Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

Share
Pidana

Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Perbuatan seperti apa sehingga dianggap penggelapan dengan pemberatan? Kemudian pengaturan penggelapan dengan pemberatan pasal berapa? Mohon penjelasan dengan contoh putusan terkait. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu Anda ketahui dulu, rumusan pokok pidana penggelapan dapat Anda temukan dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023. Lalu bagaimana dengan rumusan pasal penggelapan dengan pemberatan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    21 Agt, 2024

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari yang dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 10 Januari 2012.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pasal Penggelapan

    Sebelum membahas pengaturan penggelapan dengan pemberatan pasal berapa? Terlebih dahulu dibahas mengenai unsur penggelapan. Karena penggelapan diperberat atau penggelapan dengan pemberatan sejatinya adalah penggelapan dalam bentuk pokok yang ditambah unsur-unsur perbuatan tertentu yang menjadikan ancaman pidananya menjadi lebih berat.

    Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[2]

     

    Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

    Setelah mengetahui rumusan pasal penggelapan barulah membahas unsur diperberatnya sebagai berikut:

    Pasal 374 KUHP

    Pasal 488 UU 1/2023

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Adapun unsur-unsur yang memberatkan yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:

    1. Karena adanya hubungan kerja;
    2. Karena mata pencaharian; dan
    3. Karena mendapatkan upah untuk itu.

    Jadi apa yang dimaksud dengan penggelapan dengan pemberatan? Beradanya benda di tangan pelaku yang disebabkan oleh ketiga hal tersebut, menunjukan adanya hubungan khusus antara orang yang menguasai benda tersebut, di mana terdapat kepercayaan yang lebih besar pada orang itu. Sehingga seharusnya ia lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusan benda itu, dan bukan menyalahgunakan kepercayaan yang lebih besar itu.[4]

     

    Contoh Putusan

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan suatu kasus yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 323 K/Pid/2019. Terdakwa setelah menerima penyerahan atau setoran uang hasil penjualan obat pada saat melakukan tugas shif malam tidak membukukan dan menyerahkan seluruh uang hasil penjualan obat berdasarkan resep kepada pemilik apotek. Serta terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari pemilik apotek, sebagian uang hasil penjualan obat yang tidak diserahkan itu telah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya (hal. 26).[5]

    Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut. Untuk itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (hal. 3).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/Pid/2019.

     

    Referensi:

    Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Media Nusa Creative, 2016.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Media Nusa Creative, 2016, hal. 86

    [5] Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 76/PID/2018/PT YYK

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua