Hak-Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri
Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri berdasarkan
Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) hanya berhak atas
Uang Penggantian Hak (“UPH”) sebagaimana terinci dalam
Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Di samping itu,
khusus bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan
Uang Pisah yang
besarnya dan
pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
[1]
Jadi pada dasarnya, apabila pekerja yang Anda maksud mengundurkan diri atas kemauannya sendiri (resign), ia hanya berhak atas UPH. Tapi, apabila tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak (pekerja dan pengusaha) untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Syarat Pekerja yang Mengundurkan Diri
Hak-hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat pengunduran diri (resign) dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dipenuhi, yakni:
Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Artinya hak atas UPH dan Uang Pisah hanya dapat diberikan jika syarat resign sudah dijalankan sesuai ketentuan.
Besaran UPH dan Uang Pisah yang Diperoleh oleh Pekerja yang Resign
Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil;
Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga);
*Catatan: Uang ini tidak didapat pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Meluruskan pertanyaan Anda, perhitungan UPH bukanlah 15% x (gaji pokok+tunjangan tetap) x 3, melainkan keempat komponen UPH yang telah kami sebutkan di atas.
Menjawab pertanyaan Anda pada poin pertama, seorang pekerja yang mengundurkan diri itu hanya berhak atas UPH dan uang pisah. Perhitungan cuti tahunan yang belum diambil tersebut masuk pada komponen perhitungan UPH. Metode perhitungannya adalah:
Cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
Jadi perhitungan uang cuti tahunan pekerja Anda jika cuti yang belum diambil dan belum gugur sebesar 3 hari, maka perhitungannya sebagai berikut:
1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x 3 hari (sisa masa cuti yang belum diambil)
Mengenai besaran Uang Pisah, hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karenanya, mengenai besaran Uang Pisah yang akan pekerja itu terima, kami menyarankan untuk melihatnya kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan