Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Juni 2013.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Pada prisipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
berita Terkait:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Jadi, pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU HAM. Namun, perlu diketahui, seseorang dalam menjalankan haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Contohnya, hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Hal ini perlu diperhatikan, karena pada saat hak seseorang melanggar hak orang lain, orang yang haknya dilanggar dapat melakukan tuntutan atau gugatan.
Larangan Mengganggu Ketenteraman Lingkungan
Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 503 KUHP | Pasal 265 UU 1/2023 |
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:[1]
| Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[2], setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
|
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).
Contoh Peraturan Daerah
Mengenai ada tidaknya peraturan daerah (“perda”) yang mengatur hal tersebut, kami akan mencontohkan Perda Bandung 3/2005, karena Anda menyebutkan lokasi berada di kota Bandung.
Perbuatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari merupakan suatu perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Perda Bandung 3/2005, ketenteraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di daerah (kota Bandung).
Sedangkan yang dimaksud dengan ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram lahir dan batin. Demikian bunyi dalam Pasal 1 angka 13 Perda Bandung 3/2005.
Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan suara yang cukup keras dan gaduh, maka dapat dijerat dengan Pasal 36 hurud d Perda Bandung 3/2005 jo. Pasal 48 Perda Bandung 11/2005 yaitu membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250 ribu.[3]
Selain itu, berdasarkan Pasal 49c ayat (2) Perda Bandung 11/2005 pelaku juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Namun Perda Bandung 3/2005 tidak mengatur mengenai waktu perbuatan mengganggu ketenteraman itu seperti yang diatur dalam KUHP. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 16/2018.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, kegiatan berkumpul pada malam hari atau dini hari dapat dijerat pidana jika kegiatan tersebut menimbulkan kegaduhan atau mengganggu orang lain. Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, bisa jadi teguran yang disampaikan polisi tersebut karena Anda dan teman-teman telah menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.