Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik

Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik

PERTANYAAN

Bagaimana cara melapor advokat yang melanggar kode etik? Di sini advokat terdaftar di Peradi. Apakah benar Peradi terbagi menjadi 3 organisasi yang mempunyai kebijakan yang berbeda? Apakah kita harus melapor ke Peradi di mana si advokat terdaftar? Apakah pengaduan tersebut berbayar? Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, advokat tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

    Ketentuan tersebut harus dipatuhi. Sebab, apabila advokat melanggar kode etik advokat, ia dapat dikenai tindakan, berupa:

    1. Teguran lisan;
    2. Teguran tertulis;
    3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan;
    4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

    Penindakan sanksi di atas dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat. Bagaimana cara melaporkan advokat yang melanggar kode etik advokat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Advokat?

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkan Surat Kuasa Dicabut Sepihak oleh Pemberi Kuasa?

    Bolehkan Surat Kuasa Dicabut Sepihak oleh Pemberi Kuasa?

    Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktik atau pun sebagai konsultan hukum.[1]

    Untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Berijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, meliputi lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian[3]; dan
    2. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.

     

    Organisasi Advokat di Indonesia

    Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[4] Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri sesuai dengan ketentuan UU Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.[5] Untuk itu, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat.[6]

    Dalam menjalankan tugasnya, organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan tugas sebagai berikut:[7]

    1. Dewan Kehormatan di tingkat daerah mengadili pada tingkat pertama; dan
    2. Dewan Kehormatan di tingkat pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

    Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi advokat dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah UU Advokat berlaku. Untuk sementara pada waktu organisasi advokat belum terbentuk, tugas dan wewenang organisasi advokat dijalankan bersama oleh:[8]

    1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
    2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
    3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
    4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI);
    5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
    6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
    7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); dan
    8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (“APSI”).

    Sehingga, untuk memenuhi amanat pasal tersebut di atas, maka dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”). Namun, perlu diketahui bahwa Peradi terpecah menjadi 3 organisasi, yaitu Peradi diketuai oleh Otto Hasibuan, Peradi Suara Advokat Indonesia (“Peradi SAI”) yang diketuai oleh Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (“Peradi RBA”) yang diketuai oleh Luhut MP Pangaribuan, sebagaimana disarikan dari Tawaran Kepemimpinan Kolektif Sebagai Solusi Penyatuan Peradi (hal. 2).

     

    Advokat Wajib Patuhi Kode Etik

    Menyambung pertanyaan Anda terkait advokat yang melanggar kode etik, sesungguhnya secara hukum, advokat tunduk pada ketentuan dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”).

    Ketentuan tersebut harus dipatuhi. Sebab, advokat yang melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat dapat dikenai tindakan,[9] yang dapat berupa:[10]

    1. Teguran lisan;
    2. Teguran tertulis;
    3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan;
    4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

    Penindakan tersebut di atas dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat.[11]

     

    Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik

    Dalam hal advokat diduga melanggar kode etik profesi advokat, berikut ini kami rangkum cara melaporkan advokat yang melanggar kode etik:

    1. Pengajuan Pengaduan

    Menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama Anda (pengadu) mengadukan advokat (teradu) yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, atau Dewan Pimpinan Pusat tempat teradu menjadi anggota.[12]

    Jika di tempat tersebut tidak ada cabang/daerah organisasi, maka pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.[13]

    Patut diperhatikan, yang bisa mengadukan pelanggaran ini hanyalah pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:[14]

    1. Klien
    2. Teman sejawat advokat
    3. Pejabat pemerintah
    4. Anggota masyarakat
    5. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota.

    Selain itu, pengaduan yang dapat diajukan hanyalah mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.[15]

     

    1. Pemberitahuan kepada Teradu

    Setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan surat pemberitahuan maksimal 14 hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.[16]

    Maksimal dalam waktu 21 hari, teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.[17]

    Jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.[18]

    Dalam hal teradu tidak kunjung menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.[19]

     

    1. Penetapan Hari Sidang

    Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu maksimal 14 hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan tersebut.[20]

    Panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan maksimal 3 hari sebelum hari sidang yang ditentukan.[21]

    Dalam hal ini, baik pengadu maupun teradu:[22]

    1. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
    2. Berhak untuk mengajukan saksi saksi dan bukti bukti.
    1. Pelaksanaan Sidang Pertama

    Dalam hal sidang pertama dihadiri kedua belah pihak, maka:[23]

    1. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata acara pemeriksaan yang berlaku.
    2. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian sebagai dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
    3. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

    Namun, jika salah satu pihak tidak hadir pada sidang pertama, maka:[24]

    1. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya maksimal 14 hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
    2. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
    3. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
    4. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

     

    1. Pengambilan Keputusan

    Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi, Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.[25]

    Keputusan tersebut dapat berupa:[26]

    1. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
    2. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
    3. Menolak pengaduan dari pengadu.

    Keputusan tersebut harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal kode etik yang dilanggar.[27] Adapun dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:[28]

    1. Peringatan biasa bila sifat pelanggarannya tidak berat.
    2. Peringatan keras bila sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan/atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bila sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bila setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bila dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

     

    1. Penyampaian Salinan Keputusan

    Dalam waktu maksimal 14 hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:[29]

    1. Teradu;
    2. Pengadu;
    3. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
    4. Dewan Pimpinan Pusat dari masing masing organisasi profesi;
    5. Dewan Kehormatan Pusat;
    6. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

    Sebagai tambahan informasi, jika pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, maka ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.[30]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai pengaduan berbayar atau tidak, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU Advokat maupun KEAI tidak diatur secara spesifik mengenai hal ini. Adapun yang diatur adalah pihak yang menanggung segala biaya yang dikeluarkan selama memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) KEAI dengan bunyi sebagai berikut:

    Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:

      1. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah di mana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
      2. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi di mana teradu sebagai anggota;
      3. Pengadu/teradu.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Referensi:
    Kode Etik Advokat Indonesia, diakses pada 16 November 2021 pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 1 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan penjelasannya

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dan penjelasannya

    [4] Pasal 1 angka 4 UU Advokat

    [5] Pasal 28 ayat (1) UU Advokat

    [6] Pasal 30 ayat (2) UU Advokat

    [7] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Advokat

    [8] Pasal 32 ayat (3) UU Advokat

    [9] Pasal 6 huruf f UU Advokat

    [10] Pasal 7 ayat (1) UU Advokat

    [11] Pasal 8 ayat (1) UU Advokat

    [12] Pasal 12 ayat (1) KEAI

    [13] Pasal 12 ayat (2) KEAI

    [14] Pasal 11 ayat (1) KEAI

    [15] Pasal 11 ayat (3) KEAI

    [16] Pasal 13 ayat (1) KEAI

    [17] Pasal 13 ayat (2) KEAI

    [18] Pasal 13 ayat (3) KEAI

    [19] Pasal 13 ayat (4) KEAI

    [20] Pasal 13 ayat (5) KEAI

    [21] Pasal 13 ayat (6) KEAI

    [22] Pasal 13 ayat (7) KEAI

    [23] Pasal 13 ayat (8) KEAI

    [24] Pasal 13 ayat (9) KEAI

    [25] Pasal 15 ayat (1) dan (3) KEAI

    [26] Pasal 15 ayat (1) KEAI

    [27] Pasal 15 ayat (2) KEAI

    [28] Pasal 16 ayat (2) KEAI

    [29] Pasal 17 KEAI

    [30] Pasal 18 ayat (1) KEAI

    Tags

    organisasi advokat
    kode etik advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!