Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden?
Kenegaraan

Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden?

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Bisakah seseorang yang pernah dipidana, mencalonkan diri menjadi Presiden? Apa sih persyaratan untuk menjadi calon Presiden?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
 
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Presiden adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
Jadi seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Presiden jika ia pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
Lalu apa saja persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 

Ulasan Lengkap

 
Tata Cara Pemilihan Presiden Secara Umum
Menurut Pasal 6A Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), tata cara pemilihan presiden adalah sebagai berikut:
 
  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
 
Persyaratan Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”).[1]
 
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yaitu:[2]
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  12. terdaftar sebagai Pemilih;
  13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih[3];
  17. berusia paling rendah 40 tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
 
Menurut hemat kami, penafsiran dari ketentuan tersebut adalah seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Presiden jika ia pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
Sebagai contoh tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih adalah:
  1. Tindak pindana pembunuhan sebagaimana diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
 
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
 
Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Jadi apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Presiden pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat sebagaimana yang kami jelaskan. Hal ini karena menurut UU 7/2017, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
 
 

[1] Pasal 6 UUD 1945
[2] Pasal 169 UU 7/2017
[3] Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dan ketentuan ini (Penjelasan Pasal 169 huruf p UU 7/2017)
Tags: