Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos

Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Cara untuk Menggunakan Anime Pihak Lain Sebagai Desain Kaos

PERTANYAAN

Saya mau bisnis clothing dan saya mau memasukkan desain anime saya di kaos saya. Pertanyaan saya bagaimana cara mendapatkan lisensi anime di Indonesia? Soalnya saya lihat banyak vendor yang tidak pakai lisensi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

     

     

    Untuk mendapatkan lisensi dari karya anime yang diinginkan, tentunya Anda wajib menghubungi Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dari karya anime yang Anda inginkan. Pada umumnya, karya anime tersebut hak ciptanya dipegang oleh perusahaan atau agen dan Anda dapat menghubungi pihak perusahaan untuk mengadakan perjanjian lisensi. Sebagai contoh salah satunya adalah Animation International Ltd. yang memiliki kantor perwakilan di banyak negara termasuk Indonesia, yaitu Animation International Indonesia (AI Indonesia).

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Anime (diucapkan AH-nee-Mei) adalah istilah yang dipergunakan untuk buku atau komik dan video animasi kartun Jepang di mana karakter utamanya memiliki mata yang terlihat besar. Dalam Wikipedia disebutkan bahwa anime adalah produk animasi Jepang yang ditampilkan sebagai gambar yang dibuat oleh tangan ataupun hasil dari animasi komputer. Dalam perkembangannya anime juga banyak dihasilkan oleh negara-negara dari barat seperti Amerika Serikat.

     

    Pembahasan akan kita persempit sesuai dengan pertanyaan Anda mengenai lisensi anime di Indonesia terkait dengan keinginan Anda membuka bisnis pakaian. Lisensi karya-karya anime sebenarnya sama dengan lisensi karya yang lain. Anime sebagai ciptaan yang dilindungi dalam hukum hak cipta Jepang bisa termasuk dalam kategori gambar, buku, maupun karya sinematografi. Section 1 Works Article 10 (Classification of works) Japan Copyright Act 2014, menyebutkan ciptaan yang dilindungi adalah sebagai berikut:

     

    (Classification of works)

    Article 10. (1) As used in this Law, "works" shall include, in particular, the following:

    (i)       novels, dramas, articles, lectures and other literary works;

    (ii)      musical works;

    (iii)    choreographic works and pantomimes;

    (iv)    paintings, engravings, sculptures and other artistic works;

    (v)      architectural works;

    (vi)    maps as well as figurative works of a scientific nature such as plans, charts, and models;

    (vii)   cinematographic works;

    (viii)   photographic works;

    (ix)    program works.

    (ix)

    Dalam Japan Coyright Act 2014 (Authorization to exploit works) Article 63 dinyatakan sebagai berikut mengenai izin untuk mengeksploitasi ciptaan:

     

    (1)      The copyright owner may grant another person authorization to exploit the work.

    (2)      Any person who obtained such authorization shall be entitled to exploit the work in the manner and to the extent so authorized.

    (3)      The right of exploitation thus authorized may not be transferred without the consent of the copyright owner.

    (3)

    Anime yang bukan dihasilkan oleh warga negara Indonesia atau dalam hal ini warga negara Jepang, dari sisi hukum hak cipta tetap mendapatkan perlindungan hukum di negara-negara sesama penandatangan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 angka (1):

     

    Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.

     

    Sedangkan Lisensi dalam hak cipta Indonesia adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.[1]

     

    Dari pernyataan tersebut, dapat dimaknai bahwa untuk mendapatkan lisensi dari karya anime yang diinginkan, tentunya Anda wajib menghubungi Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dari karya anime yang Anda inginkan. Pada umumnya, karya anime tersebut hak ciptanya dipegang oleh perusahaan atau agen dan Anda dapat menghubungi pihak perusahaan untuk mengadakan perjanjian lisensi. Sebagai contoh salah satunya adalah Animation International Ltd. yang memiliki kantor perwakilan di banyak negara termasuk Indonesia, yaitu Animation International Indonesia (AI Indonesia).

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    2.    Japan Copyright Act 2014;

    3.    Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

     

    Tags

    hak ekonomi
    kaos

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!