Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan selanjutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Siapa yang dimaksud pekerja/buruh? Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah:
“setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”
Jadi, seorang pekerja outsource pun berhak atas cuti haid.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |