Cara Menjual Kelebihan Tenaga Listrik kepada PLN
PERTANYAAN
Bagaimana alurnya dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi jika kita mau menjual kelebihan daya (excess power) kita ke PT PLN?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana alurnya dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi jika kita mau menjual kelebihan daya (excess power) kita ke PT PLN?
Intisari:
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam daerah usahanya, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (“PKUK”) dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“PIUKU”) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dari Koperasi dan Badan Usaha lain. Pembelian tenaga listrik oleh PKUK dan PIUKU dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Adapun untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dapat dilakukan dengan penujukan langsung.
Koperasi atau Badan Usaha Lain dapat mengajukan usulan penjualan tenaga listrik melalui penunjukan langsung kepada PKUK atau PIUKU. Setelah adanya kesediaan PKUK atau PIUKU untuk membeli tenaga listrik yang ditawarkan, koperasi atau badan usaha lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, melakukan negosiasi harga jual tenaga listrik. Hasil negosiasi akan dilaporkan oleh PKUK dan PIUKU kepada Menteri guna persetujuan atau menolak usulan harga jual tenaga listrik. Dalam hal Menteri menolak harga jual tenaga listrik, PKUK dan PIUKU dapat melakukan negosiasi ulang.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
Terkait dengan pembelian tenaga listrik, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang–Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (“PP 23/2014”);
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 04/2012”)
4. Peraturan Mentri ESDM Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 1/2006”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007 (“Permen ESDM 4/2007”).
Alur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penjualan kelebihan daya (Excess Power) kepada PT. PLN (Persero) adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti Proses Pelelangan Umum, Penunjukan Langsung, atau Pemilihan Langsung
a. Dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam daerah usahanya, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (“PKUK”)[1] dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“PIUKU”)[2] dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dari Koperasi dan Badan Usaha lain.[3]
Pembelian tenaga listrik oleh PKUK dan PIUKU dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung.[4]
b. Adapun untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dapat dilakukan dengan penujukan langsung.[5]
2. Mengajukan Permohonan Penunjukan Langsung
Koperasi atau Badan Usaha Lain dapat mengajukan usulan penjualan tenaga listrik melalui penunjukan langsung kepada PKUK atau PIUKU.[6]
3. Permohonan Kepada Menteri ESDM Melaui Dirjen Untuk Mendapatkan Persetujuan
a. Setelah adanya kesediaan PKUK atau PIUKU untuk membeli tenaga listrik yang ditawarkan, koperasi atau badan usaha lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait untuk mendapatkan persetujuan.[7]
b. Dirjen atas nama Menteri memberikan persetujuan atau menolak usulan atas:[8]
i. Rencana pembelian tenaga listrik oleh PKUK atau PIUKU
ii. Rencana penjualan tenaga listrik oleh koperasi dan badan usaha lain setelah mendapat pertimbangan tertulis dari PKUK dan PIUKU.
4. Negosiasi Harga
a. PKUK datau PIUKU melakukan proses penunjukan langsung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri dan melakukan negosiasi harga jual tenaga listrik dengan memperhatikan kaidah bisnis yang sehat dan transparan.[9]
b. Negosiasi termasuk kesepakatan kontrak diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari.[10]
c. Hasil negosiasi akan dilaporkan oleh PKUK dan PIUKU kepada Menteri guna persetujuan atau menolak usulan harga jual tenaga listrik. Dalam hal Menteri menolak harga jual tenaga listrik, PKUK dan PIUKU dapat melakukan negosiasi ulang.[11]
d. Adapun Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik merujuk pada ketentuan Permen ESDM 04/2012.
5. Permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan
Koperasi atau Badan usaha lain sebagai pemenang lelang, yang ditunjuk langsung atau yang dipilih langsung wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.[12]
Demikian jawaban kami atas pertanyaan saudara, semoga membantu.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Mentri ESDM Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007;
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.
[1] PKUK adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas oleh Pemerintah semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2006).
[2] PIUKU adalah Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terintegrasi (Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 1/2006).
[3] Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM 1/2006
[4] Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM 4/2007
[5] Pasal 16 ayat (3) huruf b Permen ESDM 4/2007 jo. Pasal 25 ayat (4) huruf b PP 23/2014
[6] Pasal 16 Ayat (2) Permen ESDM 4/2007
[7] Pasal 16 ayat (6) Permen ESDM 4/2007
[8] Pasal 16 ayat (7) Permen ESDM 4/2007
[9] Pasal 17 ayat (1) Permen ESDM 01/2006
[10] Pasal 17 ayat (2) Permen ESDM 01/2006
[11] Pasal 18 Permen ESDM 4/2007
[12] Pasal 20 Permen ESDM 4/2007
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?