Intisari:
Perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan yang bersifat materiil biasanya dilakukan dengan membuat addendum perjanjian yang khusus merubah klausula yang salah saja. Sedangkan jika perubahannya merupakan perubahan minor atau karena kesalahan penulisan, perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan tersebut dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mencoret kalimat yang salah dan membuatkan catatan di samping dengan kalimat yang benar dan perubahan tersebut di paraf oleh kedua belah pihak.
Jika Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat secara di bawah tangan namun dilegalisasi oleh notaris, maka perubahannya haruslah dilakukan di hadapan notaris yang melakukan legalisasi terhadap Perjanjian Jual Beli dimaksud.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Salam,
Dari uraian yang disampaikan, yang saya tangkap adalah Perjanjian Jual Beli tersebut dilakukan di bawah tangan. Namun karena Anda menyebutkan “… tanpa harus ke Notaris…” maka dapat diasumsikan terdapat dua poin penting: akta di bawah tangan dan notaris. Di sini kurang jelas apakah perjanjian di bawah tangan tersebut dilegalisasi notaris atau tidak. Oleh karena itu saya berikan jawaban secara alternatif: di bawah tangan tanpa dilegalisasi atau di bawah tangan dengan dilegalisasi notaris.
klinik Terkait:
Secara konsep, mengubah sesuatu harus dengan produk yang sama. Perjanjian yang dibuat antara para pihak tanpa dituangkan ke dalam akta notariil dianggap sebagai perjanjian di bawah tangan. Perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan yang bersifat materiil biasanya dilakukan dengan membuat addendum perjanjian yang khusus merubah klausula yang salah saja. Sedangkan jika perubahannya merupakan perubahan minor atau karena kesalahan penulisan, perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan tersebut dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mencoret kalimat yang salah dan membuatkan catatan di samping dengan kalimat yang benar dan perubahan tersebut di paraf oleh kedua belah pihak. Dalam istilah notaris dilakukan “Renvoii”.
Jika Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat secara di bawah tangan namun dilegalisasi oleh notaris, maka perubahannya haruslah dilakukan di hadapan notaris yang melakukan legalisasi terhadap Perjanjian Jual Beli dimaksud. Hal ini diperlukan guna menjamin kebenaran-mengesahkan kembali tanda tangan para pihak yang memang berhak melakukan perubahan atas akta tersebut, serta menetapkan kepastian tanggal perubahannya. Notaris nantinya akan mengambil salinan hasil perubahan dimaksud dan melekatkannya bersamaan dengan surat di bawah tangan yang belum diubah sebagai arsip.
Demikian.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
berita Terkait:
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.