Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang

Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang

PERTANYAAN

Karena rahasia dagang tidak perlu didaftarkan untuk mendapat perlindungan dan tidak boleh pula diketahui publik agar menjaga kerahasiaannya. Lalu, bagaimanakah pembuktian adanya pelanggaran terhadap rahasia dagang? Misalnya ada dugaan perusahaan yang menggunakan proses, metode atau bahan yang sama dengan perusahaan saya, bagaimana pembuktiannya bahwa itu adalah rahasia dagang yang mendapat perlindungan dan membuktikan bahwa saya yang pertama untuk memakainya? Apakah ada istilah “iktikad baik” ketika ternyata proses atau bahan itu adalah rahasia dagang orang lain? Jika mengikutsertakan pihak lain untuk pembuktiannya, bukankah itu berarti membuka rahasia dagang kepada pihak lain dan pihak dalam sengketa, sehingga tidak menjadi rahasia lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

    Pelanggaran atas rahasia dagang dapat diajukan gugatan perdata berupa ganti rugi dan penghentian perbuatan maupun sanksi pidana berdasarkan delik aduan. Dalam persidangan, demi menjaga kerahasiaan, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mempertahankan Rahasia Dagang

    KLINIK TERKAIT

    Legalitas Buku Hasil Self Publishing Tanpa ISBN

    Legalitas Buku Hasil <i>Self Publishing</i> Tanpa ISBN

    Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[1]

    Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya[2] seperti adanya prosedur baku yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Biasanya perusahaan yang memiliki rahasia dagang yang harus dijaga akan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) kepada karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa lainnya kepada perusahaan.

    Dengan adanya confidentiality agreement, perusahaan pemilik rahasia dagang dianggap melakukan langkah-langkah yang layak dan patut dalam menunjukan upaya menjaga kerahasiaan.[3]

    Dalam Laporan Akhir Tim Analisa dan Evaluasi (AE) tentang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000) (“Laporan AE UU 30/2000”) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2010, langkah nyata mempertahankan kerahasian adalah (hal. 26-27):

    1. Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/”STAFF ONLY’ atau “NO TRASSPASSING”;
    2. Memasang tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR” atau “DILARANG MEMOTRET”;
    3. Apabila banyak rahasia database computer maka komputer dipasang “PASSWORD RAHASIA DAGANG”;
    4. Mengikat karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau sering dilakukan dengan “CONFIDENTIALITY AGREEMENT”;
    5. Membuat perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan yang potensial membocorkan rahasia perusahaan, misalnya antara perusahaan dengan perusahaan yang dijalin suatu kerjasama;
    6. Dokumen rahasia tertulis disimpan dalam map yang lain, maka diberi tanda yang jelas tulisan “RAHASIA”. Dilarang meng-copy tanpa izin tertulis dari:”-“;
    7. Kalau informasi rahasia yang sifatnya lisan maka kalimat “INI RAHASIA”;
    8. Tidak meng-copy dokumen penting di tempat fotocopy sembarangan (sebaiknya fotocopy sendiri untuk meng-copy dokumen penting perusahaan);
    9. Membakar/memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai;
    10. Menghapus file-file penting secara permanen dari komputer apabila sudah tidak terpakai; dan
    11. Memasang alarm dan/atau security personal.

    Menjaga kerahasiaan merupakan salah satu unsur mutlak agar suatu rahasia dagang melekat hak yang dapat dipertahankan kepada siapapun, maka berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya, rahasia dagang tidak didaftarkan dalam daftar umum agar publik tidak dapat mengakses dan mengetahui substansi atau formula rahasia dagang tersebut.

    Pencatatan dan diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya dilakukan dalam hal pemberian lisensi agar mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga lainnya.[4]

     

    Pembuktian Rahasia Dagang

    Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

    Perolehan rahasia dagang secara sah antara lain melalui pemberian lisensi oleh pemegang hak.[6] Demikian pula halnya jika seorang karyawan misalnya mengungkapkan rahasia dagang perusahaan padahal ia terikat aturan internal untuk tidak mengungkapkan, maka karyawan tersebut dianggap melakukan pelanggaran rahasia dagang berdasarkan Pasal 13 UU 30/2000 yang berbunyi:

    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

    Apabila terjadi sengketa, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang tanpa hak dan/atau tanpa izin.[7] 

    Di samping gugatan perdata, pelanggaran rahasia dagang dapat dituntut pidana berdasarkan delik aduan,[8] dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000:

    Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

    Apabila terjadi perkara perdata atau pidana pelanggaran rahasia dagang, Laporan AE UU 30/2000 menjelaskan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tentunya pemilik rahasia dagang harus mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya (hal. 44).

    Untuk mencegah rahasia dagang terpublikasi, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana (hal. 44). Hal ini ditegaskan oleh Pasal 18 UU 30/2000 yang berbunyi:

    Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup

    Sebagai perbandingan ketentuan serupa terjadi di pengadilan di Amerika Serikat, di mana setiap orang yang terlibat dalam proses litigasi itu pun tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang sebelum memperoleh persetujuan dari pengadilan dan di Kanada menetapkan pula pengadilan dapat membuat perintah untuk melindungi rahasia dagang (hal. 44).

    Selama dalam proses perkara pengadilan dapat melangsungkan dengar pendapat secara tertutup, memerintahkan semua atau beberapa catatan proses penuntutan untuk disegel, atau memerintahkan setiap orang yang terlibat dalam proses penuntutan untuk tidak mengungkapkan rahasia dagang dimaksud tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pengadilan (hal. 44).

     

    Rahasia Dagang dan Paten

    Di sisi lain, harus dipahami perbedaan antara rahasia dagang dan kekayaan intelektual lainnya yang terkait, seperti paten. Suatu metode produksi dapat diberikan perlindungan baik dengan paten atau rahasia dagang.

    Perbedaannya terletak pada paten harus mengandung kebaruan (novelty) yang dapat diterapkan di bidang teknologi dan hak eksklusif yang diberikan berjangka waktu terbatas, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.[9] Sementara rahasia dagang dapat berupa metode produksi yang tidak harus memiliki kebaruan dan jangka waktunya tidak terbatas sepanjang pemilik hak menjaga kerahasiaannya.

    Paten menggunakan sistem first to file, yaitu siapa yang pertama mengajukan permohonan paten atas penemuannya maka ia diberikan hak untuk memonopoli terhadap penemuannya.[10] Pelaksanaan paten dicatat dalam daftar umum paten di mana masyarakat dapat mengakses informasi dan deskripsi paten tersebut secara elektronik dan/atau non-elektronik.[11]

    Hak monopoli ini memberikan pemegang paten hak eksklusif di mana pihak lain tidak dapat menggunakan penemuan yang telah dipatenkan tanpa izinnya, walaupun pihak lain tersebut melakukan penemuan secara independen, namun karena sudah lebih dahulu dipatenkan maka ia harus meminta izin kepada pemegang paten untuk menerapkan penemuan tersebut.[12]

    Sebelumnya perlu diketahui dikutip dari Keuntungan TRIPs Bagi Indonesia, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The WIPO dan perubahannya tunduk pada ketentuan yang ada pada Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement (TRIPs Agreement) yang juga mengatur rahasia dagang.

    Berbeda dengan rahasia dagang, sebagaimana dituliskan dalam Trade Secrets oleh World Intellectual Property Organization:

    A trade secret owner, however, cannot stop others from using the same technical or commercial information, if they acquired or developed such information independently by themselves through their own R&D, reverse engineering or marketing analysis, etc. Since trade secrets are not made public, unlike patents, they do not provide “defensive” protection, as being prior art.

    Jika diterjemahkan bebas artinya, pemilik rahasia dagang tidak dapat menghentikan orang lain untuk menggunakan informasi teknis atau komersial yang sama, jika mereka memperoleh atau mengembangkan informasi itu secara mandiri, rekayasa ulang atau analisis pemasaran, dan lain-lain.

    Baca juga: Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda Simak

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The WIPO sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

     

    Referensi:

    1. Laporan Akhir Tim Analisa dan Evaluasi (AE) tentang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000), diakses pada 11 Januari 2021, pukul 12.34 WIB;
    2. Trade Secrets, diakses pada 11 Januari 2021, pukul 14.25 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000

    [3] Pasal 3 ayat (4) UU 30/2000

    [4] Pasal 8 UU 30/2000

    [5] Pasal 14 UU 30/2000

    [6] Pasal 6 UU 30/2000

    [7] Pasal 11 UU 30/2000

    [8] Pasal 17 ayat (2) UU 30/2000

    [9] Pasal 1 angka 1, 22, 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU 13/2016”)

    [10] Pasal 24 UU 13/2016

    [11] Pasal 114 ayat (3) UU 13/2016

    [12] Pasal 19 UU 13/2016

    Tags

    kekayaan intelektual
    paten

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!