Misalkan ada seseorang yang divonis hakim tekena hukuman penjara 3 tahun untuk kasus penipuan kemudian pada kasus lain dalam sidang yang berbeda orang itu divonis hakim 4 tahun penjara lagi untuk kasus tindak pidana pencucian uang. Katakanlah 2 vonis hakim tersebut terjadi dalam waktu 1 bulan, bagaimana orang tersebut seharusnya menurut hukum pidana Indonesia menjalankan hukuman kedua vonis tersebut? Apakah di akulmulasi menjadi 7 tahun atau 4 tahun di tambah sepertiga? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jika seseorang dijatuhi hukuman pidana penjara kemudian ia diproses kembali dalam perkara lain dan dijatuhi hukuman pidana penjara sebelum ia menjalani putusan terdahulu, maka terpidana akan menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan.
Jadi orang yang Anda tanyakan tersebut akan menjalankan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu menjalankan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan kemudian diikuti pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Cara Menjalankan Hukuman Pidana Dari Vonis Hakim yang Berbeda
Sesuai dengan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mengartikanya sebagai suatu perbuatan pidana tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
Jika seorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prisip Hukum Pidana (hal.412) menjelaskan asumsi pembentuk undang-undang mencantumkan Pasal 71 KUHP adalah untuk memberlakukan ketentuan tentang perbarengan dalam hal persidangan jika seorang terdakwa melakukan dua perbuatan pidana atau lebih namun dalam persidangannya ada perbuatan pidana yang tidak sempat diadili. Bahwa hal ini untuk mencegah terdakwa dirugikan akibat ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan penyidikan ataupun penuntutan.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan putusan hakimya, dapat merujuk pada ketentuan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut :
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan lebih dari 1 (satu) kali dalam perkara yang berbeda-beda maka si terpidana menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan Pasal 272 KUHAP yang menyatakan:
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara berkesinambungan diantara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Merujuk pada pertanyaan yang Anda ajukan, seseorang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, lalu kemudian ia diporses kembali untu perkara yang berbeda yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 272 KUHAP, ia akan menjalankan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu menjalankan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan kemudian diikuti pidana penjara selama 4 (empat) tahun.