KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ciri-ciri Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Ciri-ciri Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif

Ciri-ciri Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif
Adolf Roberto Sinaga, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Ciri-ciri Pendaftaran Tanah dengan Sistem Publikasi Negatif

PERTANYAAN

Mengapa hak-hak yang bersifat sementara (sekunder) sampai sekarang belum dihapus, padahal hak-hak tersebut sudah dijanjikan dalam UUPA akan dihapus karena mempunyai sifat pemerasan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Belum dihapuskannya hak-hak yang bersifat sementara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebabkan karena dalam hukum positif di Indonesia, hak-hak atas tanah yang bersifat hak adat masih diakui dan sampai sekarang masih digunakan sebagai alas hak, ditambah lagi sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif, sehingga setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu tanah, dapat mengajukan gugatan atas tanah tersebut walaupun sudah dikeluarkan suatu sertifikat hak atas tanah tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Sementara
    Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) pada 24 September 1960, terciptalah hukum agraria yang bersifat nasional,[1] dengan mencabut peraturan-peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan Hindia Belanda antara lain Agrarische Wet  (Staatsblad 1870 No.55) dan Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 No.118).
     
    Salah satu tujuan diundangkannya UUPA adalah untuk meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.[2]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, akan kami jelaskan terlebih dahulu apa saja yang dimaksudkan sebagai hak-hak atas tanah yang bersifat sementara sesuai dengan UUPA.
     
    Hak-hak tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPA, yang berbunyi:
     
    Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang singkat.
     
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPA diatas, disebutkan bahwa hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara adalah :
    1. Hak gadai;
    2. Hak usaha bagi hasil;
    3. Hak menumpang; dan
    4. Hak sewa tanah pertanian.
     
    Dalam pertanyaan, Anda menanyakan mengapa hak-hak atas tanah di atas tidak dihapuskan, padahal memiliki sifat pemerasan. Menurut hemat kami, hak-hak atas tanah yang bersifat sementara tersebut tidak serta merta semuanya bersifat pemerasan.
     
    Agar lebih jelas, kami akan menjelaskan salah satu dari hak-hak atas tanah yang bersifat sementara di atas, yaitu hak gadai.
     
    Boedi Harsono dalam buku Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya menjelaskan bahwa hak gadai adalah hak dari pemegang gadai untuk menggunakan tanah kepunyaan orang lain (penjual gadai) yang mempunyai utang kepadanya, selama utang tersebut belum dibayar lunas (ditebus) oleh penjual gadai, maka tanah tersebut akan tetap berada pada penguasaan pemegang gadai (hal. 288).
     
    Jangka waktu hak gadai menurut Urip Santoso dalam bukunya Hukum Agraria Kajian Komprehensif (hal. 137) dibagi menjadi 2, yaitu :
    1. Hak gadai yang lamanya tidak ditentukan oleh jangka waktu; dan
    2. Hak gadai yang lama jangka waktunya ditentukan.
     
    Dalam hukum adat sendiri, gadai tanah memiliki ciri-ciri sebagaimana yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 7.15) yaitu:
    1. Hak untuk menebus tidak ada kadaluarsa;
    2. Pemegang gadai selalu berhak untuk mengulang gadaikan tanahnya;
    3. Pemegang gadai tidak dapat menuntut supaya tanahnya segera ditebus;
    4. Tanah yang digadaikan tidak bisa secara otomatis menjadi milik pemegang gadai jika tidak ditebus.
     
    Melihat dari penjelasan singkat mengenai hak gadai di atas, memang terdapat sedikit sifat pemerasan dalam hak gadai, yaitu jika tanah tersebut tidak ditebus oleh penjual gadai, maka tanah gadai tersebut akan tetap dikuasai oleh si pemegang gadai.
     
    Namun untuk menjaga agar para penjual gadai yang memiliki perekonomian yang lemah tidak mengalami pemerasan dengan hak gadai, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (“Perpu 56/1960”) mengatur sebagai berikut:
     
    (1) Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak-gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
     
    (2) Mengenai hak-gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus:
    (7+1/2) – waktu berlangsungnya hak-gadai X uang gadai
    7
    Dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak-gadai itu berlangsung telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen.
     
    (3) Ketentuan dalam pasal 2 ayat ini berlaku juga terhadap hak-gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya peraturan ini.
     
    Dengan adanya ketentuan di atas, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara penjual gadai dan penerima gadai sudah ditentukan. Pada saat penjual gadai tidak dapat menebus tanah gadai tersebut, maka tanah gadai akan dikuasai oleh si penerima gadai selama 7 tahun dengan asumsi bahwa dalam waktu 7 tahun tersebut, utang si penjual gadai telah lunas dari hasil panen tanaman selama 7 tahun tersebut.
     
    Jika penjual gadai mampu membayar/menebus, maka kapan saja sebelum 7 tahun tersebut penjual gadai dapat membayar dengan rumus sebagaimana yang ada pada Pasal 7 ayat (2) Perpu 56/1960.
     
    Alasan Belum Dihapuskannya Hak-Hak Sementara dalam UUPA
    Menurut kami, yang menjadi salah satu alasan mengapa hak-hak atas tanah yang bersifat sementara tersebut belum dihapuskan, adalah karena sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif yaitu sistem publikasi yang dipergunakan untuk melindungi pemegang hak yang sebenarnya, sehingga pemegang hak tersebut akan selalu dapat menuntut kembali haknya meskipun sudah terdaftar atas nama orang lain.
     
    Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang akan mendaftarkan tanahnya, sehingga setiap saat dapat digugat oleh pihak yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.[3]
     
    Ciri-ciri pendaftaran tanah dengan sistem publikasi negatif antara lain:[4]
    1. Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran akta (registration of deed);
    2. Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain. Sertifikat bukan satu-satunya tanda bukti hak;
    3. Negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar;
    4. Dalam sistem publikasi ini menggunakan lembaga kadaluwarsa (aqquisitve verjaring atau adverse possessive);
    5. Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat ataupun gugatan ke pengadilan untuk meminta agar sertifikat dinyatakan tidak sah;
    6. Petugas pendaftaran tanah bersifat pasif, yaitu hanya menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran.
     
     
     
    Sedangkan kelebihan dari sistem publikasi negatif ini menurut Arie S. Hutagalung adalah:[5]
    1. Pemegang hak yang sesungguhnya terlindungi dari pihak lain yang tidak berhak atas tanahnya;
    2. Adanya penyelidikan riwayat tanah sebelum penerbitan sertifikat;
    3. Tidak adanya batas waktu bagi pemilik tanah yang sesungguhnya untuk menuntut haknya yang telah disertifikatkan oleh pihak lain.
     
    Dalam praktiknya di lapangan, belum dihapusnya ketentuan mengenai hak-hak atas tanah yang bersifat sementara ini adalah karena sampai saat ini negara tetap mengakui keberadaan hak atas tanah yang berasal dari hukum adat dan dapat diperkuat pembuktiannya melalui ketentuan hukum formil, sehingga sebagaimana sistem publikasi negatif yang digunakan di Indonesia, para pemegang hak atas tanah yang bersifat sementara tetap bisa menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan haknya.
     
    Hak-hak atas tanah yang bersifat sementara juga tidak sepenuhnya bersifat negatif atau bersifat pemerasan sebagaimana yang Anda nyatakan, sebab dalam keadaan-keadaan tertentu hak-hak tersebut justru dapat digunakan dan menguntungkan kedua belah pihak.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
     
    Referensi:
    1. Boedi Harsono. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan) 1999;
    2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty). 1988;
    3. Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta: Kencana). 2017.
     

    [1] Penjelasan Umum Bagian I UUPA
    [2] Penjelasan Umum Bagian I UUPA
    [3] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta: Kencana) 2017, hal. 266
    [4] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta: Kencana) 2017, hal. 266-267
    [5] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Jakarta:Kencana) 2017, hal. 267

    Tags

    pertahanan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!