Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menjual Kelebihan Tenaga Listrik kepada PLN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Menjual Kelebihan Tenaga Listrik kepada PLN

Cara Menjual Kelebihan Tenaga Listrik kepada PLN
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Cara Menjual Kelebihan Tenaga Listrik kepada PLN

PERTANYAAN

Bagaimana alurnya dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi jika kita mau menjual kelebihan daya (excess power) kita ke PT PLN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum Jika Developer Perumahan Tak Menyediakan Jaringan Listrik

    Konsekuensi Hukum Jika <i>Developer</i> Perumahan Tak Menyediakan Jaringan Listrik

     

     

    Dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam daerah usahanya, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (“PKUK”) dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“PIUKU”) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dari Koperasi dan Badan Usaha lain. Pembelian tenaga listrik oleh PKUK dan PIUKU dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Adapun untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dapat dilakukan dengan penujukan langsung.

     

    Koperasi atau Badan Usaha Lain dapat mengajukan usulan penjualan tenaga listrik melalui penunjukan langsung kepada PKUK atau PIUKU. Setelah adanya kesediaan PKUK atau PIUKU untuk membeli tenaga listrik yang ditawarkan, koperasi atau badan usaha lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, melakukan negosiasi harga jual tenaga listrik. Hasil negosiasi akan dilaporkan oleh PKUK dan PIUKU kepada Menteri guna persetujuan atau menolak usulan harga jual tenaga listrik. Dalam hal Menteri menolak harga jual tenaga listrik, PKUK dan PIUKU dapat melakukan negosiasi ulang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

     

    Terkait dengan pembelian tenaga listrik, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    1.    Undang–Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (“PP 23/2014”);

    3.    Peraturan Menteri ESDM Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 04/2012”)

    4.    Peraturan Mentri ESDM Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 1/2006”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007 (“Permen ESDM 4/2007”).

     

    Alur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penjualan kelebihan daya (Excess Power) kepada PT. PLN (Persero) adalah sebagai berikut:

     

    1.    Mengikuti Proses Pelelangan Umum, Penunjukan Langsung, atau Pemilihan Langsung

    a.    Dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam daerah usahanya, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (“PKUK”)[1] dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“PIUKU”)[2] dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dari Koperasi dan Badan Usaha lain.[3]

    Pembelian tenaga listrik oleh PKUK dan PIUKU dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung.[4]

    b.    Adapun untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dapat dilakukan dengan penujukan langsung.[5]

     

    2.    Mengajukan Permohonan Penunjukan Langsung

    Koperasi atau Badan Usaha Lain dapat mengajukan usulan penjualan tenaga listrik melalui penunjukan langsung kepada PKUK atau PIUKU.[6]

     

    3.    Permohonan Kepada Menteri ESDM  Melaui Dirjen Untuk Mendapatkan Persetujuan

    a.    Setelah adanya kesediaan PKUK atau PIUKU untuk membeli tenaga listrik yang ditawarkan, koperasi atau badan usaha lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait untuk mendapatkan persetujuan.[7]

    b.    Dirjen atas nama Menteri memberikan persetujuan atau menolak usulan atas:[8]

    i.      Rencana pembelian tenaga listrik oleh PKUK atau PIUKU

    ii.     Rencana penjualan tenaga listrik oleh koperasi dan badan usaha lain setelah mendapat pertimbangan tertulis dari PKUK dan PIUKU.

     

    4.    Negosiasi Harga

    a.    PKUK datau PIUKU melakukan proses penunjukan langsung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri dan melakukan negosiasi harga jual tenaga listrik dengan memperhatikan kaidah bisnis yang sehat dan transparan.[9]

    b.    Negosiasi termasuk kesepakatan kontrak diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari.[10]

    c.    Hasil negosiasi akan dilaporkan oleh PKUK dan PIUKU kepada Menteri guna persetujuan atau menolak usulan harga jual tenaga listrik. Dalam hal Menteri menolak harga jual tenaga listrik, PKUK dan PIUKU dapat melakukan negosiasi ulang.[11]

    d.    Adapun Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik merujuk pada ketentuan Permen ESDM 04/2012.

     

    5.    Permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan

    Koperasi atau Badan usaha lain sebagai pemenang lelang, yang ditunjuk langsung atau yang dipilih langsung wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.[12]

     

    Demikian jawaban kami atas pertanyaan saudara, semoga membantu.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Mentri ESDM Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007;

    2.    Peraturan Menteri ESDM Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

     

     



    [1] PKUK adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas oleh Pemerintah semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2006).

    [2] PIUKU adalah Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terintegrasi (Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 1/2006).

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM 1/2006

    [4] Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM 4/2007

    [5] Pasal 16 ayat (3) huruf b Permen ESDM 4/2007 jo. Pasal 25 ayat (4) huruf b PP 23/2014

    [6] Pasal 16 Ayat (2) Permen ESDM 4/2007

    [7] Pasal 16 ayat (6) Permen ESDM 4/2007

    [8] Pasal 16 ayat (7) Permen ESDM 4/2007

    [9] Pasal 17 ayat (1) Permen ESDM 01/2006

    [10] Pasal 17 ayat (2) Permen ESDM 01/2006

    [11] Pasal 18 Permen ESDM 4/2007

    [12] Pasal 20 Permen ESDM 4/2007

    Tags

    hukumonline
    pln

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!