Salam hormat, bisakah saya mengelola warnet atas nama yayasan? Maksudnya segala manajemen warnet tersebut berada di bawah kendali yayasan, tanpa harus berdiri sendiri sebagai sebuah badan usaha. Dengan demikian maka warnet ini dalam pengurusan SIUP dan SITU-nya menggunakan akta milik yayasan, begitu pula NPWP-nya menggunakan NPWP yayasan, termasuk rekening banknya. Sebelumnya saya mohon maaf, karena saya masih baru mendirikan yayasan, jadi banyak hal yang tidak saya mengerti. Mohon bantuannya dan terima kasih. Rimlis Masuha
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebagaimana yang kami pahami, yayasan tidak dapat dijadikan sebagai badan usaha ataupun suatu kegiatan usaha selain untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No.16/2001”), yang menyatakan bahwa:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel berjudul Jenis dan Karakteristik Badan Usaha (6): Yayasan dalam laman resmi SMART Consulting, yayasan merupakan badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat nirlaba dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga, dalam hal yayasan berkehendak untuk melakukan kegiatan usaha sebagai upaya untuk mendukung dan/atau menunjang maksud dan tujuan awal sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar yayasan maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyertakan kekayaannya pada badan usaha lain. Hal ini ditegaskan dalam PenjelasanPasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No.28/2004”) yang menyatakan:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan usaha warnet (warung internet) yang Saudara rencanakan untuk diusahakan atas nama yayasan tidak dapat dilakukan dan/atau tidak dapat dijalankan, kecuali kegiatan usaha dimaksud dijalankan oleh dan/atau atas nama badan usaha lain dengan penyertaan kekayaan yayasan di dalam badan usaha tersebut. Dengan kata lain, yayasan harus mendirikan badan usaha lain, seperti Perseroan Terbatas, yang memang pendiriannya bertujuan untuk mencari keuntungan, guna menjalankan usaha warnet tersebut.
Di samping itu, untuk legalitas usaha warnet dimaksud, seperti: Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan maupun Nomor Pokok Wajib Pajak, pada nantinya didaftarkan atas nama badan usaha yang akan digunakan untuk menjalankan usaha warnet tersebut.