Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Ketahui Kabar Anggota Keluarga di Lapas Selama Pandemi COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Cara Ketahui Kabar Anggota Keluarga di Lapas Selama Pandemi COVID-19

Cara Ketahui Kabar Anggota Keluarga di Lapas Selama Pandemi COVID-19
Yunisa Riana Br Panggabean, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Ketahui Kabar Anggota Keluarga di Lapas Selama Pandemi COVID-19

PERTANYAAN

Saya memiliki saudara yang sedang di dalam lapas, 2 hari yang lalu saya melihat berita bahwa tahanan-tahanan di dalam lapas banyak yang terkena virus COVID-19. Bolehkah saya menggunakan hak saya untuk meminta informasi siapa saja yang terkena COVID-19 di dalam lapas? Karena dari kemarin pihak keluarga belum diberitahu nasib saudara saya terkena atau tidak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyebaran COVID-19 di unit pelaksana teknis pemasyarakatan diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, dan sinergis antar jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, sehingga dikeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (“Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020”) yang membagi wilayah berdasarkan 2 (dua) zona yaitu zona kuning yaitu wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19 dan zona merah yaitu wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi COVID-19.

    Menurut Instruksi Dirjen Pemasyarakatan tersebut, identitas narapidana yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 memang tidak boleh dipublikasikan. Lalu bagaimana jika keluarga narapidana ingin mengetahui kondisi narapidana di lembaga pemasyarakatan (“Lapas”)?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Lembaga pemasyarakatan (“Lapas”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.[1] Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Pemasyarakatan yang terdiri dari:

    1. Pengayoman;
    2. Persamaan perlakuan dan pelayanan
    3. Pendidikan;
    4. Pembimbingan;
    5. Penghormatan harkat dan martabat manusia;
    6. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
    7. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

    Adapun yang menjadi hak-hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
    1. Hak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan;
    2. Mendapatkan perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani;
    3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
    5. Menyampaikan keluhan;
    6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
    7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
    8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
    9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
    10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
    11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
    12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
    13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam situasi saat ini, pandemi COVID-19 sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri, COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 termasuk kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan perubahannya.

    Selain itu, dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyebaran COVID-19 di unit pelaksana teknis pemasyarakatan diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, dan sinergis antar jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, sehingga dikeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (“Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020”) yang membagi wilayah berdasarkan 2 (dua) zona yaitu zona kuning yaitu wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19 dan zona merah yaitu wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi COVID-19.[2] Adapun yang diinstruksikan dalam Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020 tersebut di antaranya yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Melakukan penanganan (zona kuning): terhadap tahanan, anak, narapidana yang terindikasi COVID-19 untuk ditempatkan di ruang isolasi kesehatan pada Lapas/Rumah Tahanan Negara (“Rutan”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan tidak melakukan publikasi terhadap identitas pegawai, tahanan, narapidana dan anak yang terindikasi terjangkit COVID-19;[3]
    1. Melakukan pengendalian (Zona Merah): tidak melakukan publikasi terhadap identitas tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan berstatus orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan dan terkonfirmasi terjangkit COVID-19. Apabila pegawai, tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka dilakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan menghentikan layanan kunjungan selama 14 hari dengan memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan memfasilitasi layanan kunjungan dengan video call.[4]

    Berdasarkan asas sistem pembinaan pemasyarakatan dan didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020 tersebut, apabila tahanan, anak dan narapidana terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka identitasnya dilarang untuk dipublikasi ke media cetak maupun media sosial. Tetapi apabila keluarga tahanan, anak, dan narapidana ingin mengetahui keadaan atau kabar perkembangan, maka anggota keluarga memiliki hak untuk mengetahui keadaan atau kabar perkembangan saudaranya yang berada di dalam Lapas melalui fasilitas layanan kunjungan dengan video call di bawah pengawasan petugas Lapas, apabila Lapas tersebut memang berada di zona merah.

    Namun apabila Anda menanyakan identitas tahanan-tahanan di dalam Lapas yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19, maka menurut hemat kami, Anda sebagai masyarakat di luar lingkungan Lapas tidak memiliki hak atas informasi tersebut karena dilarang untuk dipublikasikan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19;
    4. Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)

    [2] Konsiderans huruf d Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020

    [3] Diktum Kedua angka 5 dan 6 Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020

    [4] Diktum Ketiga angka 2 dan 3 Instruksi Dirjen Pemasyarakatan 08/2020

    Tags

    covid-19
    rutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!