KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.Law Office Simanjuntak & Partners
Law Office Simanjuntak & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

PERTANYAAN

Jika saya menerjemahkan e-book atau novel berbahasa Inggris ke bahasa Indonesia, dan mengunggahnya ke blog atau situs baca novel online, apakah hal tersebut melanggar hak cipta? Bagaimana agar saya tidak melanggar hak cipta tersebut sehingga saya bisa berbagi hasil terjemahan saya itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui bahwa terjemahan memiliki hak cipta tersendiri dan bukan termasuk plagiarisme. Namun demikian, sebelum Anda melakukan penerjemahan e-book atau novel, Anda perlu melakukan hal-hal agar tidak melanggar hak cipta. Apa saja hal yang harus dilakukan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Hak Cipta?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan terlebih dahulu mengenai apa itu pencipta, ciptaan, hak cipta, dan pemegang hak cipta menurut UU Hak Cipta.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Sistem Perlindungan Merek First to File dan First to Use

    Perbedaan Sistem Perlindungan Merek <i>First to File</i> dan <i>First to Use</i>

    Suatu karya seperti novel adalah hasil ciptaan dari pencipta. Apa itu ciptaan? Ciptaan adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1]

    Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apa itu hak cipta? Definisi hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta berbunyi:

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, hak cipta ada berapa? Hak cipta sebagai hak eksklusif ada dua, yaitu terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3] Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta.[4] Sehingga, seorang pencipta meskipun bukan pemegang hak cipta namun tetap memiliki suatu hak moral.

    Hak moral tidak dapat dialihkan selama penciptanya masih hidup, akan tetapi dapat dialihkan dengan wasiat ataupun dengan sebab akibat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.[5]

    Adapun, cakupan hak moral meliputi hak pencipta untuk:[6]

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[7]

    Adapun, pihak yang memiliki hak cipta disebut sebagai pemegang hak cipta yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[8]

    Baca juga: Apakah Terdapat “Hak Terkait” dalam Sebuah Novel

    Hak Cipta Terjemahan Novel

    Menyambung pembahasan apakah terjemahan memiliki hak cipta? Jawabannya punya. Dalam suatu penerjemahan terdapat 2 hak cipta yang dilindungi, antara lain:

    1. Hak cipta untuk karya asli, dimana karya asli tersebut dimiliki oleh pencipta.
    2. Hak cipta untuk terjemahan, dimana terjemahan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.[9]

    Dengan demikian, penulis novel atau pencipta adalah pemilik pertama atas karya asli (novel) dan penerjemah merupakan pemilik pertama atas karya terjemahannya.

    Penerjemah dapat memperoleh hak ekonomi berupa royalti yang di kemudian hari jika ada pihak ketiga menggunakan karyanya menjadi karya turunan lain. Adapun masa berlaku hak ekonomi atas karya terjemahan adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[10]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, hasil karya terjemahan merupakan suatu karya yang termasuk dalam objek perlindungan hak cipta karena merupakan ciptaan sendiri dan bukan plagiarisme. Lantas, apakah menerjemahkan buku perlu izin?

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, meskipun karya terjemahan merupakan karya atau ciptaan yang dilindungi, akan tetapi penerjemah harus tetap menghormati hak cipta pada karya aslinya.

    Dalam hal ini, penerjemah wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.[11] Bentuk izin tersebut adalah berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk melakukan penerjemahan novel berdasarkan perjanjian tertulis.[12]

    Sebagai konsekuensi dari lisensi, penerjemah novel juga mempunyai kewajiban untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta selama jangka waktu lisensi, kecuali diperjanjikan lain. Adapun penentuan besaran royalti ditentukan berdasarkan perjanjian lisensi.[13]

    Setelah ada perjanjian lisensi antara penulis novel dan penerjemah, selanjutnya penerjemah perlu mencatatkan perjanjian lisensi dengan cara mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.[14]

    Permohonan pencatatan perjanjian lisensi tersebut harus melampirkan dokumen berikut:[15]

    1. salinan perjanjian lisensi;
    2. petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
    3. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    4. bukti pembayaran biaya.

    Dengan demikian, sebelum upload hasil terjemahan novel ke platform online, Anda perlu mendapatkan lisensi dari pemegang hak cipta (penulis atau penerbit) melalui perjanjian tertulis yang didaftarkan. Selain harus mendapatkan izin atau lisensi, penerjemah tidak boleh menghilangkan maupun mengubah makna asli dari novel aslinya.

    Baca Juga : Sanksi Mengunggah Novel ke Platform Online Tanpa Izin Penulisnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta

    [9] Pasal 40 ayat (2) UU Hak Cipta

    [10] Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta

    [11] Pasal 9 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU Hak Cipta

    [12] Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta

    [13] Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta

    [14] Pasal 10 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”)

    [15] Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018

    Tags

    hak cipta
    kantor hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!