Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Permohonan Card Reader KTP-el Agar Tak Perlu Lagi Difotokopi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Permohonan Card Reader KTP-el Agar Tak Perlu Lagi Difotokopi

Cara Permohonan <i>Card Reader</i> KTP-el Agar Tak Perlu Lagi Difotokopi
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Cara Permohonan <i>Card Reader</i> KTP-el Agar Tak Perlu Lagi Difotokopi

PERTANYAAN

Saya sangat menyayangkan ternyata KTP-el masih perlu difotokopi lagi saat akan melakukan verifikasi data. Apakah KTP-el itu tidak punya card reader? Atau apakah lembaga perlu mengajukan permohonan lagi supaya bisa memiliki card reader ini? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini telah tersediacard reader untuk alat baca KTP elektronik (“KTP-el”). Sehingga, lembaga yang membutuhkan data KTP-el tidak perlu lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan KTP-el milik masyarakat sebagai syarat pelayanan atau pendaftaran.

    Untuk mendapatkan hak akses data kependudukan melalui card reader ini, lembaga yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan dan nantinya akan dibuat perjanjian kerja sama.

    Bagaimana prosedurnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penggunaan Card Reader KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”) adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota).[1]

    KLINIK TERKAIT

    Tips Terhindar dari Kejahatan Phising

    Tips Terhindar dari Kejahatan <i>Phising</i>

    Sebenarnya saat ini sudah tersedia card reader untuk alat baca KTP-el. Oleh karenanya, lembaga yang membutuhkan data KTP-el tidak perlu meminta fotokopi dari KTP-el tersebut sebagai syarat pelayanan atau pendaftaran.

    Patut digarisbawahi, penggunaan card reader ini juga berfungsi mendeteksi adanya KTP-el palsu yang beredar di masyarakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, bagi lembaga yang belum bekerja sama untuk menggunakan card reader ini bisa mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Disdukcapil terdekat.[2]

    Ketentuan mengenai hak akses atas basis data kependudukan melalui card reader tersebut diatur dalam Permendagri 102/2019.

    Di sisi lain, perlu diketahui bahwa saat ini pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara online, sehingga jajaran Disdukcapil seharusnya tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada pemohon (masyarakat).

    Permohonan Kerja Sama Card Reader KTP-el

    Perangkat pembaca KTP-el (card reader) adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.[3]

    Menteri Dalam Negeri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dirjen Dukcapil”) untuk memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara, meliputi data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.[4]

    Hak akses tersebut diberikan kepada petugas Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah.[5]

    Penggunaan card reader dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna di tingkat pusat sebagai berikut:[6]

    1. pimpinan pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan secara tertulis kepada Dirjen Dukcapil;
    2. Dirjen Dukcapil atas nama Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan;
    3. persetujuan ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan pengguna;
    4. penolakan ditindaklanjuti dengan surat;
    5. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi;
    6. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum;
    7. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh pengguna kepada Dirjen Dukcapil;
    8. dalam hal pengguna badan hukum Indonesia mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum Indonesia tersebut untuk membuat nota kesepahaman;
    9. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan diprakarsai oleh Dirjen Dukcapil dan pengguna;
    10. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan
    11. para pihak dalam perjanjian kerja sama dilarang memberikan data kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan data kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    Pengguna yang telah memperoleh hak akses melalui card reader dapat melakukan pengadaan card reader melalui produsen card reader yang telah tersertifikasi oleh kementerian/lembaga yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi dan kementerian/lembaga yang terkait sesuai spesifikasi teknis.[7]

    Card reader dimanfaatkan setelah dilakukan aktivasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. Aktivasi ini dilakukan setelah kartu Secure Access Module melalui proses prepersonalisasi dan personalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.[8]

    Aktivasi card reader, prepersonalisasi dan personalisasi kartu secure access module dilakukan secara daring. Pengguna yang telah memperoleh card readerdilarang mengalihkan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatannya kepada pihak lain.[9]

    Patut diketahui, perangkat card reader yang telah diaktivasi dapat terintegrasi dengan web service, yaitu aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.[10]

    Terakhir, perlu dipahami bahwa setiap unit pelayanan publik menyediakan card reader bertujuan:[11]

    1. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan
    2. melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [2] Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (“Permendagri 102/2019”)

    [3] Pasal 1 angka 19 Permendagri 102/2019

    [4] Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 3 Permendagri 102/2019

    [5] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri 102/2019

    [6] Pasal 23 jo. Pasal 7 Permendagri 102/2019

    [7] Pasal 24 ayat (1) Permendagri 102/2019

    [8] Pasal 24 ayat (2) dan (3) Permendagri 102/2019

    [9] Pasal 24 ayat (4) dan (5) Permendagri 102/2019

    [10] Pasal 25 jo. Pasal 1 angka 18 Permendagri 102/2019

    [11] Pasal 26 Permendagri 102/2019

    Tags

    dirjen dukcapil
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!