KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang

Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Agar Ahli Waris dapat Mengurus Harta Milik Orang Hilang

PERTANYAAN

Sepasang suami istri membeli rumah ketika sudah menikah, lalu ketika mereka bercerai sang istri hilang, ia pergi tanpa ada kabar selama hampir 10 tahun. Pertanyaan saya apakah bisa rumah dijual dengan cara anak menggantikan posisi sang istri? Sebagai catatan, saat cerai tidak ada pembagian harta gono gini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terhadap harta bersama, suami ataupun isteri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan antara suami isteri telah putus akibat perceraian, maka harta bersama dibagi menjadi dua antara keduanya.
     
    Agar ahli waris dapat mengurus harta peninggalan orang yang pergi tanpa kabar, diperlukan pernyataan Pengadilan Negeri bahwa terdapat dugaan orang tersebut telah meninggal. Akan tetapi, meski setelah adanya pernyataan dugaan meninggal tersebut, ahli waris tetap tidak diperbolehkan memindahtangankan harta peninggalan kecuali jika ada alasan penting dan dengan izin Pengadilan Negeri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan Lengkap
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Harta Bersama dalam Perkawinan
    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa di dalam perkawinan yang Anda maksud tidak terdapat perjanjian kawin atau yang sering disebut dengan perjanjian pisah harta antara suami dan isteri, sehingga kami asumsikan bahwa rumah yang dijual tersebut merupakan harta bersama suami istri.
     
    Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
     
    Pasal 35 Ayat (1)
    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
     
    Pasal 36 Ayat (1)
    Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, telah tegas disampaikan bahwa harta bersama diatur oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yakni suami dan isteri dan tidak dapat dilaksanakan suatu peralihan hak terhadap harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak.
     
    Dalam hal perkawinan telah putus akibat perceraian, maka berdasarkan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), harta bersama dibagi menjadi dua antara suami dan istri.
     
    Dengan demikian, karena rumah yang Anda tanyakan merupakan harta bersama, maka setelah perceraian seharusnya seluruh harta bersama, termasuk rumah, dibagi menjadi dua. Akan tetapi karena berdasarkan keterangan Anda belum dilakukan pembagian harta gono gini setelah perceraian, maka baik mantan istri maupun mantan suami masih mempunyai hak atas bagian dari rumah tersebut.
     
    Harta Orang yang Pergi Tanpa Kabar
    Untuk menjawab pertanyaan Anda perihal bisa tidaknya anak menjadi pengganti mantan istri dalam menjual rumah, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai harta peninggalan orang yang pergi tanpa kabar.
     
    Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.[1]
     
    Jika orang tersebut atau orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya.[2]
     
    Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya.[3] Namun, barang-barang yang dibagikan kepada ahli waris dugaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari kematian dugaan, kecuali jika ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.[4] Pembagian barang-barang tersebut kepada ahli waris dugaan berlaku tetap dan pasti setelah lampaunya waktu 30 tahun tersebut.[5]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang telah kami jelaskan di atas, diperlukan pernyataan Pengadilan Negeri adanya dugaan hukum bahwa mantan istri telah meninggal, lalu anak sebagai ahli waris[6] dugaan berhak atas harta yang ditinggalkan mantan istri, termasuk bagian dari rumah. Namun, seandainya pun demikian, ia tidak boleh memindahtangankan harta tersebut sebelum lewat jangka waktu 30 tahun dari hari kematian dugaan, kecuali terdapat alasan penting dan dengan izin Pengadilan Negeri.
     
    Sehingga, apabila anak menjual harta milik mantan istri tanpa kuasa darinya atau tanpa izin dari Pengadilan Negeri, ia sebenarnya tidak berhak/berwenang melakukan hal tersebut, dan pihak pembeli yang dirugikan dapat membatalkan perjanjian jual beli tersebut akibat melanggar syarat sah perjanjian berupa “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320  KUH Perdata sebagai berikut:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Mengenai kecakapan, sebagaimana yang dikutip dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka Setiawan dalam buku Hukum Perikatan, membedakan ketidakcakapan menjadi:
    1. Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
    2. Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.
     
    Akibat dari ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya salah satu unsur subjektif dalam perjanjian, yaitu kecakapan. Maka dari itu, apabila dilaksanakan perjanjian jual beli rumah oleh anak, mewakili mantan istri, dengan pembeli, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan akibat tidak berwenangnya anak mewakili mantan istri dalam penjualan rumah.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
     

    [1] Pasal 476 KUH Perdata
    [2] Pasal 468 KUH Perdata
    [3] Pasal 472 KUH Perdata
    [4] Pasal 481 jo. Pasal 484 KUH Perdata
    [5] Pasal 484 KUH Perdata
    [6] Pasal 852 KUH Perdata

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!