Bolehkah WNA yang Dideportasi Karena Kasus Narkotika Kembali ke Indonesia?
PERTANYAAN
Bolehkah WNA yang dideportasi karena kasus narkotika diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah WNA yang dideportasi karena kasus narkotika diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, terlebih dahulu kami akan memberikan definisi deportasi menurut peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Deportasi merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Demikian ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian.
Dari bunyi pasal tersebut kita dapat mengetahui bahwa deportasi merupakan tindakan yang dilakukan pejabat imigrasi dalam hal WNA tersebut tidak menaati peraturan perundang-undangan, termasuk pula tidak menaati Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) sebagaimana berkaitan dengan pertanyaan Anda.
Untuk menjawab mengenai bolehkah Warga Negara Asing (“WNA”) yang dideportasi karena kasus narkotika masuk kembali ke Indonesia, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.”
Jelas kiranya dari bunyi pasal tersebut kita ketahui bahwa WNA yang telah diusir atau dideportasi karena melakukan tindak pidana narkotika dilarang masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu, WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia-pun juga dilarang memasuki wilayah Indonesia. Contoh seorang WNA yang dideportasi karena kasus narkotika adalah Hsu Shei Yuan, seorang warga negara Taiwan yang terlibat kepemilikan obat terlarang di Indonesia.
Mengutip dari laman resmi National Central Bureau Indonesia (NCB-Interpol Indonesia), Hsu Shuei Yuan, lahir di Taiwan tanggal 9 April 1980, ditahan di tahanan Lapas Salemba karena terlibat kepemilikan obat terlarang di Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa berdasarkan informasi dari SLO Kadin Taiwan di Jakarta, Hsu Shuei Yuan adalah buronan Kepolisian Taiwan karena terlibat perdagangan gelap narkotika di Taiwan dan meminta agar yang bersangkutan dapat dideportasikan ke Taiwan setelah menjalani hukuman di Indonesia. Hasil koordinasi dengan Kalapas Salemba bahwa Hsu Shuei Yuan akan dibebaskan dari Rutan Salemba pada tanggal 16 Oktober 2007. Pada tanggal 16 Oktober 2007, Hsu Shuei Yuan akhirnya dideportasi sesuai UU Keimigrasian yang memungkinkan terpidana WNA diusir dari Indonesia setelah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana di Indonesia.
Tindakan deportasi yang dilakukan terhadap Hsu Shuei Yuan yang melarikan diri (buron) dari kepolisian negara asalnya ini juga sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU Keimigrasian yang berbunyi:
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.”
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Referensi:
http://www.interpol.go.id/id/media-release/deportasi/59-hsu-shuei-yuan, diakses pada 18 Juni 2013 pukul 11.03 WIB
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?