Ada situasi di kantor, di mana karyawan bekerja lembur di kantor pada hari istirahatnya Sabtu atau Minggu.
Karyawan bekerja di hari Sabtu atau Minggu dari jam 07.00-12.00, kemudian berhenti dan pulang, lalu bekerja lagi jam 18.00-23.30. Bagaimana cara perhitungan lemburnya? Di undang-undang dan di peraturan kompensasi kami, tertulis 8 jam pertama akan mendapatkan 2 x gaji, jam ke-9 akan mendapatkan 3 x gaji dan jam ke-10 dan seterusnya akan mendapatkan 4 x gaji. Di situasi ini, karyawan bekerja 5 jam pertama, lalu tidak bekerja karena pulang selama 6 jam, setelah itu kerja lagi selama 5,5 mulai jam 18.00. Pertanyaan: Apakah perhitungan 8 jam pertama harus kerja berurutan selama 8 jam pertama, atau di hitung akumulasi? Sehingga kalau dihitung akumulasi, menjadi total 10, 5 jam. Saya masih agak ragu tentang kalimat 8 jam pertama di undang-undang. Apakah perhitungan dari jam 07.00 – 12.00 kami dapat hitung 2 x gaji, lalu dari 18.00 – 23.30 dihitung lagi 2 x gaji lagi? Ini pendapat saya.
Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional: a. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11
Karyawan harus bekerja dari rumah selama akhir pekan di hari Minggu jam 12.30-19.00 dan jam 20.00-23.30. Bagaimana cara perhitungan lemburnya? Apakah akumulasi? Apakah jeda 1 jam dari 19.00-20.00 dapat kami lanjutkan agar menjadi 8 jam plus istirahat 30 menit? Sehingga melengkapi 8 jam pertama untuk mendapatkan 2 x gaji?
12:30 – 19:00 = 7.5 jam sehingga menjadi 12.30 – 21.00 (8 jam pertama + 30 menit istirahat) = 2 x gaji, 21.00 – 22.00 = 3 x gaji, 22.00 – 23.30 = 4 x gaji.
20:00 – 23:30 = 3.5 jam
Total= 11 jam
Mohon bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebih waktu kerja yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka wajib membayar upah kerja lembur. Selain itu, perusahaan juga wajib memberi kesempatan pekerja untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Lalu, bagaimana cara perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan saat hari istirahat mingguan, seperti di hari Sabtu atau Minggu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yaitu:[1]
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Perlu dicatat, ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, pengusaha juga wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada pekerja meliputi:[3]
istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebih waktu kerja yang kami jelaskan di atas, maka wajib membayar upah kerja lembur.[4] Selain itu, perusahaan juga wajib memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.[5]
Selain itu, ada juga batasan waktu kerja lembur, yaitu paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.[6] Akan tetapi, batasan waktu tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.[7]
Sehingga, selain membayar upah lembur, Anda wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori dalam hal kerja lembur selama 4 jam atau lebih, yang tidak bisa digantikan dalam bentuk uang.[8]
Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Waktu Istirahat Mingguan
Kami asumsikan bahwa hari Sabtu dan Minggu merupakan waktu istirahat mingguan pada perusahaan, akan tetapi karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan maka perusahaan memerintahkan kerja lembur.
Sebagaimana yang Anda kutip, perhitungan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan untuk untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu adalah:[9]
jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan mengenai jeda antar waktu kerja lembur pada kerja lembur di hari istirahat mingguan. Selain itu, PP 35/2021 juga tidak mengharuskan jam kerja lembur dilakukan secara terus menerus, maka perhitungan 8 jam pertama tidak berarti harus secara terus menerus bekerja.
Oleh karenanya, berdasarkan bunyi PP 35/2021, hitungan jam kerja pertama hingga kedua belas yang dimaksud merujuk kepada jam kerja lembur yang dilaksanakan.
Dalam kasus Anda, apabila kerja lembur dilaksanakan mulai dari jam 07.00-12.00, kemudian pekerja istirahat dan dilanjutkan lagi kerja lembur pada jam 18.00-23.30, maka menurut hemat kami, jam kerja pada pukul 07.00-12.00 dan pukul 18.00-21.00 harus dihitung sebagai jam pertama sampai jam kedelapan, dan pekerja berhak atas 2 kali upah sejam. Sedangkan pada jam 21.00-22.00, ia berhak atas 3 kali upah sejam, lalu dari jam 22.00-23.30 ia berhak atas 4 kali upah sejam.
Kemudian, menjawab pertanyaan kedua Anda, pada kerja lembur yang dilaksanakan di hari istirahat mingguan, dari jam 12.30-19.00 dan 20.00-23.00 dan jeda pada jam 19.00-20.00 akan dihilangkan dan dihitung sekaligus, pada dasarnya juga tidak dilarang.
Dalam hal ini, karena total jam kerja lembur (di luar waktu istirahat) adalah 11 jam, maka upah kerja lembur disesuaikan dengan waktu kerja lembur sesuai ketentuan yang kami jelaskan sebelumnya, yaitu jam pertama sampai dengan jam kedelapan sebesar 2 kali upah sejam, jam kesembilan sebesar 3 kali upah sejam, dan jam kesepuluh serta kesebelas sebesar 4 kali upah sejam.
Adapun rumus menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.[10] Namun, perlu diperhatikan perusahaan Anda tetap wajib memberi waktu istirahat secukupnya bagi pekerja. Selain itu, untuk melakukan kerja lembur juga memerlukan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.