Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengurusan Sertifikat Tanah yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 22 Februari 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait :
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti surat (tertulis) memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya, dan salah satu fungsi utama sertifikat adalah sebagai bukti yang kuat.[1] Pengertian sertifikat menurut Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN 1/2021 berbunyi:
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, terdapat juga sertifikat elektronik yang diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Permen ATR BPN 1/2021 sebagai berikut:
Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Berdasarkan pengertian sertifikat tanah tersebut, maka sertifikat tanah merupakan tanda kepemilikan atas tanah dan membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai suatu hak dan penguasaan atas bidang tanah tertentu.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami asumsikan bahwa sertifikat tanah yang Anda maksud adalah sertifikat hak milik atau SHM. Oleh karena itu, untuk selanjutnya jawaban ini akan fokus untuk membahas cara membuat sertifikat tanah hak milik.
Rekomendasi Berita :
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Berdasarkan informasi dari laman ATR BPN Pemberian Hak Milik Perorangan, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
- Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dalam proses pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat, penting sekali untuk mengetahui Pembukuan Hak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PP 24/1997 yakni:
Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukuannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Berdasarkan pasal tersebut, bagi tanah dengan data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap serta tidak ada yang disengketakan, maka dilakukan pembukuannya dalam buku tanah.[2] Akhirnya, sertifikat dapat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah tersebut.[3]
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat menginginkan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan, salah satunya terkait pertanahan. Kini, ada cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.
Berdasarkan Panduan Sentuh Tanahku, aplikasi sentuh tanahku ini diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (“ATR BPN”) dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah. Sentuh Tanahku memberikan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan pertanahan beserta simulasi biaya yang interaktif.
Jika dokumen telah Anda siap, ikuti panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:[4]
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store;
- Daftarkan akun baru menggunakan username dan password;
- Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat;
- Di kantor BPN terdekat, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah;
- Setorkan dokumen persyaratan;
- Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah;
- Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan;
- Penerbitan sertifikat tanah akan diproses;
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (“BPHTB”);
- Sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan;
- Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Pada dasarnya, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik.[5] Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) PP 18/2021, hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik.
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik Kementerian.[6]
Penerbitan Sertifikat Elektronik
Berdasarkan Pasal 6 Permen ATR BPN 1/2021 penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Jika hendak melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, maka kegiatan pendaftarannya dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:
- pengumpulan dan pengolahan data fisik;
- pembuktian hak dan pembukuannya;
- penerbitan sertifikat;
- penyajian data fisik dan data yuridis; serta
- penyimpanan daftar umum dan dokumen.[7]
Kemudian, menurut Pasal 8 Permen ATR BPN 1/2021, hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik yang terdiri atas:
- gambar ukur;
- peta bidang tanah atau peta ruang;
- surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
- dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Jika hendak melakukan penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar, maka dapat dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[8] Namun, dalam penggantian sertifikat tersebut data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.[9]
Cek Sertifikat Tanah Online
Jika Anda telah memiliki aplikasi Sentuh Tanahku, Anda dapat memilih layanan “Cek Berkas BPN Online”. Kemudian, Anda dapat pilih opsi “Informasi Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data kepemilikan. Jika sertifikat belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat melalui aplikasi.[10]
Selain melalui aplikasi, untuk cek sertifikat tanah online, Anda dapat mengunjungi laman resmi ATR BPN. Kemudian, Anda dapat memilih opsi “Publikasi”, lalu pilih tombol "Sertifikat PTSL” atau “Layanan Pengecekan Berkas”
Contoh Sertifikat Tanah
Berikut adalah contoh isi sertifikat tanah hak milik berdasarkan Lampiran Permen ATR BPN 3/1997.