Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign

Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang <i> Resign</i>
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang <i> Resign</i>

PERTANYAAN

Saya mau resign dari pekerjaan namun belum genap satu bulan dan saya sudah menerima upah. Pemberian upah sudah menjadi aturan perusahaan. Ketika saya mengajukan resign, atasan saya meminta ganti rugi sebesar sisa hari saya bekerja dalam satu bulan itu. Namun ganti rugi tidak tertulis di PKWT. Atasan saya bilang ganti rugi sebagai etika dan kesadaran. Wajibkah saya bayar ganti rugi sebesar sisa hari kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Para pihak baik pengusaha maupun karyawan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) harus menghormati jangka waktu yang telah disepakati dalam PKWT.

    Namun hukum juga memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan pengakhiran PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir, lengkap dengan konsekuensi hukumnya. Apakah ganti rugi termasuk konsekuensi hukum yang harus dibayarkan oleh pekerja PKWT yang resign kepada pengusaha?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Konsekuensi Hukum Karyawan Kontrak (PKWT) yang Resign

    Para pihak baik pengusaha maupun karyawan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) harus menghormati jangka waktu yang disepakati. Namun demikian, hukum juga memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan pengakhiran PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir, lengkap dengan konsekuensi hukumnya. Apakah itu?

    Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

    Aturan <i>One Month Notice</i> dalam UU Cipta Kerja

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Selanjutnya, Pasal 17 PP 35/2021 pun mengatur:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

    Berapa besaran uang kompensasi yang diberikan? Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan:

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:  x 1 bulan upah;
    3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:  x 1 bulan upah.

     

    Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Uang kompensasi diberikan bagi yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.[1]

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka:

    1. Karyawan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    2. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan.

    Sedangkan apabila pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka:

    1. Pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada karyawan sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    2. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan;

    Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, Anda selaku karyawan kontrak yang resign memang wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Namun karena Anda baru bekerja belum genap 1 bulan, Anda tidak berhak atas uang kompensasi.

    Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi bukan serta-merta sebagai etika dan kesadaran, melainkan ketentuan ganti rugi sudah diatur sebelumnya dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

     

    Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

     

    Cara Hitung Ganti Rugi Karyawan Kontrak yang Resign

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami buatkan simulasi karyawan kontrak atau karyawan PKWT resign dengan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta selama masa kontrak 20 hari kerja serta sisa 5 hari kerja, maka hitungannya adalah sebagai berikut:

    1. Upah karyawan kontrak: Rp10 juta
    2. Masa kerja dalam PKWT: 20 hari
    3. Masa kerja sebelum resign: 15 hari
    4. Sisa hari kerja: 5 hari kerja

    Dengan demikian, besaran ganti rugi yang harus karyawan tersebut bayarkan kepada pengusaha:

    =   x Sisa Hari Kerja

     

    =  x 5 hari

     

    = Rp2,5 juta

     

    Jadi, karyawan kontrak yang resign dengan upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta selama masa kontrak 20 hari kerja serta sisa 5 hari kerja harus membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar Rp2,5 juta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Tags

    karier hukum
    karyawan resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!