KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri

Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri
Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.HLaw Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners
Law Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri

PERTANYAAN

Salah satu modus pencucian uang adalah menempatkan harta kekayaan ke luar negeri terutama di negara-negara yang syarat pelaporannya tidak ketat. Mohon penjelasannya, apakah dana pencucian uang yang ditempatkan di luar negeri memungkinkan untuk diambil kembali ke Indonesia? Jika bisa, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menarik dana pencucian uang yang ditempatkan di luar negeri ke Indonesia kembali, maka diperlukan beberapa upaya hukum. Pertama, perlu adanya perjanjian bilateral atau multilateral antar negara dan kedua, perlu kerja sama institusi penegak hukum antar negara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa terdapat suatu prinsip yang paling penting dalam pencucian uang yakni asset recovery atau pemulihan aset. Persoalannya adalah tidak mungkin harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana (proceeds of crime) dapat disita atau dirampas jika pelakunya tidak dinyatakan bersalah terlebih dahulu.

    KLINIK TERKAIT

    Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

    Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

    Dengan kata lain, hasil tindak pidana baru dapat dirampas setelah pelakunya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Jika pelakunya melarikan diri ke luar negeri, maka dapat digunakan instrumen ekstradisi berdasarkan UU 1/1979. Setelah diekstradisi ke Indonesia, maka pelaku diadili dan setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka aset atau hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri dapat dirampas salah satunya dengan menggunakan instrumen mutual legal assistance.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Persoalannya, apakah putusan pengadilan Indonesia tentang aset tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri diakui oleh negara dimana aset atau dana berada? Dalam praktik, persoalan menyita aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri tidak mudah. Sehingga diperlukan perjanjian bilateral atau multilateral agar aset tersebut dapat disita.

    Perjanjian Penarikan Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Swiss

    Misalnya, Swiss sebagai salah satu negara yang cukup longgar dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai asal-usul dana nasabah yang berasal dari negara asing, namun sangat ketat menerapkan aspek kerahasiaan bang (bank secrecy), sehingga dana asing yang diduga hasil kejahatan yang ditempatkan di negara tersebut tidak mudah direpatriasi.

    Untuk menarik dana hasil kejahatan yang disamarkan di Swiss, maka instrumen yang dapat digunakan adalah menerapkan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah diratifikasi melalui UU 5/2020.

    Berdasarkan Pasal 2 huruf g Lampiran UU 5/2020 terkait MLA RI dan Swiss disebutkan bahwa bantuan hukum timbal balik meliputi langkah-langkah yang diambil untuk mempercepat proses hukum pidana di negara peminta yaitu dengan penelusuran, pembekuan dan penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana/kejahatan (tracing, freezing, and confiscating proceeds and instrumentalities of crime).  

    Adapun dalam Pasal 15 ayat (1) Lampiran UU 5/2020 disebutkan bahwa:

    Barang dan aset yang merupakan hasil atau keuntungan dari suatu tindak pidana yang dituntut oleh Negara Peminta dan sarana untuk melakukan tindak pidana yang dikenai penyitaan atau pengggantinya dengan nilai yang setara, dapat diserahkan kepada Negara Peminta untuk tujuan perampasan atau pengembalian kepada orang yang berhak, tunduk pada pihak ketiga yang beritikad baik.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka aset hasil tindak pidana yang diduga disimpan di Swiss dapat disita, dibekukan atau dirampas oleh Indonesia.

    Baca juga: Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank

    Perjanjian Penarikan Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Negara ASEAN

    Pada tingkat ASEAN, Indonesia menghadapi kesulitan menarik kembali dana yang disimpan di yurisdiksi asing karena tidak ada perjanjian ekstradisi secara bilateral dengan masing-masing negara-negara di ASEAN.

    Sebagai instrumen alternatif maka dapat menggunakan ASEAN MLAT yang telah ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN. Namun sayangnya instrumen ini jarang digunakan dan bahkan hampir tidak pernah diterapkan meskipun sudah diratifikasi Indonesia melalui UU 15/2008.

    Cara Menarik Dana Pencucian Uang yang Ditempatkan di Luar Negeri

    Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk menarik dana hasil tindak pidana pencucian uang yang ditempatkan di luar negeri tidak mudah. Karena UU TPPU sendiri tidak menjelaskan bagaimana caranya asset recovery di luar negeri itu ditarik ke tanah air.

    Namun demikian, ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menarik kembali aset hasil tindak pidana lanjutan (secondary crime) terkait pencucian uang (money laundering) yang disamarkan di luar negeri, yaitu:

    Pertama, adalah menggunakan ketentuan Pasal 31, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 UNCAC yang mengatur tentang pembekuan, pengembalian dan penyitaan serta pelacakan hasil kejahatan (freezing, seizure and confiscation, prevention and detection of transfer of proceeds of crime) dan telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Inti dari ketentuan ini adalah bahwa negara dapat melakukan tindakan pembekuan dan penyitaan hasil tindak pidana yang ditempatkan di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum nasional negara yang dirugikan.

    Dalam Pasal 53 UNCAC disebutkan bahwa setiap negara peserta wajib, sesuai hukum nasionalnya untuk:

    1. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan negara peserta lain untuk memprakarsai gugatan perdata di pengadilannya untuk menegakkan hak atas kepemilikan atau kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini;
    2. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan pengadilannya memerintahkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan berdasarkan konvensi ini untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada negara peserta lain yang dirugikan oleh kejahatan tersebut;
    3. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan pengadilannya atau otoritas yang berkompeten, untuk memutus penyitaan untuk mengakui klaim dari negara peserta lain sebagai pemilik sah dari kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini.

    Maka, berdasarkan ketentuan UNCAC tersebut, Indonesia dapat merepatriasi hasil tindak pidana pencucian uang di luar negeri.

    Kedua, menggunakan ketentuan Pasal 22 dan 23 UU 1/2006 yang berbunyi:

    Pasal 22

    Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut.

    Pasal 23

    Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda atau pembayaran uang pengganti.

    Dengan demikian, Indonesia melalui Jaksa Agung dapat meminta perampasan barang sitaan kepada negara yang ditempatkan aset hasil pencucian uang oleh pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Ketiga, dapat juga dilakukan berdasarkan kerja sama antar penegak hukum (agency to agency). Misalnya, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) dan Kepolisian RI.

    PPATK berwenang untuk melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama ini dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal atau berdasarkan bantuan hukum timbal balik/prinsip resiprositas.[2] Saat ini, PPATK sudah menjalin kerja sama dengan Financial Action Task Force, AUSTRAC, Edmont Group dan organisasi anti pencucian uang lainnya.

    Begitu juga Kepolisian RI telah menjalin kerja sama internasional melalui NCB-Interpol Indonesia dan dalam lingkup ASEAN melalui forum ASEANAPOL. Lembaga dan institusi penegak hukum ini dapat menjalin kerja sama secara timbal balik/resiprositas dengan mitranya di luar negeri untuk menarik kembali dana hasil kejahatan yang ditempatkan di yurisdiksi asing.

    Baca juga: Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi

    Demikian jawaban kami tentang cara menarik dana pencucian uang di luar negeri, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention; Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal  Balik dalam Masalah Pidana);
    5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    6. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation);
    7. United Nation Convention Against Corruption;
    8. ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.

    Referensi:

    Efendi Lod Simanjuntak. Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Negara, Teori dan Praksis Penerapan MLA di ASEAN. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2021.


    [1] Efendi Lod Simanujuntak, Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Negara, Teori dan Praksis Penerapan MLA di ASEAN, Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2021, hal.250-251, 263-265.

    [2] Pasal 89 jo. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Tags

    pencucian uang
    tindak pidana pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!