Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?

Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?

PERTANYAAN

Saya bukan seorang advokat, bahkan saya juga bukan sarjana hukum. Dapatkah saya mendirikan kantor hukum dengan merekrut para advokat yang memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Advokat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Anda yang bukan advokat tidak dapat mendirikan Kantor Hukum atau Kantor Advokat. Yang dapat mendirikan Kantor Advokat adalah para advokat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017  tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.
     
    Adapun yang dimaksud dengan advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
     
    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Anda yang bukan advokat tidak dapat mendirikan Kantor Hukum atau Kantor Advokat. Yang dapat mendirikan Kantor Advokat adalah para advokat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017  tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.
     
    Adapun yang dimaksud dengan advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
     
    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan Kantor Hukum yang Anda maksud adalah Kantor Advokat. Pada praktiknya, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, Kantor Advokat lebih sering berbentuk Firma. Tapi, Irma lebih setuju jika Kantor Advokat menggunakan bentuk Maatschap, seperti halnya Maatschap notaris. Alasannya, dalam Firma para advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sedangkan, dalam Maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
     
    Penjelasan selengkapnya silakan Anda baca artikel Tentang Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultan Hukum.
     
    Jasa hukum menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  (“UU Advokat”) adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi, konsultasi hukum juga termasuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat.
     
    Sementara itu, definisi Kantor Advokat Indonesia dapat ditemukan di Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017  tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Permenkumham 26/2017”), yaitu :
     
    Kantor Advokat Indonesia yang selanjutnya disebut Kantor Advokat adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
     
    Sehingga berdasarkan pengertian dari Permenkumham 26/2017 ini, jelas bahwa Anda yang bukan advokat tidak dapat mendirikan Kantor Advokat. Yang dapat mendirikan Kantor Advokat ini adalah Advokat.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
     
    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!