KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah PT Terbuka Berubah Menjadi PT Tertutup?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah PT Terbuka Berubah Menjadi PT Tertutup?

Dapatkah PT Terbuka Berubah Menjadi PT Tertutup?
Dr. Yuniarti, S.H., M.H. , LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dapatkah PT Terbuka Berubah Menjadi PT Tertutup?

PERTANYAAN

Saya izin bertanya, perihal perseroan terbatas (PT). Saya biasa mendengar bahwa PT tertutup (biasa) dapat menjadi PT terbuka. Namun apakah bisa sebaliknya? PT yg tadinya Tbk (terbuka) apakah dapat berubah menjadi PT tertutup atau PT biasa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebuah PT terbuka pada dasarnya dimungkinkan untuk menjadi PT tertutup (biasa) atau disebut sebagai go private. Tindakan perubahan status PT tersebut dilakukan atas dasar inisiatif PT sendiri (voluntary delisting), perintah Otoritas Jasa Keuangan atau atas permohonan bursa efek.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Go Private: Mengubah PT Terbuka Menjadi PT Tertutup

    Sebuah perseroan terbatas (PT) terbuka pada dasarnya dapat menjadi PT tertutup (biasa) atau biasa dikenal sebagai perusahaan go public menjadi perusahaan go private. Pengaturan terkait corporate action berupa tindakan go private ini diatur di dalam POJK 3/2021.

    KLINIK TERKAIT

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Gadai Saham: Ketentuan, Syarat dan Hak Pemegang Saham

    Di Indonesia, contoh perusahaan go private di antaranya adalah PT Bayer Indonesia Tbk, PT Indosiar Visual Mandiri Tbk, PT Unitex Tbk, PT Aqua Golden Missisipi Tbk.[1]

    Tindakan yang mengubah bentuk perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup tetap berdasarkan pada ketentuan dalam UU PT. Hal ini karena pada corporate action akan mengubah anggaran dasar perusahaan. Sehingga, ketentuan tentang penetapan oleh RUPS dan persetujuan dari menteri hukum dan hak asasi manusia terkait dengan perubahan anggaran dasar juga berlaku.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Jadi PT Biasa

    Mekanisme untuk Mengubah PT Terbuka Menjadi PT Tertutup

    Perlu Anda ketahui bahwa ada tiga keadaan yang memungkinkan sebuah perusahaan terbuka melakukan tindakan go private, yaitu atas dasar keinginannya sendiri, atas dasar perintah OJK dan atas dasar permohonan dari bursa efek.

    1. Perubahan Status Berdasarkan Permintaan Sendiri (Voluntary delisting)

    Ketentuan umum terkait perubahan status go private atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 64 ayat (1) POJK 3/2021, yaitu bahwa perusahaan terbuka yang akan mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup wajib:

    1. memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS;
    2. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK;
    3. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS; dan
    4. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik kepada OJK.

    Selanjutnya, bursa efek wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang pembatalan pencatatan efek di bursa efek.[3]

    Selain itu, lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran efek perusahaan terbuka pada penitipan kolektif paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang surat perintah untuk membatalkan pendaftaran efek pada penitipan kolektif.[4]

    1. Perubahan Status Berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan

    Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk menjadi perseroan yang tertutup. Perintah tersebut ditembuskan kepada bursa efek yang selanjutnya bursa efek wajib menghentikan perdagangan efek sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan.[5]

    Perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup tersebut wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk:[6]

    1. memperoleh persetujuan RUPS;
    2. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari OJK;
    3. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK;
    4. menyampaikan pernyataan bahwa pemegang saham perusahaan terbuka telah memenuhi ketentuan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir, dari:
      1. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan
      2. biro administrasi efek atau perusahaan terbuka yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri;
    5. memenuhi seluruh kewajibannya kepada OJK, bursa efek, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan
    6. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.

    Perusahaan terbuka wajib menyampaikan kepada OJK bukti pemenuhan kewajiban tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar.[7]

    Selanjutnya OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas dan/atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik paling lama 14 hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban.[8]

    Bursa efek serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah OJK memerintahkan pembatalan pencatatan efek di bursa dan pendaftaran efek pada penitipan kolektif.[9]

    1. Perubahan Status Berdasarkan Permohonan oleh Bursa Efek

    Bursa efek dapat melakukan pembatalan pencatatan efek perusahaan terbuka, jika:[10]

    1. Perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka; dan/atau
    2. Perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa efek.

    Atas pembatalan pencatatan tersebut, bursa efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja:[11]

    1. setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahan perusahaan terbuka; dan
    2. sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.

    Perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup berdasarkan permohonan bursa efek wajib mengikuti prosedur seperti perubahan status perusahaan atas permintaan sendiri, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Akan tetapi, mutlak dalam perubahan status ini wajib memperoleh persetujuan RUPS.[12]

    Bursa efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka dan sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.[13]

    Terhadap perusahaan terbuka yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa efek, maka sebelum melakukan pembatalan pencatatan efek, bursa efek wajib mengajukan permohonan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada OJK.[14]  

    Buyback Saham dalam Proses Perubahan Status PT Terbuka Menjadi PT Tertutup

    Dalam pelaksanaan go private, salah satu poin penting adalah terkait pembelian kembali atau buyback saham PT tertutup. Pembelian kembali saham wajib dilakukan apabila perusahaan berubah status menjadi perusahaan tertutup. Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Harga saham yang dibeli kembali ini juga harus lebih tinggi dari harga saham rata-rata tertinggi dalam jangka waktu 90 hari.[15]

    Adapun terkait dengan pembelian kembali saham atau buyback ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan demikian, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.[16] 

    Buyback saham ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, terutama investor retail. Dengan buyback saham, investor retail memiliki jalur atau wadah untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki. 

    Bagi emiten yang melakukan voluntary delisting atau atas perintah OJK, harga pembeliannya terbagi menjadi tiga, yaitu:[17]

    1. untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah OJK. 
    2. untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI namun ditangguhkan selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.
    3. untuk saham yang tidak tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan penilai.

    Sementara itu, untuk emiten yang delisting karena permohonan dari BEI, harga buyback sahamnya ditentukan dari harga mana yang lebih tinggi antara nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan saham di BEI dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.[18]

    Baca juga: Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Referensi:

    Dimas Andhika Anindita, Keberadaan Saham Terlantar Milik Pemegang Saham Publik yang Berimplikasi pada Pelaksanaan Pelaksanaan Go Private Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Perseoran Terbuka, Acta Diurnal, Vol 3 No. 2 Juni 2020


    [1] Dimas Andhika Anindita, Keberadaan Saham Terlantar Milik Pemegang Saham Publik yang Berimplikasi pada Pelaksanaan Pelaksanaan Go Private Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Perseoran Terbuka, Acta Diurnal, Vol 3 No. 2 Juni 2020, hal. 190

    [2] Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [3] Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (5) huruf a POJK 3/2021

    [4] Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (5) huruf b POJK 3/2021

    [5] Pasal 66 ayat (1), (2) dan (3) POJK 3/2021

    [6] Pasal 66 ayat (4) POJK 3/2021

    [7] Pasal 66 ayat (6) POJK 3/2021

    [8] Pasal 66 ayat (7) POJK 3/2021

    [9] Pasal 67 POJK 3/2021

    [10] Pasal 69 ayat (1) POJK 3/2021

    [11] Pasal 69 ayat (2) POJK 3/2021

    [12] Pasal 69 ayat (3) dan (4) POJK 3/2021

    [13] Pasal 69 ayat (1) POJK 3/2021

    [14] Pasal 70 ayat (1) POJK 3/2021

    [15] Pasal 76 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”)

    [16] Pasal 75 ayat (2) POJK 3/2021

    [17] Pasal 77 POJK 3/2021

    [18] Pasal 78 POJK 3/2021

    Tags

    in house counsel
    kantor hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!