Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Hitung Cuti Tahunan Jika PNS Tak Menggunakannya di Tahun Berjalan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Hitung Cuti Tahunan Jika PNS Tak Menggunakannya di Tahun Berjalan

Cara Hitung Cuti Tahunan Jika PNS Tak Menggunakannya di Tahun Berjalan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Hitung Cuti Tahunan Jika PNS Tak Menggunakannya di Tahun Berjalan

PERTANYAAN

Bagaimana konsekuensi hukum bagi PNS yang tidak memakai cuti tahunan nya? Bisakah dipakai di tahun berikutnya dalam bentuk akumulasi menjadi 24 hari pada tahun berikutnya? Alasan tidak dipakainya cuti tahunan ini karena adanya perintah dinas mendesak dari atasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika PNS tidak menggunakan cuti tahunan dalam tahun tersebut, maka hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Tetapi jika cuti tahunan PNS tersebut tidak dipakai karena ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dalam hal kepentingan dinas yang mendesak, maka hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Itu artinya jika mengacu kepada pertanyaan Anda, cuti tahunan (selama 12 hari) dapat diakumulasikan menjadi 24 hari kerja dalam hal cuti tahunan PNS ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti jika ada kepentingan dinas yang mendesak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika PNS tidak menggunakan cuti tahunan dalam tahun tersebut, maka hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Tetapi jika cuti tahunan PNS tersebut tidak dipakai karena ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dalam hal kepentingan dinas yang mendesak, maka hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Itu artinya jika mengacu kepada pertanyaan Anda, cuti tahunan (selama 12 hari) dapat diakumulasikan menjadi 24 hari kerja dalam hal cuti tahunan PNS ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti jika ada kepentingan dinas yang mendesak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Cuti PNS
    Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).[1]
     
    Lebih lanjut aturan mengenai cuti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”).
     
    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.[2] Cuti PNS terdiri dari:[3]
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti melahirkan;
    5. cuti karena alasan penting
    6. cuti bersama; dan
    7. cuti di luar tanggungan Negara.
     
    Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti Tahunan
    PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.[4]
     
    Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Berdasarkan permintaan secara tertulis, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.[5]
     
    Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.[6]
     
    Ketentuan Penggunaan Cuti Tahunan yang Tidak Terpakai Pada Tahun Berjalan
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai akumulasi jumlah cuti tahunan PNS yang tidak terpakai, berikut beberapa pengaturan jika cuti tahunan PNS tidak terpakai:
     
    1. Cuti tahunan tidak digunakan sama sekali
    Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.[7]
     
    Contoh:[8]
    Sdr. Heru Sudiyanto NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2019 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2018 dan tahun 2019. Dalam hal demikian, maka Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
     
    1. Sisa cuti tahunan tidak digunakan
    Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.[9]
     
    Contoh:[10]
    1. Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222014022001, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2019 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2019.
    2. Sdri. Wening Wulandari NIP 197805262010052009, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2019 sebanyak 17 (tujuh belas) hari kerja.
     
    1. Hak cuti tahunan tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut
    Hak atas cuti tahunan (selama 12 hari) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.[11]
     
    Contoh:[12]
    1. Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2020 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018, 2019, dan 2020. Dalam hal demikian, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2020.
    2. Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505142014011001, tahun 2017 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2019.
    3. Sdri. Fadzilla NIP. 198708112014022001, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja. Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2020.
     
    1. Hak cuti tahunan yang ditangguhkan selama 1 tahun karena kepentingan dinas mendesak
    Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.[13]
     
    Contoh:[14]
    Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252014022004 mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018 selama 12 (dua belas) hari kerja. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri Rahayu pada tahun 2019 menjadi selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    1. Sisa hak cuti tahunan yang ditangguhkan karena kepentingan dinas mendesak
    Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dihitung penuh dalam tahun berikutnya.[15]
     
    Contoh:[16]
    Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Pada akhir tahun 2018 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2018 selama 9 (sembilan) hari kerja. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 2018 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Dicky Pamungkas pada tahun 2019 menjadi selama 21 (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2019.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, jika PNS tidak menggunakan cuti tahunan dalam tahun tersebut, maka hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Tetapi jika cuti tahunan PNS tersebut tidak dipakai karena ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dalam hal kepentingan dinas yang mendesak, maka hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
     
    Itu artinya jika mengacu kepada pertanyaan Anda, cuti tahunan (selama 12 hari) dapat diakumulasikan menjadi 24 hari kerja dalam hal cuti tahunan PNS ditangguhkan oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti jika ada kepentingan dinas yang mendesak.
     
    Sebagai refensi mengenai cuti PNS, Anda selengkapnya dapat simak artikel Cuti Melahirkan bagi PNS yang Melahirkan Anak Kembar dan Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    [1] Pasal 21 huruf b UU ASN
    [2] Romawi I Bagian C angka 1 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [3] Pasal 310 PP 11/2017 dan Romawi II Bagian B Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [4] Romawi III Bagian A angka 1-3 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [5] Romawi III Bagian A angka 4 dan 5 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [6] Romawi III Bagian A angka 7 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [7] Romawi III Bagian A angka 8 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [8] Romawi III Bagian A angka 8 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [9] Romawi III Bagian A angka 9 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [10] Romawi III Bagian A angka 9 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [11] Romawi III Bagian A angka 10 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [12] Romawi III Bagian A angka 10 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [13] Romawi III Bagian A angka 11 dan 12 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [14] Romawi III Bagian A angka 12 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [15] Romawi III Bagian A angka 13 dan 14 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [16] Romawi III Bagian A angka 14 Lampiran Peraturan BKN 24/2017

    Tags

    hukumonline
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!