Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?
Dr(c)., Dr(c)., Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.CHenry Indraguna & Partners Law Firm
Henry Indraguna & Partners Law Firm
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

PERTANYAAN

Pasca homologasi di Pengadilan Niaga, tiba-tiba debitur menyimpangi homologasi tersebut dengan mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur. Bolehkah menyimpangi isi perjanjian homologasi dengan pembaruan utang/novasi ke debitur lain tanpa informasi ke kreditur? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan debitur yang menyimpangi homologasi dengan cara mengalihkan kewajiban utang dengan pembaruan utang ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur dapat dikategorikan sebagai tindakan penyimpangan homologasi, dan menimbulkan hak kreditur untuk menuntut pembatalan perdamaian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, sebaiknya terlebih dahulu dipahami apa itu homologasi dan apa itu novasi?

    KLINIK TERKAIT

    2 Syarat Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

    2 Syarat Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

    Secara singkat, homologasi adalah pengesahan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dan telah disetujui kreditur oleh Pengadilan Niga dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”). Sedangkan novasi adalah suatu pembaruan utang.

    Guna menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami rangkum satu per satu penjelasan mengenai homologasi dan novasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Homologasi

    Mengenai rencana perdamaian atau proposal perdamaian, berdasarkan Pasal 144 UU 37/2004 dinyatakan sebagai berikut:

    Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

    Dari uraian pasal di atas telah mengambarkan atau menunjukkan bahwa seseungguhnya secara hukum pengajuan suatu rencana perdamaian merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU 37/2004 kepada debitur untuk menunjukkan iktikad baiknya dengan cara mengajukan penjadwalan kembali pembayaran utang-utangnya baik sebagian atau seluruh kepada semua krediturnya.

    Sehingga nantinya dengan adanya suatu rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur, diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang benar-benar baru termasuk namun tidak terbatas keadaan angsuran atau cicilan pembayaran lebih ringan dari sebelumnya, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, penurunan bunga, dan lain-lain.

    Setelah rencana perdamaian diajukan oleh debitur dan disetujui oleh krediturnya, secara hukum Pengadilan Niaga akan mengesahkan rencana perdamaian melalui putusan.

    Dalam praktiknya, putusan terhadap suatu pengesahan rencana perdamaian atau proposal perdamaian sering disebut sebagai perjanjian homologasi, kesepakatan perdamaian, perjanjian perdamaian ataupun homologasi.

    Baca juga: Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

    Adapun putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitur dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[1]

     

    Novasi

    Berpedoman pada Pasal 1413 KUH Perdata, ada 3 cara pembaruan utang, yakni:

    1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
    2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;
    3. bila sebagai akibat persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.

    Selengkapnya mengenai cara pelaksanaan novasi dapat Anda simak dalam Apa Itu Novasi dan Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

     

    Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

    Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, secara hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila dilihat dari segi tujuan, baik homologasi maupun novasi memiliki kesamaan hendak menciptakan suatu keadaan hukum yang baru termasuk namun tidak terbatas pada keadaan angsuran/cicilan pembayaran yang lebih ringan dari sebelumnya, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, penurunan bunga, dan lain-lain. Namun dalam penerapannya, homologasi maupun novasi memiliki perbedaan.

    Dikarenakan homologasi diawali dari proposal perdamaian atau rencana perdamaian yang diajukan debitur pada proses kepailitan atau PKPU, sejak awal debitur harus menunjukkan bahwa pelaksanaan perdamaian benar-benar cukup terjamin serta menunjukkan perdamaian itu tidak dicapai dari adanya suatu dugaan penipuan, persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur, sebab bila dilakukan dengan cara tersebut, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian.

    Hal ini juga telah secara tegas dan jelas diatur di dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:

    1. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
    2. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau

    Sehingga, suatu perdamaian tidak akan disahkan oleh pengadilan apabila pelaksanaan perdamaian tersebut tidak cukup terjamin. Dengan demikian, suatu proposal perdamaian yang telah sah dihomologasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi debitur maupun kreditur.

    Baca juga: Skema Pembayaran Utang Debitur Tak Boleh di Luar Homologasi

    Terhitung sejak adanya putusan homologasi, hubungan hukum antara kreditur dengan debitur termasuk namun tidak terbatas ketentuan hak dan kewajiban, angsuran/cicilan pembayaran, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, bunga, dan lain-lain sudah tidak lagi diatur dengan perjanjian pokok sebelumnya, melainkan telah diatur dan disepakati bersama dalam homologasi.

    Jika isi homologasi disimpangi dengan tiba-tiba debitur mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur, maka berlakulah Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004 sebagai berikut:

    Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

    Debitur kemudian wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi dan pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.[2]

    Dengan demikian oleh karena homologasi adalah produk dari kepailitan dan PKPU, apabila debitur menyimpangi homologasi dengan mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur, ini menimbulkan hak kreditur untuk mengajukan pembatalan perdamaian.

    Baca juga: Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    [1] Pasal 287 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 170 ayat (2) dan (3) UU 37/2004

    Tags

    harta pailit
    homologasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!