Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang dasar hukum, dokumen yang dipersiapkan, dan alur perizinan yang dilalui jika seorang konsultan hukum asing (Jepang) yang memiliki kantor konsultan hukum yang berbadan hukum (PT) berlokasi di Jakarta berkeinginan untuk mendirikan law firm atas namanya atau rekannya sesama WNA, namun WNA tersebut memiliki pegawai yang berlisensi (izin beracara). Tolong beritahukan koridornya, apa yang dilarang dan diperbolehkan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Advokat asing dapat bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli di kantor advokat Indonesia, apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dapatkah advokat asing mendirikan kantor hukum di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dapatkah Konsultan Hukum Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia? yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 Agustus 2013 kemudian dimutakhirkan pada Rabu, 28 Oktober 2020 oleh Erizka Permatasari, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menyesuaikan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain dengan menyebut konsultan hukum sebagai advokat, dan law firm sebagai kantor advokat/kantor hukum.

    Ketentuan Advokat Asing di Indonesia

    Sebelum membahas mengenai advokat asing, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai ketentuan menjadi advokat di Indonesia. Berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 1 UU Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.

    Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[1]

    Untuk dapat menjadi seorang advokat, seseorang harus memiliki gelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (“PKPA”) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.[2]

    Sementara, advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Pasal 23 ayat (2) UU Advokat dan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 26/2017 memperbolehkan advokat asing untuk bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat Indonesia.

    Bidang hukum asing yang dimaksud yaitu hukum dari negara asalnya atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya.[4]

    Untuk dapat mempekerjakan advokat asing, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya yaitu:

    1. Kantor advokat yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan untuk mempekerjakan advokat asing kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkum HAM”);[5]
    2. Advokat asing wajib memperoleh izin kerja dari Menteri Ketenagakerjaan;[6]
    3. Jumlah advokat asing yang dapat dipekerjakan pada kantor advokat ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 orang advokat Indonesia berbanding 1 orang advokat asing, dengan ketentuan paling banyak 5 orang advokat asing untuk setiap kantor advokat. Namun, apabila hanya ada 3 advokat Indonesia di suatu kantor advokat, maka kantor tersebut dapat diberi kesempatan untuk mempekerjakan 1 orang advokat asing;[7]
    4. Advokat asing wajib memberikan jasa hukum cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum, atau bisa juga kepada instansi pemerintah;[8]
    5. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.[9]

    Namun, berkaitan dengan ketentuan nomor 1 di atas, perlu diperhatikan juga ketentuan Pasal 81 angka 4 Perppu Cipta Kerja  yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sehingga berbunyi:

    Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

    Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

    Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 26/2017, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

    Menjawab pertanyaan Anda, maka berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa advokat asing tidak dapat mendirikan kantor jasa hukum/kantor advokat di Indonesia.

    Oleh karena itu, pendirian kantor advokat dalam bentuk apapun tidak diizinkan di Indonesia apabila didirikan oleh advokat asing, begitu pula kantor perwakilannya.

    Lalu, berdasarkan informasi yang Anda sebutkan, diketahui bahwa salah satu advokat asing tersebut memiliki seorang pegawai berlisensi advokat Indonesia. Alternatif yang dapat ditempuh adalah advokat Indonesia tersebut mendirikan kantor advokat terlebih dahulu, kemudian advokat asing dapat bekerja pada kantor advokat Indonesia tersebut. Dengan demikian, para advokat asing dapat ikut bergabung dalam kantor advokat Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah kami jelaskan sebelumnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat joPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 (hal. 43)

    [3] Pasal 1 angka 8 UU Advokat

    [4] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Permenkumham 26/2017”)

    [5] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 26/2017

    [6] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 26/2017

    [7] Pasal 3 Permenkumham 26/2017

    [8] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenkumham 26/2017

    [9] Pasal 23 ayat (1) UU Advokat

    Tags

    advokat asing
    jasa hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!