KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu

Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan kepailitan dan apa saja asas kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    UU 37/2004 didasarkan pada antara lain 4 asas kepailitan. Namun pada umumnya undang-undang kepailitan menganut 11 asas kepailitan dari mulai asas mendorong investasi dan bisnis hingga asas perbuatan-perbuatan yang merugikan harta pailit adalah tindak pidana. Apa saja asas kepailitan yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas-asas Kepailitan dalam UU 37/2004

    Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 mendefinisikan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

    Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan

    Sementara itu, dalam bukunya berjudul Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, M. Hadi Shubhan menerangkan kepailitan adalah suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, di mana debitur tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya (hal. 2).

    Adapun Penjelasan Umum UU 37/2004 menyebutkan 4 asas kepailitan yang mendasarinya antara lain:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Asas Keseimbangan

    Ketentuan dalam UU 37/2004 telah mengatur perwujudan dari asas keseimbangan dalam kepailitan. Antara lain ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

    1. Asas Kelangsungan Usaha

    Ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan telah diatur dalam UU 37/2004.

    1. Asas Keadilan

    Dalam kepailitan, asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur, dengan tidak mempedulikan kreditur lainnya.

    1. Asas Integrasi

    Asas integrasi dalam kepailitan dalam artian sistem hukum formil dan hukum materielnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

    Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menambahkan penyebutan secara eksplisit “antara lain” sebagaimana disebutkan di atas berarti asas-asas kepailitan tidak terbatas pada keempat asas tersebut saja (hal. 51).

    Asas-asas Kepailitan Pada Umumnya

    Lebih lanjut, Sutan Remy Sjahdeini menerangkan UU 37/2004 seyogianya memuat asas-asas berikut ini baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat (hal. 32-50):

    1. Asas Mendorong Investasi dan Bisnis

    UU 37/2004 harus dapat mendorong kegairahan investasi asing dan pasar modal, serta memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri. Haruslah disadari bahwa pinjaman luar negeri masih diperlukan sebagai sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional karena keterbatasan dana dalam negeri.

    1. Asas Memberikan Manfaat dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Kreditur dan Debitur

    Perlindungan yang seimbang diberikan bagi kreditur dan debitur. Dengan UU 37/2004, para kreditur diharapkan dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan debitur pailit karena tidak lagi mampu membayar utang-utangnya. Namun, kepentingan kreditur tersebut tidak boleh sampai merugikan kepentingan debitur.

    Misalnya debitur pailit adalah perseroan, banyak pihak yang tergantung pada keberlangsungan perseroan tersebut antara lain karyawan, pemegang saham minoritas, dan perusahaan pemasok. Sehingga bisa dibilang banyak kepentingan yang terlibat.

    1. Asas Putusan Pernyataan Pailit Tidak Dapat Dijatuhkan terhadap Debitur yang Masih Solven

    Syarat kepailitan dalam UU 37/2004 adalah debitur tidak membayar utang kepada satu kreditur asalkan ia mempunyai dua atau lebih kreditur. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan keuangan debitur dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya atau dengan kata lain insolven. Maka, perusahaan yang masih solven dapat saja dipailitkan.

    Di sisi lain, syarat kepailitan dalam UU 37/2004 juga tidak mengatur jumlah minimum piutang dari kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit. Hal ini tentu bertentangan dengan asas kepailitan yang diterima secara global, sehingga UU 37/2004 tidak menganut asas ini.

    1. Asas Persetujuan Putusan Pailit Harus Disetujui oleh Para Kreditur Mayoritas

    UU 37/2004 tidak menganut asas ini. Cukup dengan pembuktian sederhana dengan memenuhi syarat kepailitan, debitur dinyatakan pailit. Ketentuan ini dinilai akan sangat merugikan para kreditur karena permohonan pernyataan pailit dapat diajukan tanpa ada persetujuan para kreditur.

    1. Asas Keadaan Diam

    Umumnya keadaan diam berlaku secara otomatis (demi hukum) sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan di pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi para kreditur dari upaya debitur menyembunyikan atau mengalihkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya ke pihak lain dan merugikan kreditur.

    Namun sekalipun UU 37/2004 mengenal asas keadaan diam, berlakunya keadaan diam bukan sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan melainkan sejak putusan pernyataan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga.

    1. Asas Mengakui Hak Separatis Kreditur Pemegang Hak Jaminan

    Dalam hukum perdata, pemegang hak jaminan kebendaan mempunyai hak separatis yang tidak termasuk harta pailit. Sehingga kreditur separatis berhak melakukan eksekusi sendiri berdasarkan haknya yang diberikan undang-undang.

    Namun demikian, meskipun UU 37/2004 mengakui hak kreditur separatis, hak eksekusinya tetap ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Demikian yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004.

    1. Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Tidak Berkepanjangan

    Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU 37/2004.

    Meskipun terbilang cepat, jangka waktu ini tidak realistis. Waktu yang terlalu pendek hanya akan menghasilkan kualitas putusan yang kurang baik karena diputuskan secara terburu-buru. Bahkan, UU 37/2004 juga tidak mengatur sanksi seandainya putusan pailit itu ditetapkan dalam jangka waktu melebihi batas waktu yang ditetapkan.

    Padahal pada umumnya asas ini bertujuan agar proses kepailitan berjalan tidak berlarut-larut. Batas waktu ditentukan bagi pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit. Batas waktu tidak boleh terlalu lama tetapi juga tidak boleh terlalu pendek karena hanya akan mengakibatkan putusan pengadilan yang mutunya mengecewakan.

    1. Asas Proses Putusan Pernyataan Pailit Terbuka untuk Umum

    UU 37/2004 telah menganut asas ini di mana putusan pernyataan pailit harus diketahui oleh masyarakat luas. Sebab debitur yang dinyatakan pailit tidak hanya berdampak pada para krediturnya saja, melainkan ada banyak kepentingan lain yang terlibat.

    Kami mencontohkan bunyi Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004 bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh kurator dan hakim pengawas, kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit.

    1. Asas Pengurus Perusahaan Debitur yang Mengakibatkan Perusahaan Pailit Harus Bertanggung Jawab Pribadi

    Dalam praktiknya, kesulitan keuangan perusahaan bukan akibat keadaan bisnis yang tidak baik, tetapi karena para pengurusnya tidak mempunyai kemampuan profesional mengelola perusahaan atau melakukan tindakan terlarang.

    Asas ini memang tidak dikenal dalam UU 37/2004, namun ketentuan ini telah diatur tersendiri secara eksplisit dalam UU PT.

    1. Asas Memberikan Kesempatan Restrukturisasi Utang Sebelum Diambil Putusan Pernyataan Pailit kepada Debitur yang Masih Memiliki Usaha yang Prospektif

    Kepailitan seyogianya merupakan ultimum remedium. Seharusnya terlebih dahulu diusahakan oleh para kreditur dan debitur untuk melakukan restrukturisasi utang dan perusahaan.

    Sayangnya, UU 37/2004 tidak berpendirian kepailitan merupakan jalan terakhir atau ultimum remedium. Meski mengenal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), tetapi tidak ada ketentuan PKPU harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit.

    Baca juga: Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

    1. Asas Perbuatan-perbuatan yang Merugikan Harta Pailit adalah Tindak Pidana

    Suatu undang-undang kepailitan sebaiknya sekaligus memuat juga ketentuan sanksi pidana bagi debitur yang melakukan perbuatan merugikan kreditur, persengkongkolan dengan debitur untuk menguntungkan kreditur tertentu, dan tindakan lainnya.

    Sayangnya UU 37/2004 tidak memuat ketentuan pidana. Hal ini tidak berarti perbuatan itu tidak memiliki sanksi pidananya, bisa juga merujuk pada tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    1. M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2021;
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Grafiti, 2010.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    anak hukum
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!