Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Gudang Berikat?

PERTANYAAN

  1. Terkait dengan gudang berikat ada bentuk perizinan tertentu dimana bonded warehouse (gudang berikat) bisa mengkombinasikan shipment produk yang diproduksi lokal dengan produk dalam bonded warehouse untuk ekspor. Apakah ini bisa dilakukan?
  2. Produk yang kami impor akan dijual kembali atau ekspor ke negara lain dan ke pasar lokal (tentunya pengeluaran barang ke pasar lokal akan menimbulkan kewajiban seperti impor pada umumnya). Apakah hal ini bisa dilakukan?
  3. Jika kami sudah memiliki pabrik di Indonesia, kami ingin agar bisa melakukan ekspor produk produksi dalam negeri bersama dengan produk ekspor (bukan produksi sendiri dan merupakan produk impor) di dalam satu shipment. Apakah proses ini dapat dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Gudang berikat digunakan untuk menimbun barang impor yang dapat disertai dengan kegiatan pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

    Lantas, dapatkah dalam satu gudang berikat menimbun barang lokal dan barang impor?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

     

    Apa itu Gudang Berikat?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai gudang berikat. Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.[1]

    Masuknya barang dari luar daerah pabean ke gudang berikat diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (“PDRI”) dan/atau diberikan pembebasan cukai.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, melalui gudang berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau pelayanan kegiatan operasional.[3]

    Pemasukan barang untuk ditimbun di gudang berikat dapat dilakukan dari:[4]

    1. luar daerah pabean;
    2. gudang berikat lainnya;
    3. pusat logistik berikat atas barang yang berasal dari luar daerah pabean;
    4. kawasan bebas atas barang yang berasal dari luar daerah pabean;
    5. kawasan ekonomi khusus (“KEK”) atas barang yang berasal dari luar daerah pabean; dan/atau
    6. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang yang berasal dari luar daerah pabean.

    Adapun bentuk gudang berikat adalah:[5]

    1. gudang berikat pendukung kegiatan industri yaitu gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
    1. perusahaan industri di tempat lain dalam daerah kepabeanan dan/atau kawasan berikat, KEK, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lain yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    2. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
    2. gudang berikat transit, yaitu gudang berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

    Barang impor yang ditimbun di gudang berikat dapat dikeluarkan untuk:[6]

    1. mendukung kegiatan industri di kawasan berikat, KEK, kawasan bebas, kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah dan/atau tempat lain dalam daerah pabean;
    2. dimasukkan ke gudang berikat lainnya dan/atau toko bebas bea;
    3. diekspor; dan/atau
    4. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PDRI, dan/atau pengembalian bea masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    Terkait dengan syarat perizinan gudang berikat, dapat Anda baca selengkapnya dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai 18/2019.

     

    Dapatkah Menimbun Barang Impor dan Lokal di Satu Gudang Berikat?

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dapatkah dalam satu gudang berikat dilakukan penyimpanan/penimbunan barang impor dan barang lokal untuk diekspor?

    Jika barang lokal yang Anda maksud bahan bakunya tidak berasal dari barang impor, maka penggabungan penimbunan tersebut tidak bisa dilakukan di gudang berikat. Kecuali, jika barang yang diproduksi berasal dari barang baku impor dan dijadikan barang jadi di satu gudang. Misalnya merakit barang-barang baku menjadi barang jadi. Hal ini merujuk pada pengertian gudang berikat sebagai tempat penimbun berikat untuk barang impor yang bisa disertai dengan kegiatan seperti penggabungan/kitting.

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, mengenai produk impor dalam gudang berikat akan diekspor dan dipasarkan ke pasar lokal, maka Anda dapat menggunakan bentuk gudang berikat pendukung kegiatan industri atau gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea sesuai dengan kebutuhan.

    Pada gudang berikat pendukung kegiatan industri digunakan untuk menimbun barang meliputi bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan/atau alat bantu pengemas.[7] Pada bentuk gudang berikat ini, barang yang ditimbun dapat dikeluarkan ke luar daerah pabean (ekspor), kawasan berikat, gudang berikat pendukung kegiatan industri lainnya, perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean, perusahaan industri di KEK, perusahaan industri di kawasan bebas dan/atau perusahaan industri di kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.[8]

    Baca juga: Klasifikasi Bahan Baku, Barang Konsumsi, dan Bahan Penolong

    Sedangkan gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea digunakan pada barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea.[9] Bentuk gudang berikat ini dapat mengeluarkan barang yang ditimbun ke luar daerah pabean (ekspor), toko bebas bea, dan/atau gudang berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea lainnya.[10] Adapun, yang dimaksud dengan toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual ke orang tertentu.[11]

    Menjawab pertanyaan ketiga, pada dasarnya pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat (PDGB) bertanggung jawab atas pengeluaran barang dari gudang berikat sampai diterima di tempat tujuan atau sampai dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean (ekspor).[12]

    Jika barang yang akan diekspor berasal dari gudang berikat, sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa gudang berikat tidak menimbun barang lokal kecuali jika barang tersebut berasal dari barang impor, melalui pengemasan, penggabungan/kitting dan sebagainya.

    Sepanjang penelusuran kami dalam Permenkeu 155/2022, tidak diatur secara spesifik mengenai larangan menggabungkan produk lokal dengan produk impor yang akan diekspor dalam satu pengangkutan.

    Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa sebelum barang ekspor dikonsolidasikan dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap:[13]

    1. barang ekspor yang akan diimpor kembali;
    2. barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk ekspor kembali;
    3. barang ekspor yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengembalian dan/atau tujuan ekspor industri kecil dan menengah;
    4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar;
    5. barang ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Dirjen Bea Cukai;
    6. barang ekspor yang berdasarkan analisis dari unit pengawasan ada indikasi kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    7. barang ekspor selain yang disebutkan di atas yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.

    Eksportir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang dikuasakan perlu menyiapkan dan menyerahkan barang ekspor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa, dan menyaksikan pemeriksaan.[14]

    Jika barang produksi dalam negeri yang akan diekspor tidak tergolong sebagai barang ekspor yang perlu pemeriksaan fisik, maka tidak perlu dijadikan satu bungkusan/kemasan/peti kemas.

    Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan/atau penelitian dokumen, barang ekspor dimuat ke dalam sarana pengangkut ke luar daerah kepabean setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (“SKP”).[15]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 205 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Gudang Berikat;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2019 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Gudang Berikat.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Gudang Berikat (“Permenkeu 155/2019”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (“PP 85/2015”)

    [3] Pasal 2 ayat (4) Permenkeu 155/2019

    [4] Pasal 17 ayat (1) Permenkeu 155/2019

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 155/2019

    [6] Pasal 11 PP 85/2015

    [7] Pasal 17 ayat (5) huruf a Permenkeu 155/2019

    [8] Pasal 21 ayat (1) Permenkeu 155/2019

    [9] Pasal 17 ayat (5) huruf b Permenkeu 155/2019

    [10] Pasal 21 ayat (3) Permenkeu 155/2019

    [11] Pasal 1 angka 5 PP 85/2015

    [12] Pasal 21 ayat (9) Permenkeu 155/2019

    [13] Pasal 6 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (“Permenkeu 155/2022”)

    [14] Pasal 13 ayat (6) Permenkeu 155/2022

    [15] Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Permenkeu 155/2022

    Tags

    ekspor
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!