Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 27 Januari 2020.
Sebelumnya, kami asumsikan dan luruskan terlebih dahulu bahwa “korupsi” yang Anda maksud di sini bukanlah tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yang mengandung unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan “merugikan perusahaan” yang Anda maksud kami asumsikan berupa tindakan penggelapan yang dilakukan oleh teman Anda terhadap uang milik perusahaan.
PHK Karena Kesalahan Berat
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perihal alasan PHK, sebelumnya, Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat berupa penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
Namun, pasal tersebut
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2004 melalui
Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 (hal. 20-21), dan kemudian
dihapus melalui
Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
Sebagai catatan, Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan dalam Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
[2]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap teman Anda, yang hanya didasarkan pada tuduhan korupsi/penggelapan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah bertentangan dengan hukum.
Penghinaan dan Fitnah
Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 ayat (1) KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 563), fitnah adalah juga merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, tetapi juga dapat disertai dengan tambahan tiga unsur, yakni:
bahwa kepada si pelaku diperbolehkan untuk membuktikan kebenaran yang dituduhkan;
bahwa si pelaku tidak dapat membuktikannya; dan
bahwa yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya.
Sedangkan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 226), agar dapat dihukum, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Masih menurut Soesilo, semua penghinaan itu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan) (hal. 225). Apabila teman Anda ingin menuntut secara pidana, maka ia wajib membuat aduan ke polisi disertai dengan minimal dua alat/barang bukti, yang menyatakan bahwa ia tidak melakukan korupsi atau penggelapan, dan bahwa perusahaannya telah melakukan fitnah terhadapnya. Yang diadukan haruslah orang yang berwenang mewakili perusahaan, yakni Direksi ataupun Direktur Utama perusahaan tersebut.
Tuntutan Ganti Kerugian
Terkait pertanyaan kedua Anda, dalam ilmu hukum, terdapat dua cara untuk meminta ganti kerugian. Pertama, dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) secara perdata, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun menurut hemat kami, tuntutan ganti kerugian imateriel terhadap dugaan tindak pidana fitnah tersebut akan sangat sulit dikabulkan. Pertama, karena kerugian imateriel sulit diukur dengan uang dan sangat tergantung dengan kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.
Kedua, karena sulit untuk menentukan berapa nilai ekonomis suatu martabat/nama baik seseorang.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Penerbit Alumni Ahaem Petehaem. 2016.
Putusan: