Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Choice of Law

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Choice of Law

Choice of Law
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Choice of Law

PERTANYAAN

Setiap website yang saya baca ketentuan disclaimer-nya atau term and condition-nya, saya melihat bahwa hukum yang diterapkan untuk pengaksesan website tersebut maupun untuk transaksi yang dilakukan melalui website tersebut adalah hukum dari negara merchant. Mengapa hal ini diperbolehkan? Apakah sebagai akibat dari e-commerce sebagai perjanjian baku? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Dalam transaksi elektronik yang dilakukan melalui situs internet (website) memang mungkin terjadi di antara para pihak yang tunduk pada hukum yang berbeda. Contohnya, bila seorang WNI melakukan jual beli dengan pembeli berkewarganegaraan Amerika. WNI tersebut tunduk pada hukum Indonesia, sedangkan pembelinya tunduk pada hukum Amerika.

     

    Perbedaan hukum tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila nanti ada sengketa mengenai transaksi elektronik tersebut, yaitu dalam menentukan hukum apa yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi itu. Apakah hukum Indonesia atau hukum Amerika? Oleh karena itulah diperlukan suatu pilihan hukum (choice of law), untuk mempermudah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Pilihan Hukum

    Pilihan Hukum
     

    Choice of law ini merupakan bagian dari kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas untuk menentukan isi dari kontrak, termasuk pilihan hukumnya. Asas kebebasan berkontrak ini di Indonesia dianut dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

     

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal di atas juga diperkuat dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

     

    “Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak”

     

    “Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya”

     

    Jadi, berdasarkan hal-hal di atas pemilik situs internet bebas atau diperbolehkan untuk mencantumkan persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) tertentu, termasuk pemilihan hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik yang diselenggarakan oleh situs yang bersangkutan.

     

    Syarat dan ketentuan dalam situs internet pada umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian atau klausula baku di mana konsumen tinggal mengklik tombol(-tombol) tertentu sebagai tanda persetujuan atas apa yang disyaratkan si penjual dalam situs bersangkutan. Klausula baku seperti ini ditujukan untuk mempermudah terjadinya transaksi, karena akan menyulitkan apabila si penjual harus membuat dan menegosiasikan kontrak baru untuk setiap transaksi yang terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya calon pembeli membaca dengan seksama isi terms and conditions sebelum mengklik tombol yang menyatakan persetujuannya.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!