KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara 'Mengeluarkan' Salah Satu Pendiri PT dari Akta Pendirian

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara 'Mengeluarkan' Salah Satu Pendiri PT dari Akta Pendirian

Cara 'Mengeluarkan' Salah Satu Pendiri PT dari Akta Pendirian
Christian Alvin ZacharyJakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Jakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Bacaan 10 Menit
Cara 'Mengeluarkan' Salah Satu Pendiri PT dari Akta Pendirian

PERTANYAAN

Desember 2017 lalu, saya mengurus pembuatan izin pendirian sebuah PT. Namun atas kelalaian saya, ada nama rekan saya di kolom pendiri yang seharusnya tidak ada. Dan sekarang PT nya sudah sah berdiri. Apakah nama beliau bisa dikeluarkan dari daftar pendiri pada sertifikat dan akta pendirian PT yang telah selesai atau terdaftar tersebut? Lalu, jika PT tersebut ingin mengganti komisaris dan pengalihan saham dari salah satu pemegang saham sebelumnya kepada pemegang saham lainnya atau yang baru, bagaimanakah caranya atau syaratnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami asumsikan bahwa sertifikat pendirian yang Anda maksud adalah Surat Keputusan (SK) Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT yang Anda urus. Jika demikian, maka tidak dapat dilakukan perubahan pada SK pengesahan tersebut.
     
    Namun apabila tujuannya adalah mengeluarkan pendiri tersebut sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi pemegang saham dalam PT, maka dapat digunakan mekanisme pengalihan saham dengan cara membeli saham milik pendiri tersebut ataupun mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga.
     
    Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengalihan saham:
    1. Pertama-tama haruslah diperhatikan pengaturan mengenai pengalihan saham dan tata cara perubahan susunan Dewan Komisaris dalam anggaran dasar Perseroan.
    2. Direksi melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
    3. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan perubahan susunan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham atau sejak tanggal keputusan RUPS mengenai pengangkatan/penggantian/pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
    4. Pemberitahuan dilakukan dengan cara membuat akta perubahan di hadapan notaris yang akan disampaikan oleh notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang general corporate, merger & acquisition, dan corporate restructuring.
    Website : www.jazplaw.com
    Telp                        : 021-7947388
    E-mail                    : [email protected]
     
     
    Intisari:
     
     
    Kami asumsikan bahwa sertifikat pendirian yang Anda maksud adalah Surat Keputusan (SK) Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT yang Anda urus. Jika demikian, maka tidak dapat dilakukan perubahan pada SK pengesahan tersebut.
     
    Namun apabila tujuannya adalah mengeluarkan pendiri tersebut sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi pemegang saham dalam PT, maka dapat digunakan mekanisme pengalihan saham dengan cara membeli saham milik pendiri tersebut ataupun mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga.
     
    Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengalihan saham:
    1. Pertama-tama haruslah diperhatikan pengaturan mengenai pengalihan saham dan tata cara perubahan susunan Dewan Komisaris dalam anggaran dasar Perseroan.
    2. Direksi melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
    3. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan perubahan susunan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham atau sejak tanggal keputusan RUPS mengenai pengangkatan/penggantian/pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
    4. Pemberitahuan dilakukan dengan cara membuat akta perubahan di hadapan notaris yang akan disampaikan oleh notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dari pertanyaan di atas, kami asumsikan bahwa sertifikat pendirian yang Anda maksud adalah Surat Keputusan (SK) Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT yang Anda urus. Jika demikian, maka tidak dapat dilakukan perubahan pada SK pengesahan tersebut.
     
    Namun apabila tujuannya adalah mengeluarkan pendiri tersebut sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjadi pemegang saham dalam PT, maka dapat digunakan mekanisme pengalihan saham dengan cara membeli saham milik pendiri tersebut ataupun mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga.
     
    Pengalihan Saham
    Tata cara pengalihan saham diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 58 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:
    1.     Anggaran dasar Perseroan mengatur mengenai cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan;[1]
    2.     Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan;[2]
    3.     Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan;[3]
    4.     Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:[4]
    1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
    2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan;
    3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    5.     Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, maka pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga;[5]
    6.     Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 hari;[6]
    7.     Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain hanya berlaku 1 (satu) kali.[7]
     
    Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dikatakan bahwa sebelum melakukan pemindahan hak atas saham/penjualan saham hanya dapat dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta notariil maupun akta di bawah tangan. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pengalihan saham yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu saham tersebut di antara para pemegang saham perseroan dan keharusan untuk mendapatkan persetujuan Organ Perseroan atau instansi yang berwenang terlebih dahulu.
     
    Dalam hal anggaran dasar perseroan mengatur keharusan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan, maka harus diperhatikan ketentuan Pasal 59 UU PT sebagai berikut:
    1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut;
    2. Dalam hal jangka waktu tersebut telah lewat dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hal atas saham tersebut;
    3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
     
    Adapun menurut Pasal 1 angka 2 UUPT yang dimaksud dengan organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Menurut hemat kami, sebaiknya anggaran dasar suatu perseroan mengatur bahwa pengalihan saham dalam perseroan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk setidaknya dapat melindungi kepentingan pemegang saham, dengan melihat salah satu hak pemegang saham adalah untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.[8]
     
    Penggantian Dewan Komisaris
    Untuk mengubah susunan Dewan Komisaris dalam suatu perseroan terbatas, pertama-tama harus diperhatikan terlebih dahulu pihak yang dapat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris. Hal ini diatur di dalam Pasal 110 ayat (1) dan (2) UUPT:
     
    1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
      1. dinyatakan pailit;
      2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
      3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
    2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Apabila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut adalah batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.[9]
     
    Anggota Dewan Komisaris hanya dapat diangkat oleh RUPS yang tata caranya diatur di dalam anggaran dasar perseroan. Hal ini diatur di dalam Pasal 111 ayat (1) sampai dengan ayat (6) UUPT yang mengatakan sebagai berikut:
     
    1. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
    2. Untuk pertama kali pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
    3. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
    4. Anggaran dasar mengatur mengenai tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
    5. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
    6. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlakunya sejak ditutupnya RUPS.
     
    Rapat Umum Pemegang Saham
    Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pengalihan saham membutuhkan persetujuan organ Perseroan sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan perubahan susunan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS. Dalam hal anggaran dasar mengatur bahwa pengalihan saham membutuhkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka harus diperhatikan pengaturan mengenai penyelenggaraan RUPS di dalam UUPT. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh Direksi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 82 dan Pasal 83 UUPT:
     
    Pasal 82 UUPT
     
    1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
    2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
    3. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
    4. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
    5. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
     
    Pasal 83 UUPT
     
    1. Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
     
    Pengalihan saham dan perubahan susunan Dewan Komisaris bukanlah termasuk pengubahan anggaran dasar Perseroan, sehingga agar RUPS dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat haruslah diperhatikan ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 UUPT sebagai berikut:
     
    Pasal 86 UUPT
     
      1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
      2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
      3. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
      4. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
      5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempmat kedudukan Perseroan atas permohonan Pesreroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
      6. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
      7. Penetapan ketua pengadlan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
      8. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
      9. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
     
    Pasal 87 UUPT
     
      1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
      2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.”  
     
    Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana tersebut di atas, pemegang saham juga dapat mengambil keputusan pemegang saham di luar RUPS yang dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UUPT. Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil dengan cara demikian memliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
     
    Perlu diperhatikan pula akibat yang mungkin terjadi dikarenakan pengalihan saham tersebut:
    1. Pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang.
         Dalam hal pengalihan saham tersebut mengakibatkan kepemilikan saham menjadi tunggal (kurang dari 2 orang) maka konsekuensi hukumnya adalah:
        1. Dalam waktu 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.[10]
        2. Dalam hal jangka waktu 6 bulan tersebut telah lewat dan pemegang saham Perseroan tetap kurang dari 2 orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.[11]
    2.  Terjadi pengambilalihan (akuisisi) dari  PT tersebut
    Apabila pengalihan saham tersebut mengakibatan beralihnya pengendalian dalam Perseroan, maka dapat dikatakan telah terjadi pengambilalihan Perseroan tersebut, dan dengan demikian haruslah diperhatikan ketentuan pengaturan mengenai pengambilalihan perseroan terbatas, khususnya Pasal 125 sampai dengan Pasal 127 UUPT.
     
    Membuat Akta Perubahan di Hadapan Notaris
    Pengalihan saham dan pengubahan susunan Dewan Komisaris termasuk ke dalam perubahan data perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”) di mana diatur sebagai berikut:
     
    1.     Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
    3.     Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
          1. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
          2. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
          3. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
          4. perubahan alamat lengkap Perseroan;
          5. pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir;
          6. berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau kurator telah diterima oleh RUPS, pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan
          7. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
     
    Perubahan data perseroan akibat pengalihan saham dan pengubahan susunan Dewan Komisaris dibuat dalam suatu akta Notaris dan disampaikan oleh Pemohon, yaitu pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau Likuidator Perseroan bubar atau Kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[12] 
     
    Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, Notaris akan menyimpan dokumen perubahan data Perseroan sebagai berikut:[13]
    1.     Untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa:
    a)     akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau
    b)     akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2.     Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     
    Kewajiban Direksi Perseroan untuk memberitahukan perubahan pemegang saham dan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut kepada Menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (7) UUPT sebagai berikut:
     
    Pasal 56 ayat (3) UUPT
     
    Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
     
    Pasal 111 ayat (7) UUPT
     
    Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
     
    UUPT mengatur bahwa konsekuensi hukum dalam hal pemberitahuan tersebut di atas belum dilakukan menurut Pasal 56 ayat (4) dan Pasal 118 ayat (8) UUPT:
     
    Pasal 56 ayat (4) UUPT
     
    Direksi hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
     
    Pasal 111 ayat (8) UUPT
     
    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum melakukan pemindahan hak atas saham/penjualan saham, ada hal-hal yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, di antaranya yakni:
     
    1. Pertama-tama haruslah diperhatikan pengaturan mengenai pengalihan saham dan tata cara perubahan susunan Dewan Komisaris dalam anggaran dasar Perseroan.
    2. Direksi melakukan pemanggilan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
    3. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan perubahan susunan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham atau sejak tanggal keputusan RUPS mengenai pengangkatan/penggantian/pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
    4. Pemberitahuan dilakukan dengan cara membuat akta perubahan di hadapan notaris yang akan disampaikan oleh notaris secara elektronik melalui SABH.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
     
     
     

    [1] Pasal 55 UUPT
    [2] Pasal 56 ayat (1) UUPT dan penjelasannya
    [3] Pasal 56 ayat (2) UUPT
    [4] Pasal 57 ayat (1) UUPT
    [5] Pasal 58 ayat (1) UUPT
    [6] Pasal 58 ayat (2) UUPT
    [7] Pasal 58 ayat (3) UUPT
    [8] Pasal 52 UUPT
    [9] Pasal 112 ayat (1) UUPT
    [10] Pasal 7 ayat (5) UUPT)
    [11] Pasal 7 ayat (6) UUPT
    [12] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 4/2014

    Tags

    rups
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!