Dapatkah seseorang yang telah mengikuti PKPA dan berstatus Advokat magang (yang berarti belum diangkat dan disumpah menjadi Advokat) mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan untuk menjadi Jaksa? Terimakasih.
Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksaadalah berstatus pegawai negeri sipil, yang mana untuk menjadi Jaksa, ia harus lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
Sementara, syarat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksaantara lain adalah dengan menjadi Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, serta berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
Oleh karena itu, baik Advokat Magang (calon Advokat) ataupun Advokat sekalipun, perlu mempertimbangkan syarat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan tersebut.
Jika orang tersebut adalah calon Advokat yang masih magang, maka menurut hemat kami ia harus menjadi pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan terlebih dahulu.
Sedangkan jika telah menjadi advokat, ia harus memilih dan menentukan profesi apa yang akan ia tekuni, apakah menjadi Advokat atau menjadi Jaksa.Hal ini menyangkut larangan rangkap jabatan pegawai negeri sipil menjadi Advokat dan ada larangan Jaksa merangkap jabatan sebagai Advokat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menjadi Advokat
Sebelum menjawab pertanyaan Anda,kami sampaikan terlebih dahulu definisi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Selanjutnya UU Advokat telah mengatur bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.[1]
Karena orang dalam pertanyaan Anda masih berstatus magang, maka dia belum diangkat menjadi advokat, sehingga ia masih disebut calon Advokat.[2]
c.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.berijazah paling rendah sarjana hukum;
e.berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
f.sehat jasmani dan rohani;
g.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.pegawai negeri sipil.
Sementara itu, terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang Anda tanyakan, ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu lulus dalam pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.[3]
Berikut syarat-syarat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa:[4]
a.Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d.Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
e.Berkelakuan tidak tercela.
f.Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan secara lengkap (general check up) pada rumah sakit yang ditunjuk, mempunyai postur badan yang ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
g.Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.
h.Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
i.Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Analisis
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kami berpandangan bahwa baik Advokat Magang (calon Advokat) ataupun Advokat sekalipun perlu mempertimbangkan syarat “pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun”.
Jika orang tersebut adalah calon Advokat yang masih magang, maka menurut hemat kami ia harus menjadi pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan terlebih dahulu.
Sedangkan jika telah menjadi advokat, ia harus memilih dan menentukan profesi apa yang akan ia tekuni, apakah menjadi Advokat atau menjadi Jaksa.Hal ini menyangkut juga larangan rangkap jabatan pegawai negeri sipil menjadi Advokat.[5] Simak lebih lanjut: Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?
Perlu diketahui juga bahwaPasal 11 ayat (1) UU Kejaksaanmengatur:
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksadilarang merangkap menjadi:
a.pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;