rumah ikut memilih ketua RT?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 November 2015
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami asumsikan maksud “pengontrak” dalam pertanyaan Anda adalah warga yang tinggal di lingkungan Rukun Tetangga (“RT”) sekitar dengan mengontrak rumah (bukan tinggal di rumah miliknya sendiri). Kontrak di sini diartikan sebagai sewa-menyewa.
Dasar Hukum LKD dan RT
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018. LKD sendiri adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1]
Adapun pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.[2]
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Pemilihan Ketua RT berdasarkan Pergub DKI Jakarta 22/2022
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 22/2022, pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan ketua RT yang disahkan lurah berdasarkan hasil musyawarah RT.
Adapun yang dimaksud dengan musyawarah RT adalah kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam setiap kartu keluarga RT setempat.[5]
Selain itu, yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.[6] Lalu, yang dimaksud dengan warga RT adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal menetap dan terdaftar dalam kartu keluarga pada rukun tetangga setempat.[7]
Oleh karena itu, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 22/2022, karena pemilihan RT dilaksanakan melalui musyawarah RT, maka pemilih ketua RT adakah kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam setiap kartu keluarga RT setempat. Menjawab pertanyaan Anda, selama Anda merupakan kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam kartu keluarga RT setempat, maka Anda dapat memilih ketua RT, meskipun Anda adalah warga yang mengontrak rumah.
Penting untuk diketahui juga bahwa jika mekanisme musyawarah RT tidak tercapai, maka pemilihan ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon ketua RT yang mendapat suara terbanyak.[8]
Pemilihan Ketua RT berdasarkan Perwalkot Sukabumi 9/2019
Sebagai contoh lain, menurut Pasal 1 angka 9 Perwalkot Sukabumi 9/2019, RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
Kemudian, pemilihan ketua RT sendiri merupakan hak dari anggota RT, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Perwalkot Sukabumi 9/2019 sebagai berikut:
Anggota RT berhak:
mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT; dan
memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
Untuk menjadi anggota RT, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:[9]
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat kepada pemerintah yang sah;
cakap, jujur, adil, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
penduduk dan bertempat tinggal di wilayah setempat;
usia minimal 17 tahun atau sudah kawin;
mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bekerja sama dalam pembangunan;
dapat membaca dan menulis; dan
sehat jasmani dan rohani.
Jadi, jika memang warga yang mengontrak rumah merupakan anggota RT dan memenuhi syarat sebagai anggota RT, maka warga tersebut mempunyai hak untuk memilih ketua RT.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.