KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Instrumen Hukum Internasional terhadap Pengaturan Hak Imunitas Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dampak Instrumen Hukum Internasional terhadap Pengaturan Hak Imunitas Advokat

Dampak Instrumen Hukum Internasional terhadap Pengaturan Hak Imunitas Advokat
Andin Aditya Rahman, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dampak Instrumen Hukum Internasional terhadap Pengaturan Hak Imunitas Advokat

PERTANYAAN

Berkaitan dengan pengaturan hak imunitas advokat, bagaimana kedudukan International Bar Association (IBA) Standards for Independence of Legal Proffesion, Basic Principles On The Rule Of Lawyers dan Universal Declaration on the Independence of Justice dalam sistem hukum nasional? Apakah Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertama, kami akan menjelaskan bahwa pertanyaan yang Anda ajukan mengacu pada tiga instrumen hukum internasional yang berbeda, yaitu:

    1.   International Bar Association (“IBA”) Standards for the Independence of Legal Profession, 1990 (“1990 IBA Standards”);

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    2.   Basic Principles on the Role of Lawyers, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August to 7 September 1990, 1990 (“UN Basic Principles”); dan

    3.   Montreal Declaration, the Universal Declaration on the Independence of Justice (“Montreal Declaration”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Hak Imunitas

    Instrumen-instrumen hukum internasional disebut di atas menyatakan bahwa seorang advokat atau pengacara menikmati hak imunitas atas semua pernyataannya – baik tertulis maupun lisan – yang diberikan dengan iktikad baik dalam persidangan perdata maupun pidana.

     

    Hak imunitas ini termasuk kehadiran secara profesional di suatu pengadilan maupun otoritas hukum atau administratif lainnya, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Informasi, dan lainnya (Par. 11, 1990 IBA Standards, Par. 20, UN Basic Principles, Par. 3.17, Montreal Declaration).

     
    Tidak Mengikat

    Instrumen-instrumen hukum internasional yang disebutkan di atas tidak mengatur mekanisme pengesahan (pengikatan diri), seperti penandatanganan, ratifikasi, aksesi, penerimaan, penyetujuan maupun pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik. Sehingga, instrumen-instrumen hukum internasional tersebut tidak dapat melalui prosedur pengesahan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU Perjanjian Internasional”).

     

    Sebagaimana diatur oleh Pasal 9 dari UU Perjanjian Internasional, pengesahan suatu perjanjian internasional hanya dapat dilakukan jika dipersyaratkan oleh perjanjian internasional yang dimaksud.

     

    Karena instrumen-instrumen hukum internasional disebut di atas tidak dapat melalui prosedur pengesahan berdasarkan UU Perjanjian Internasional, sehingga pengikatan diri tidak dimungkinkan, kedudukan mereka dalam sistem hukum nasional adalah sebagai acuan yang tidak mengikat.

     
    Persamaan

    Meskipun tidak mengikat, apa yang dinyatakan oleh intrumen-instrumen hukum internasional di atas hampir secara keseluruhan sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 16 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

     

    Hal ini mengindikasikan bahwa hukum Indonesia sudah mengakui bahwa advokat menikmati hak imunitas, yaitu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, ketika menjalankan tugas profesi dengan itikad baik dalam sidang pengadilan tanpa intervensi dari sistem hukum internasional.

     
     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
    2.   Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
     
     
     
    Referensi:
    1.   1990 IBA Standards

    2.   UN Basic Principles

    3.   Montreal Declaration 

     

    Tags

    kode etik advokat
    hak imunitas advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!