KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Cara Memaknai Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

PERTANYAAN

Saya kurang memahami maksud dari isi putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini. Apakah berarti UU Cipta Kerja tidak bisa berlaku sepenuhnya karena peraturan pelaksana tidak lagi bisa dibuat atau bagaimana keberlakuan dari UU Cipta Kerja ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya dengan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya:

    1. MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
    2. Kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari pelaksanaan UU Cipta Kerja ditangguhkan, sedangkan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan tetap berlaku sepenuhnya;
    3. Pemerintah tidak dapat membentuk peraturan pelaksana baru yang merupakan pendelegasian dari UU Cipta Kerja;
    4. Dalam merumuskan perbaikan UU Cipta Kerja, pembentuk UU wajib melibatkan masyarakat.

    Jika dalam waktu 2 tahun tersebut tidak dilakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, maka status UU Cipta Kerja secara resmi menjadi inkonstitusional secara permanen yang berarti peraturan lama yang dicabut oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Putusan MK UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

    Pasca Mahkamah Konstitusi (“MK”) memberikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja terbukti inkonstitusional.[1] Namun, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara bersyarat.[2] Hal tersebut terdapat pada isi amar Putusan MK atas UU Cipta Kerja angka 3 yang menyebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

    Selengkapnya mengenai penjelasan bagaimana permasalahan pembentukan UU Cipta Kerja yang terbukti dilanggar pembentuk UU dan kritik terhadap Putusan MK, dapat Anda simak dalam Babak Baru UU Cipta Kerja: Babak Belur Perundang-undangan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Amar Putusan MK UU Cipta Kerja

    Makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK tersebut adalah dalam 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan yaitu tanggal 25 November 2021 hingga 25 November 2023, UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat DPR dan pemerintah harus melakukan perubahan sesuai dengan perintah dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 di antaranya adalah:

    1. Menyusun kembali UU Cipta Kerja sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran II UU 12/2011;
    2. Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja; dan
    3. Menghindari adanya perubahan substansi yang ‘mendadak’ di sela-sela proses persetujuan bersama Presiden dan DPR dan pengesahan.

    Apabila UU Cipta Kerja tidak diubah sesuai dengan Putusan MK tersebut, maka secara hukum UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen (tidak berlaku).[3] Sehingga, UU atau substansi UU lama yang sudah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.[4]

    Baca juga: Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat 

    Putusan tersebut pun mengatur bahwa peraturan pelaksana yang sudah ada tetap berlaku. Hanya saja pemerintah tidak boleh membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

    Peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang masih berlaku salah satunya adalah PP 5/2021 yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. PP tersebut mengatur sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang masih tetap berlaku dan mengikat masyarakat.

     

    Cara Memaknai Putusan MK atas UU Cipta Kerja

    Lebih lanjut, UU Cipta Kerja yang telah diundangkan serta tidak dibatalkan mengindikasikan bahwa UU Cipta Kerja masih memiliki daya laku dan daya ikat. Keberlakuan suatu UU didasarkan pada pengundangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12/2011 yang berbunyi:

    Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

    Dengan demikian, suatu UU tetap berlaku atau keberlakuannya tidak terpengaruh oleh ada atau tidaknya peraturan pelaksana. Kendati demikian, kondisi tersebut memiliki kelemahan yakni kurang efektifnya pelaksanaan UU di masyarakat.

    Menurut Prof. Maria Farida Indrati keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan didasarkan pada keabsahan secara formil. Keabsahan ini disebut juga sebagai daya laku (validitas). Daya laku dari suatu peraturan perundang-undangan ada apabila suatu norma dibentuk oleh norma yang lebih tinggi dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang membentuknya.[5] Setiap orang pun akan mulai terikat dan dianggap telah mengetahui suatu peraturan apabila peraturan tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara.

    Selain membutuhkan daya laku, peraturan perundang-undangan juga membutuhkan daya guna (efficacy) yang berhubungan dengan efektivitas suatu norma untuk berlaku di masyarakat. UU yang belum memiliki peraturan pelaksana belum sepenuhnya memiliki daya guna. Padahal daya laku dan daya guna seharusnya berjalan beriringan, sebab daya guna berhubungan erat dengan manfaat dirumuskannya suatu UU yang akan menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.[6]

    Jika dihubungkan dengan kondisi UU Cipta Kerja pasca Putusan MK, maka kondisi ini dapat dikatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku meskipun kondisi norma tidak berdaya guna secara efektif.[7]

    Di sisi lain, Putusan MK atas UU Cipta Kerja masih memiliki sisi multi tafsir karena dalam amar angka 7 putusan a quo, MK tidak memberikan kejelasan pada makna “tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”.

    Hal ini tentunya akan menimbulkan kebingungan pada pemerintah yang hendak melaksanakan UU Cipta Kerja dan masyarakat pada umumnya. Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar pun turut berpendapat bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai makna sebenarnya dalam menentukan suatu yang termasuk dalam tindakan/kebijakan yang tergolong strategis dan berdampak luas.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007;
    2. Tjondro Tirtamulia. Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Universitas Surabaya, 2016;
    3. Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. “Membaca Arah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Formil UU Cipta Kerja: Bagaimana Selanjutnya?” pada Minggu, 5 Desember 2021.

    [1] Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal. 416

    [2] Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal. 413

    [3] Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal. 416-417

    [4] Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal. 417

    [5] Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2007, hal. 39

    [6] Tjondro Tirtamulia. Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Universitas Surabaya, 2016, hal. 32-34

    [7] Tjondro Tirtamulia. Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional. Surabaya: Universitas Surabaya, 2016, hal. 32-34

    [8] Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. “Membaca Arah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Formil UU Cipta Kerja: Bagaimana Selanjutnya?” pada Minggu, 5 Desember 2021

    Tags

    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!