Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung Pajak Reklame

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Menghitung Pajak Reklame

Cara Menghitung Pajak Reklame
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung Pajak Reklame

PERTANYAAN

Jika kita memasang full stiker pada truk box berukuran 6mx2m, sedangkan produk yang kita pasang hanya berukuran 1mx1m dan sisanya hanya background warna polos. Bagaimana perhitungan pajak reklamenya? Lokasi di Karawang. Terima kasih atas penjelasannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

     

    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Yang mana perhitungan nilai sewa reklame tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda mengatakan bahwa Anda berlokasi di Karawang, maka kami menjawab berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (“Perkab 12/2011”).

     

    Yang dimaksud dengan pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.[1] Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.[2] Pajak reklame ini termasuk jenis pajak daerah.[3]

     

    Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame[4], meliputi:[5]

    1.    reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

    2.    reklame kain;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    reklame melekat, stiker;

    4.    reklame selebaran;

    5.    reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

    6.    reklame udara;

    7.    reklame apung;

    8.    reklame suara;

    9.    reklame film/slide; dan

    10.reklame peragaan.

     

    Sedangkan yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:[6]

    a.    penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;

    b.    label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

    c.    nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran luas tidak lebih dari 2 meter x 1 meter atau 2 (dua) m2 yang tidak mengandung unsur komersial;

    d.    reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh warga masyarakat; dan

    e.    reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

     

    Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.[7] Yang dimaksud dengan Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.[8]

     

    Sedangkan Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.[9]

     

    Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.[10]

     

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana perhitungan pajak reklamenya? Ini berarti berbicara mengenai dasar pengenaan dan tarif pajak.

     

    Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.[11]

     

    Bagaimana cara menentukan nilai sewa reklame? Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.[12]

     

    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.[13]

     

    Jika nilai sewa reklame berdasarkan nilai kontrak reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana jika reklame diselenggarakan sendiri.[14]

     

    Bagaimana cara menghitung nilai sewa reklame? Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame berdasarkan Biaya Pemasangan, Lama Pemasangan, Nilai Strategis dan Jenis Reklame.[15] Salah satu unsur yang diperhitungkan dalam menghitung nilai sewa reklame ini adalah luas reklame, dengan perhitungan sebagai berikut:[16]

    a.    Reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf-huruf tersebut berada di dalamnya;

    b.    Reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi;

    c.    Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing-masing.

     

    Pada akhirnya hasil perhitungan nilai sewa reklame, yang menggunakan banyak unsur tersebut sebagai dasar perhitungannya, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.[17]

     

    Ini berarti jika pemasangan iklan pada mobil tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pajak yang harus dibayar adalah 25% (tarif pajak reklame[18]) dari nilai kontrak. Jika reklame tersebut diselenggarakan sendiri, maka harus dilihat berapa nilai sewa reklame yang ditetapkan oleh bupati setempat, yang perhitungannya juga memperhitungkan luas reklame.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.



    [1] Pasal 1 angka 14 Perkab 12/2011

    [2] Pasal 1 angka 15 Perkab 12/2011

    [3] Pasal 2 huruf d Perkab 12/2011

    [4] Pasal 18 ayat (2) Perkab 12/2011

    [5] Pasal 18 ayat (3) Perkab 12/2011

    [6] Pasal 18 ayat (4) Perkab 12/2011

    [7] Pasal 19 ayat (1) Perkab 12/2011

    [8] Pasal 1 angka 24 Perkab 12/2011

    [9] Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Perkab 12/2011

    [10] Pasal 1 angka 25 Perkab 12/2011

    [11] Pasal 20 ayat (1) Perkab 12/2011

    [12] Pasal 20 ayat (2) Perkab 12/2011

    [13] Pasal 20 ayat (3) Perkab 12/2011

    [14] Pasal 20 ayat (4) Perkab 12/2011

    [15] Pasal 21 ayat (1) Perkab 12/2011

    [16] Pasal 21 ayat (8) Perkab 12/2011

    [17] Pasal 21 ayat (11) Perkab 12/2011

    [18] Pasal 23 Perkab 12/2011 

    Tags

    pajak daerah
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!