Pasca homologasi di Pengadilan Niaga, tiba-tiba debitur menyimpangi homologasi tersebut dengan mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur. Bolehkah menyimpangi isi perjanjian homologasi dengan pembaruan utang/novasi ke debitur lain tanpa informasi ke kreditur? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindakan debitur yang menyimpangi homologasi dengan cara mengalihkan kewajiban utang dengan pembaruan utang ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur dapat dikategorikan sebagai tindakan penyimpangan homologasi, dan menimbulkan hak kreditur untuk menuntut pembatalan perdamaian.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, sebaiknya terlebih dahulu dipahami apa itu homologasi dan apa itu novasi?
Secara singkat, homologasi adalah pengesahan rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur dan telah disetujui kreditur oleh Pengadilan Niga dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”). Sedangkan novasi adalah suatu pembaruan utang.
Guna menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami rangkum satu per satu penjelasan mengenai homologasi dan novasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Homologasi
Mengenai rencana perdamaian atau proposal perdamaian, berdasarkan Pasal 144 UU 37/2004 dinyatakan sebagai berikut:
Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Dari uraian pasal di atas telah mengambarkan atau menunjukkan bahwa seseungguhnya secara hukum pengajuan suatu rencana perdamaian merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU 37/2004 kepada debitur untuk menunjukkan iktikad baiknya dengan cara mengajukan penjadwalan kembali pembayaran utang-utangnya baik sebagian atau seluruh kepada semua krediturnya.
Sehingga nantinya dengan adanya suatu rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur, diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang benar-benar baru termasuk namun tidak terbatas keadaan angsuran atau cicilan pembayaran lebih ringan dari sebelumnya, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, penurunan bunga, dan lain-lain.
Setelah rencana perdamaian diajukan oleh debitur dan disetujui oleh krediturnya, secara hukum Pengadilan Niaga akan mengesahkan rencana perdamaian melalui putusan.
Dalam praktiknya, putusan terhadap suatu pengesahan rencana perdamaian atau proposal perdamaian sering disebut sebagai perjanjian homologasi, kesepakatan perdamaian, perjanjian perdamaian ataupun homologasi.
Adapun putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitur dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.[1]
Novasi
Berpedoman pada Pasal 1413 KUH Perdata, ada 3 cara pembaruan utang, yakni:
bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;
bila sebagai akibat persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.
Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, secara hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila dilihat dari segi tujuan, baik homologasi maupun novasi memiliki kesamaan hendak menciptakan suatu keadaan hukum yang baru termasuk namun tidak terbatas pada keadaan angsuran/cicilan pembayaran yang lebih ringan dari sebelumnya, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, penurunan bunga, dan lain-lain. Namun dalam penerapannya, homologasi maupun novasi memiliki perbedaan.
Dikarenakan homologasi diawali dari proposal perdamaian atau rencana perdamaian yang diajukan debitur pada proses kepailitan atau PKPU, sejak awal debitur harus menunjukkan bahwa pelaksanaan perdamaian benar-benar cukup terjamin serta menunjukkan perdamaian itu tidak dicapai dari adanya suatu dugaan penipuan, persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur, sebab bila dilakukan dengan cara tersebut, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian.
Hal ini juga telah secara tegas dan jelas diatur di dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004, yang berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
…
pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
perdamaian itu dicapai karena penipuan, ataupersekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, ataukarena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpamenghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini; dan/atau
…
Sehingga, suatu perdamaian tidak akan disahkan oleh pengadilan apabila pelaksanaan perdamaian tersebut tidak cukup terjamin. Dengan demikian, suatu proposal perdamaian yang telah sah dihomologasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi debitur maupun kreditur.
Terhitung sejak adanya putusan homologasi, hubungan hukum antara kreditur dengan debitur termasuk namun tidak terbatas ketentuan hak dan kewajiban, angsuran/cicilan pembayaran, jangka waktu pembayaran, cara-cara pembayaran, bunga, dan lain-lain sudah tidak lagi diatur dengan perjanjian pokok sebelumnya, melainkan telah diatur dan disepakati bersama dalam homologasi.
Jika isi homologasi disimpangi dengan tiba-tiba debitur mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur, maka berlakulah Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004 sebagai berikut:
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
Debitur kemudian wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi dan pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.[2]
Dengan demikian oleh karena homologasi adalah produk dari kepailitan dan PKPU, apabila debitur menyimpangi homologasi dengan mengalihkan kewajiban utang (pembaruan utang) ke debitur lain yang tidak jelas dan tidak pernah diinformasikan ke kreditur, ini menimbulkan hak kreditur untuk mengajukan pembatalan perdamaian.