Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah CSR Berupa Hibah Gedung Diberikan ke Pemda?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah CSR Berupa Hibah Gedung Diberikan ke Pemda?

Dapatkah CSR Berupa Hibah Gedung Diberikan ke Pemda?
Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Dapatkah CSR Berupa Hibah Gedung Diberikan ke Pemda?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apakah dana CSR Corporate Sosial dan Responsibility) dalam bentuk hibah gedung dapat diberikan kepada pemerintah daerah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Corporate Social Responsibility (CSR) perseroan berupa hibah gedung kepada Pemda tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan, kecuali dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) yang dilakukan dengan kontrak kerjasama, yang mana perseroan dapat membangun gedung di atas tanah Pemda.
     
    Jika gedung tersebut telah berdiri, maka perseroan dapat memanfaatkan gedung sesuai jangka waktu yang disepakati dan setelah jangka waktu habis, gedung tersebut dapat menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Corporate Social Responsibility (CSR) perseroan berupa hibah gedung kepada Pemda tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan, kecuali dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) yang dilakukan dengan kontrak kerjasama, yang mana perseroan dapat membangun gedung di atas tanah Pemda.
     
    Jika gedung tersebut telah berdiri, maka perseroan dapat memanfaatkan gedung sesuai jangka waktu yang disepakati dan setelah jangka waktu habis, gedung tersebut dapat menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tentang CSR
    Pengaturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility ) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi:
     
    1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
    2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
    3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Sebagai tindak lanjut dari adanya pengaturan mengenai CSR dalam UUPT, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”), khususnya Pasal 5 yang berbunyi:
     
    1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
    2. Realisasi anggaran untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.
     
    Tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan merupakan kebijakan pemerintah dalam UUPT agar badan usaha ini menyisihkan keuntungannya untuk membantu masyarakat. Membantu masyarakat melalui dana CSR tidak sama halnya membantu Pemerintah Daerah (“Pemda”) dengan dana CSR perseroan, apalagi bantuan itu berupa bangunan/gedung.
     
    Kekayaan Pemda
    Kekayaan Pemda yang terwujud dalam Barang Milik Daerah (“BMD”) memiliki pengaturan dan klasifikasi khusus dalam pengelolaannya. Beberapa pengaturan terkait BMD diatur melalui:
    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
     
    Pasal 6 Permendagri 19/2016 menerangkan bahwa:
      
    BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
    1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
    2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak;
    3. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan;
    4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
     
    Berdasarkan pasal ini, terlihat bahwa Pemda boleh menerima hibah yang nantinya menjadi BMD. Lebih lanjut pada Pasal 7 Permendagri 19/2016 diterangkan bahwa:
     
    Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai peraturan perundang-undangan.
     
    Dengan demikian, pemberi hibah sesuai Pasal 7 Permendagri 19/2016 telah dibatasi yaitu Negara atau Lembaga Internasional. Ketatnya pengaturan hibah pada Pemda merupakan salah satu upaya antisipasif terhadap dugaan prilaku gratifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak swasta.
     
    Format hibah gedung kepada Pemda tidak dapat dilakukan dengan ditunjukkannya aturan ini. Tetapi jika melihat dari Pasal 6 huruf b Permendagri 19/2016 di atas terdapat formulasi dalam bentuk “barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak”, maka dapat dimungkinkan gedung yang dibangun oleh perusahaan/perseroan dapat dimiliki oleh Pemda yang nantinya menjadi BMD.
     
    Ketentuan tersebut berdasar pada Pasal 8 Permendagri 19/2016 yang berbunyi:
     
    Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dari:
    1. kontrak karya;
    2. kontrak bagi hasil;
    3. kontrak kerjasama;
    4. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan
    5. kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
     
    Kontrak kerjasama yang dimaksud pada huruf c di atas dapat dilaksanakan dengan konsep Bangun Guna Serah (BGS) yang mana BGS ini merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.[1] Ketentuan mengenai BGS diatur dalam Bagian Kedelapan mulai dari Pasal 219 Permendagri 19/2016.
     
    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa CSR perseroan berupa hibah gedung kepada Pemda tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang–undangan, kecuali dengan mekanisme BGS yang dilakukan dengan kontrak kerjasama, yang mana perseroan dapat membangun gedung di atas tanah Pemda.
     
    Jika gedung tersebut telah berdiri, maka perseroan dapat memanfaatkan gedung sesuai jangka waktu yang disepakati dan setelah jangka waktu habis, maka gedung tersebut dapat menjadi BMD.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 36 Permendagri 19/2016

    Tags

    pt
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!