Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Apakah pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor dilakukan di awal pembelian atau dilakukan per tahunnya? Bagaimana cara menghitung pajak motor tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pajak progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar, contohnya Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”).

    Lantas, bagaimana cara menghitung tarif PKB? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2016, dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Kamis, 22 April 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh David Christian, S.H. pada Selasa, 1 November 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mutasi Mobil, Perlukah Membayar PKB Lagi?

    Mutasi Mobil, Perlukah Membayar PKB Lagi?

    Pengertian Pajak Progresif

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak progresif.  Menurut Koswara, pada dasarnya pajak progresif adalah pajak yang diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.[1]

    Kemudian, disarikan dari artikel  Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?, pajak progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak, yaitu yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar. Contohnya yaitu Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Senada dengan hal tersebut, Safri Nurmantu dalam bukunya Pengantar Perpajakan menerangkan bahwa pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang makin tinggi objek pajaknya, makin tinggi juga persentase tarif pajaknya. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat jika jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan. (hal. 67)

    Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

    Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[2] Perlu diketahui bahwa PKB dipungut oleh pemerintah provinsi,[3] yang berada di daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.[4]

    Lebih lanjut, PKB merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah,[5] yang kemudian tarif PKB ditetapkan dengan Peraturan Daerah (“Perda”) setempat.[6] Kemudian, alasan dikenakannya pajak terhadap kendaraan bermotor dikarenakan penggunaan jalan raya  menimbulkan  biaya  langsung  dan  tidak  langsung  terhadap  pengelolaannya.  Sebagai contoh, untuk  alokasi  dana  atas  perbaikan jalan, maka diterbitkan pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor.[7]

    Guna memperjelas pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh pajak progresif pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang diatur dalam Perda DKI 8/2010 sebagaimana diubah dengan Perda DKI 2/2015.

    Di DKI Jakarta, tarif PKB kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:[8]

    1. kepemilikan ke-1 : 2%
    2. kepemilikan ke-2 : 2,5%
    3. kepemilikan ke-3 : 3%
    4. kepemilikan ke-4 :3,5%
    5. kepemilikan ke-5 : 4%
    6. kepemilikan ke-6 : 4,5%
    7. kepemilikan ke-7 : 5%
    8. kepemilikan ke-8 : 5,5%
    9. kepemilikan ke-9 : 6%
    10. kepemilikan ke-10 : 6,5%
    11. kepemilikan ke-11 : 7%
    12. kepemilikan ke-12 : 7,5%
    13. kepemilikan ke-13 : 8%
    14. kepemilikan ke-14 : 8,5%
    15. kepemilikan ke-15 : 9%
    16. kepemilikan ke-16 : 9,5%
    17. kepemilikan ke-17 dan seterusnya : 10%

    Tarif PKB sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.[9] Sehingga, jika membeli kendaraan dengan nama yang berbeda tetapi dengan alamat yang sama, tetap akan terkena pajak progresif.

    Selain itu, tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor, yang terdiri dari kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 atau lebih.[10] Sebagai contoh, orang pribadi yang memiliki 1 kendaraan bermotor roda 2 dan 1 kendaraan bermotor roda 4 masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.[11]

    Contoh lainnya, jika orang pribadi yang memiliki 2 kendaraan bermotor roda 2 dan memiliki 2 kendaraan bermotor roda 4, maka, penerapan tarif pajak progresifnya adalah sebagai berikut:[12]

    1. Kendaraan bermotor roda 2:
      1. Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 2.
      2. Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 2.
    2. Kendaraan bermotor roda 4:
      1. Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.
      2. Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.

    Lantas, bagaimana cara menghitung tarif PKB? Berikut ulasannya.

    Cara Menghitung Tarif PKB

    Pada dasarnya, besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB yang ditetapkan oleh Perda setempat.[13]

    Adapun dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari beberapa unsur pokok, yaitu:[14]

    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor;[15] dan
    2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

    Menjawab pertanyaan Anda, maka cara menghitung pajak motor adalah:

    Tarif pokok PKB yang terutang =

    tarif pajak x (nilai jual kendaraan bermotor x bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor)

    Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak

    PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.[16] Kemudian menjawab pertanyaan Anda, PKB terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.[17] PKB dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor[18] dan dibayar sekaligus di muka.[19]

    Namun, untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.[20] Adapun maksud dari keadaan kahar tersebut adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak, misalnya kendaraan bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.[21]

    Baca juga: Mutasi Mobil, Perlukah Membayar PKB Lagi?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pajak kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

    Referensi:

    1. Agung Ananda Putria Elda Sukawati (et.al). Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali. Jurnal Intepretasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021;
    2. Muammar Khaddafi dan Annesa Dianty Darwin. Analisis Pengenaan Tarif Pajak Progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor The Four Maxims (Studi Kasus Samsat Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 6, No. 2, 2018;
    3. Safri Nurmantu. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit, 2005.

    [1] Muammar Khaddafi dan Annesa Dianty Darwin. Analisis Pengenaan Tarif Pajak Progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor The Four Maxims (Studi Kasus Samsat Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 6, No. 2, 2018, hal. 108.

    [2] Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”).

    [3] Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 1/2022.

    [4] Pasal 4 ayat (3) UU 1/2022.

    [5] Pasal 5 ayat (1) UU 1/2022.

    [6] Pasal 10 ayat (5) UU 1/2022.

    [7] Agung Ananda Putria Elda Sukawati (et.al). Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali. Jurnal Intepretasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021, hal. 331.

    [8] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 2/2015”).

    [9] Pasal 10 ayat (4) UU 1/2022.

    [10] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda DKI 2/2015.

    [11] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda DKI 2/2015.

    [12] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda DKI 2/2015.

    [13] Pasal 11 ayat (1) UU 1/2022.

    [14] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 8/2010”) dan Pasal 9 ayat (1) UU 1/2022.

    [15] Pasal 9 ayat (3) UU 1/2022.

    [16] Pasal 11 ayat (2) UU 1/2022.

    [17] Pasal 12 Perda DKI 8/2010.

    [18] Pasal 11 ayat (3) UU 1/2022.

    [19] Pasal 10 ayat (2) Perda DKI 8/2010.

    [20] Pasal 10 ayat (3) Perda DKI 8/2010.

    [21] Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Perda DKI 8/2010.

    Tags

    kendaraan bermotor
    perpajakan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!