KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pendaftaran, Iuran, dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Pendaftaran, Iuran, dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cara Pendaftaran, Iuran, dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Pendaftaran, Iuran, dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PERTANYAAN

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan per tanggal 2 Februari 2021, kami ingin menanyakan, kapan perusahaan harus mengaplikasikan pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan jika merujuk kepada PP tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah perihal kapan perusahaan harus mulai membayarkan iuran jaminan kehilangan pekerjaan (“JKP”).
    Kewajiban Pendaftaran JKP
    Pada mulanya JKP ini tercantum dalam Pasal 82 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU 40/2004”) sebagai salah satu jenis program jaminan sosial.
     
    Kini JKP tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 37/2021”) sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan.
     
    JKP berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 37/2021 diartikan sebagai:
     
    …jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
     
    Adapun JKP ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat,[1] dan pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program JKP ini.[2]
     
    Tata Cara Pendaftaran
    Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran program JKP:
    1. Pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta JKP terhitung sejak tanggal PP 37/2021 diundangkan.[3]
    2. Untuk pekerja yang baru direkrut, pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.[4]
    3. BPJS Ketenagakerjaan lalu wajib memberikan nomor kepesertaan maksimal 1 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.[5]
    4. Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.[6]
    5. Pekerja diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial.[7]
     
    Pendaftaran ini dilakukan secara daring atau luring dan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.[8]
     
    Sehingga, untuk pekerja lama yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP. Sedangkan jika Anda akan merekrut pekerja baru, Anda perlu mendaftarkan pekerja paling lama 30 hari setelah ia mulai bekerja.
     
    Iuran dan Sumber Pendanaan
    Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan.[9] Dari mana sumber iuran ini? Iuran JKP bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.[10]
     
    Pemerintah pusat membayar iuran sebesar 0,22% dari upah sebulan.[11] Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) dan JKM (“Jaminan Kematian”).[12]
     
    Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah terakhir pekerja yang didaftarkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah,[13] yang untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.[14]
     
    Sebagai catatan, dalam hal pengusaha menunggak iuran JKK dan JKM yang jadi sumber pendanaan JKP sampai dengan 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai ke peserta.[15]
     
    Lalu pengusaha tetap wajib melunasi tunggakan iuran meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai itu.[16]
     
    Tapi jika pengusaha menunggak iuran JKK dan JKM itu lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai ke peserta.[17]
     
    Lalu, jika pengusaha sudah melunasi tunggakan iuran dan denda, pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang sudah dibayarkan ke peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.[18]
     
    Manfaat JKP
    Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).[19]
     
    Perlu diperhatikan, manfaat JKP khusus untuk pekerja PKWT diberikan jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[20]
     
    Tapi manfaat JKP ini dikecualikan untuk PHK dengan alasan:[21]
    1. mengundurkan diri;
    2. cacat total tetap;
    3. pensiun; atau
    4. meninggal dunia.
     
    Untuk mendapatkan manfaat JKP, PHK dibuktikan dengan:[22]
    1. bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
    3. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Manfaat yang diberikan JKP berupa:[23]
    1. uang tunai, diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya;[24]
    2. akses informasi pasar kerja, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan) dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri dan/atau konseling karir);[25] dan
    3. pelatihan kerja, berupa pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.[26]
     
    Patut dicatat, hak untuk memperoleh manfaat JKP ini bisa hilang jika pekerja:[27]
    1. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK;
    2. telah mendapatkan pekerjaan; atau
    3. meninggal dunia.
     
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, karena pekerja lama yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP terhitung dari tanggal PP 37/2021 diundangkan, dan PP tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan,[28] yang termasuk di dalamnya kewajiban membayar iuran tiap bulan,  maka kami berkesimpulan bahwa perusahaan harus mulai membayar iuran JKP sejak diundangkannya PP tersebut, yaitu pada 2 Februari 2021.
     
    Akan tetapi, mengingat sejumlah ketentuan dalam PP 37/2021 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri, maka bisa saja tanggal mulai kewajiban pembayaran iuran tersebut diatur secara spesifik nantinya dalam peraturan menteri.
     
    Namun, perlu digarisbahawi bahwa pada dasarnya dari sisi pengusaha iuran JKP didapat dari rekomposisi iuran JKK dan JKM sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
     

    [1] Pasal 3 PP 37/2021
    [2] Pasal 2 ayat (1) PP 37/2021
    [3] Pasal 5 ayat (1) PP 37/2021
    [4] Pasal 6 ayat (1) PP 37/2021
    [5] Pasal 6 ayat (3) PP 37/2021
    [6] Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (4) PP 37/2021
    [7] Pasal Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 7 PP 37/2021
    [8] Pasal 10 ayat (2) PP 37/2021
    [9] Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP 37/2021
    [10] Pasal 11 ayat (3) PP 37/2021
    [11] Pasal 11 ayat (4) PP 37/2021
    [12] Pasal 11 ayat (5) PP 37/2021
    [13] Pasal 11 ayat (6) PP 37/2021
    [14] Pasal 11 ayat (7) PP 37/2021
    [15] Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) PP 37/2021
    [16] Pasal 39 ayat (2) PP 37/2021
    [17] Pasal 39 ayat (3) PP 37/2021
    [18] Pasal 39 ayat (4) PP 37/2021
    [19] Pasal 19 ayat (1) PP 37/2021
    [20] Pasal 20 ayat (2) PP 37/2021
    [21] Pasal 20 ayat (1) PP 37/2021
    [22] Pasal 20 ayat (3) PP 37/2021
    [23] Pasal 18 PP 37/2021
    [24] Pasal 21 ayat (1) PP 37/2021
    [25] Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 PP 37/2021
    [26] Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) PP 37/2021
    [27] Pasal 40 PP 37/2021
    [28] Pasal 50 PP 37/2021

    Tags

    ketenagakerjaan
    uu cipta kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!