-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?
PERTANYAAN
Saya bukan seorang advokat, bahkan saya juga bukan sarjana hukum. Dapatkah saya mendirikan kantor hukum dengan merekrut para advokat yang memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Advokat?