Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Dilakukan Pemeriksaan Kembali Jika Hakim Telah Menutup Tahap Tersebut?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Dilakukan Pemeriksaan Kembali Jika Hakim Telah Menutup Tahap Tersebut?

Dapatkah Dilakukan Pemeriksaan Kembali Jika Hakim Telah Menutup Tahap Tersebut?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Dilakukan Pemeriksaan Kembali Jika Hakim Telah Menutup Tahap Tersebut?

PERTANYAAN

Apabila sudah sampai tahap penuntutan dan pembelaan, itu artinya pemeriksaan sidang akan berakhir dan ditutup, jika ada hal tambahan yang mungkin dapat menjadi pertimbangan hakim setelah pemeriksaan dinyatakan “ditutup”, dapatkah persidangan dimintakan mundur untuk dilakukan pemeriksaan kembali kepada hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila tahap penuntutan dan pembelaan telah berakhir, ketua sidang akan menyatakan pemeriksaan ditutup.
     
    Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana membolehkan membatalkan pernyataan itu (pemeriksaan ditutup) dan dapat membuka sekali lagi pemeriksaan dengan didukung alasan. Tanpa alasan, pembukaan kembali tidak diperkenankan. Alasan pokok yang menjadi landasan pembukaan kembali pemeriksaan sekali lagi adalah untuk menampung atau memperoleh data tambahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Apabila tahap penuntutan dan pembelaan telah berakhir, ketua sidang akan menyatakan pemeriksaan ditutup.
     
    Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana membolehkan membatalkan pernyataan itu (pemeriksaan ditutup) dan dapat membuka sekali lagi pemeriksaan dengan didukung alasan. Tanpa alasan, pembukaan kembali tidak diperkenankan. Alasan pokok yang menjadi landasan pembukaan kembali pemeriksaan sekali lagi adalah untuk menampung atau memperoleh data tambahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pasal 182 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur mengenai kegiatan setelah pemeriksaan sidang dalam Hukum Acara Pidana selesai sampai dengan putusan Pegadilan:
     
    1. a.  Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
    b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
    c.  Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
    1. Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya;
    2. Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang;
    3. Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang;
    4. Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya;
    5. Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. putusan diambil dengan suara terbanyak;
      2. jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
    6. Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia;
    7. Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.
     
    Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 263-264), sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, ketua sidang harus mengucapkan pernyataan yang menegaskan “pemeriksaan dinyatakan ditutup”. Pernyataan tentang ditutup pemeriksaan dilakukan setelah tahap proses penuntutan dan pembelaan serta jawab-menjawab antara penuntut dan terdakwa atau penasihat hukum selesai. Kemudian apabila tahap penuntutan dan pembelaan telah berakhir, ketua sidang akan menyatakan pemeriksaan (sidang) ditutup. Dengan pernyataan pemeriksaan dinyatakan ditutup, tahap proses selanjutnya meningkat kepada tahap “musyawarah” majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
     
    Masih Bisakah Dilakukan Pemeriksaan Kembali?
    Dalam konteks pertanyaan Anda, menurut Yahya Harahap (hal. 264), ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP sendiri tidak bersifat mutlak, masih memberi kemungkinan untuk membuka sekali lagi pemeriksaan perkara. Artinya sekalipun ketua sidang sudah menyatakan pemeriksaan “ditutup” masih dapat “menganulir” pernyataan tersebut. Undang-Undang membolehkan “membatalkan" pernyataan itu (pemeriksaan ditutup) dan dapat membuka sekali lagi pemeriksaan.
     
    Yahya Harahap kemudian menjelaskan apabila terjadi proses yang demikian, ketua sidang sekaligus membatalkan pernyataan pemeriksaan ditutup, dan membuka kembali pemeriksaan, tetapi undang-undang membatasinya. Hanya boleh untuk satu kali saja. Alasan membuka sekali lagi pemeriksaan setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, tidak diatur dalam Pasal 182 ayat (2), tetapi secara umum, dapat dibaca pada Penjelasan Pasal 182 ayat (2) KUHAP yaitu:[1]
     
    Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim.
     
    Dari penjelasan tersebut hanya diperoleh suatu alasan yang sifatnya umum sekali atau broad term:[2]
    1. Untuk menampung data tambahan;
    2. Gunanya, sebagai bahan untuk musyawarah hakim.
     
    Masih menurut Yahya Harahap, alasan pembukaan kembali pemeriksaan sangat bersifat umum, karena pengertian data tambahan sangat luas dan tak terhingga. Oleh karena itu, cara meninjau dan menilai perlu atau tidak dibuka kembali pemeriksaan guna mendapat data tambahan, sebaiknya ditinjau secara kasuistis. Tidak dapat dibuat tolak ukur, kapan diperlukan lagi data tambahan bagi setiap perkara. Perlu atau tidak data tambahan dalam pemeriksaan suatu perkara, sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian hakim.[3]
     
    Yahya berpendapat bahwa yang penting sebagai pedoman, pembukaan pemeriksaan sekali lagi harus didukung alasan. Tanpa alasan, pembukaan kembali tidak diperkenankan. Alasan pokok yang menjadi landasan pembukaan kembali pemeriksaan sekali lagi adalah untuk menampung atau memperoleh data tambahan.[4] Pihak yang berwenang dan berhak meminta pembukaan pemeriksaan sekali lagi dalam Pasal 182 ayat (2) KUHAP ditentukan sebagai berikut:[5]
    1. Hakim Ketua sidang karena jabatannya berwenang membuka pemeriksaan sekali lagi dan mengemukakan alasan untuk itu;
    2. Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan permintaan kepada ketua sidang untuk membuka sekali lagi pemeriksaan, dengan memberikan alasan untuk itu. Akan tetapi, permintaan mereka ini tergantung pada penilaian hakim untuk mengabulkannya.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan “pemeriksaan ditutup” adalah apabila tahap penuntutan dan pembelaan telah berakhir dan kemudian ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup. Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, KUHAP membolehkan membatalkan pernyataan itu (pemeriksaan ditutup), dan dapat membuka sekali lagi pemeriksaan dengan didukung alasan. Tanpa alasan, pembukaan kembali tidak diperkenankan. Alasan pokok yang menjadi landasan pembukaan kembali pemeriksaan sekali lagi adalah untuk menampung atau memperoleh data tambahan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
     
     

    [1] Yahya Harahap , hal 264
    [2] Yahya Harahap , hal 264
    [3] Yahya Harahap , hal 264- 265
    [4] Yahya Harahap , hal 265
    [5] Yahya Harahap , hal 265

    Tags

    pledoi
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!