Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?
Perlindungan Konsumen

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Bisa Diminta Kembali, Benarkah?

Pertanyaan

Saya dengar dalam asuransi syariah, jika peserta asuransi syariah berhenti menjadi peserta, dana tabarru yang dulu sudah ia bayarkan bisa diminta kembali? Benarkah? Adakah dasar hukum yang bisa saya gunakan untuk menagih hak tersebut ke pihak asuransi?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannnya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah. Bagi peserta asuransi syariah, apabila berhenti menjadi peserta, dana tabarru’ yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diminta kembali, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (“Fatwa DSN-MUI 81/2011”). Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pengembalian dana tabarru’ bisa dilakukan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Dasar hukum asuransi syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (“Fatwa DNS-MUI 21/2001”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU 40/2014”). Dalam Pasal 1 angka 2 UU 40/2014 disebutkan bahwa asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan cara :

  1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan kata lain asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan terdiri dari dana tabungan dan dana tabarru’. Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannnya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.[1] Dana tabarru’ ini berfungsi sebagai dana sosial yang difungsikan untuk menolong salah satu peserta yang mengalami musibah. Dalam praktik, secara tidak langsung pemberi dana tabarru’ mengharapkan adanya penggantian apabila dikemudian hari terjadi risiko peristiwa tidak pasti (terjadinya musibah/kerugian), hal ini dikarenakan dana tabarru’ tersebut merupakan hak dari peserta.

Untuk peserta asuransi syariah apabila berhenti menjadi peserta, dana tabarru’ yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diminta kembali, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (“Fatwa DSN-MUI 81/2011”).

Dana Tabarru’ dalam asuransi syariah dapat dikembalikan apabila pengembalian dilakukan secara kolektif oleh peserta asuransi syariah, karena hal ini merupakan salah satu hak dan wewenang peserta secara bersama-sama yaitu membuat peraturan mengenai penggunaan dana tabarru’, termasuk mengembalikan dana tabarru’ kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.[2] Dalam hal ini, peserta asuransi syariah secara kolektif dapat memberikan kewenangan tersebut kepada perusahaan asuransi, namun harus dinyatakan secara jelas sejak akad dilakukan.[3]

Sebagai tambahan, apabila pengajuannya hanya dilakukan oleh peserta secara individu, perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana tabarru’ tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dana tabarru’ tersebut.[4]

Jadi, perusahaan asuransi syariah hanya akan mengembalikan dana tabarru’ jika perihal pengembalian tersebut telah disepakati secara kolektif, artinya semua peserta dalam hal ini sepakat, namun pengembaliannya tidak secara utuh, melainkan sebagian setelah dikurangi biaya administrasi, penerbitan polis, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
  2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah;
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir.

[1] Pasal 1 angka 21 UU 40/2014

[2] Diktum Kedua angka 3 Fatwa DSN-MUI 81/2011

[3] Diktum Kedua angka 4 Fatwa DSN-MUI 81/2011

[4] Diktum Kedua angka 2 Fatwa DSN-MUI 81/2011

Tags: