Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Rujuk Jika Suami Menjatuhkan Talak Baik Shugra (Talak Kecil) yang dipublikasikan pertama kali pada 2 Agustus 2016, dan dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Desember 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 104) menerangkan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, namun keduanya (pasangannya) dapat kawin kembali.
Lebih lanjut, Sayuti menerangkan bahwa talak ba’in sughra ini terdiri dari:
- Talak satu atau talak dua pakai iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) atau disebut juga dengan talak dengan penggantian harta (khulu’).
- Talak satu atau talak dua tanpa iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh atau disebut juga dengan talak qabla dukhul.
Adapun berdasarkan KHI, yang termasuk talak ba’in sughra, antara lain:[1]
- talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum bersetubuh);
- talak dengan tebusan atau khuluk;
- talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Baca juga: Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga
Rujuk dan Kawin Kembali
Menjawab pertanyaan akan syarat rujuk setelah jatuh talak ba’in sughra, terlebih dulu kami ingatkan bahwa ada perbedaan antara rujuk dan kawin kembali. Adapun yang dibutuhkan untuk dapat bersama setelah talak ba’in sughra dijatuhkan adalah kawin kembali.
berita Terkait:
Rujuk berarti suami (yang telah menjatuhkan talak) kembali menjalin hubungan sebagai suami-istri dengan istri (yang dijatuhi talak) dengan cara yang sederhana, yakni dengan suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” kepada istri yang ditalak di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.[2]
Sementara itu, kawin kembali berarti suami istri yang telah bercerai memenuhi persyaratan-persyaratan perkawinan seperti biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka suami istri kembali.[3]
Cara Kawin Kembali setelah Talak Ba’in Sughra Dijatuhkan
KHI telah menegaskan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi mantan istri boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam idah.[4] Dengan demikian, dalam talak ba’in sughra, mantan suami yang hendak menikahi kembali mantan istinya tidak perlu untuk menunggu habisnya waktu tunggu/idah.
Bekas suami-istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait cara rujuk setelah talak ba’in sughra, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986.
[1] Pasal 119 angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[2] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101
[3] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101
[4] Pasal 119 angka 1 KHI