Saya sering menemukan produk yang overclaim. Di komposisi bahan sebenarnya biasa saja, tapi seolah-olah manfaatnya bisa untuk banyak hal. Saya merasa itu adalah overclaim produk. Adakah aturan hukum yang melindungi konsumen dari overclaim agar mereka terlindungi? Jadi jika konsumen beli sesuai dengan manfaat yang dipunyai produk itu.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, iklan berlebihan atau tidak akurat dalam upaya untuk menarik perhatian pelanggan dikenal sebagai iklan overclaim. Model iklan berlebihan tersebut dilarang karena menimbulkan keyakinan yang salah tentang fungsi produk sehingga menyesatkan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Selain itu, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak berisiko, atau tanpa efek sampingan tanpa memberikan informasi yang lengkap.
Lalu, apa sanksi hukumnya pelaku usaha yang mempromosikan produknya dengan klaim berlebihan (overclaim)?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Klaim suatu produk biasanya didengungkan dalam iklan atau promosi dengan tujuan menarik konsumen. Namun, promosi dan iklan suatu produk seyogianya mengikuti ketentuan hukum perlindungan konsumen. Hal ini karena makna dari perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, termasuk dalam promosi atau iklan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Perlindungan Konsumen promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, iklan berlebihan atau tidak akurat dalam upaya untuk menarik perhatian pelanggan dikenal sebagai iklan overclaim.[1] Model iklan berlebihan tersebut dilarang karena menimbulkan keyakinan yang salah tentang fungsi produk sehingga menyesatkan konsumen.[2]
Pasal 8 UU huruf f Perlindungan Konsumen pada dasarnya melarang pelaku usaha untuk membuat dan/atau menjual (memperdagangkan) barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas pada dasarnya dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.[3]
Selain itu, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak berisiko, atau tanpa efek sampingan tanpa memberikan informasi yang lengkap.[4]
Pelaku usaha juga dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan suatu barang/jasa.[5]
Overclaim dalam promosi yang menghasilkan informasi yang tidak jujur, tidak transparan, tidak objektif, tidak benar, dan menyesatkan, dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana.
Lalu, apa jerat hukum bagi pelaku usaha yang mengiklankan produknya dengan klaim berlebihan (iklan overclaim)? Jika iklan suatu produk mengandung informasi yang tidak akurat dan berlebihan sehingga merugikan konsumen, maka pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan dari iklan tersebut.[6]
Kemudian, jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat iklan yang diproduksi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta, sebagaimana ditentukan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau tuntutan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili Konsumen.
Adapun, sanksi pidana diancamkan kepada pelaku usaha yang mempromosikan produknya dengan iklan produk overclaim (melanggar Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen) berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Kemudian, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.[7] Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelaku usaha yang bersangkutan ke kepolisian setempat dan tindak pidananya termasuk delik formil.
Demikian jawaban dari kami tentang sanksi hukum iklan produk overclaim, semoga bermanfaat.
Gilbert Gavrilo Hasudungan dkk. Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan yang Menggunakan Kata Superlatif. Diponegoro Law Review, Vol 5. No. 2, 2016;
Nabilla Dhinggar Arumbi dkk. Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, April 2024.
[1] Nabilla Dhinggar Arumbi dkk. Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, April 2024, hal. 27
[2] Gilbert Gavrilo Hasudungan dkk. Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan yang Menggunakan Kata Superlatif. Diponegoro Law Review, Vol 5. No. 2, 2016, hal. 7 - 9