Saya izin bertanya, perihal perseroan terbatas (PT). Saya biasa mendengar bahwa PT tertutup (biasa) dapat menjadi PT terbuka. Namun apakah bisa sebaliknya? PT yg tadinya Tbk (terbuka) apakah dapat berubah menjadi PT tertutup atau PT biasa? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebuah PT terbuka pada dasarnya dimungkinkan untuk menjadi PT tertutup (biasa) atau disebut sebagai go private. Tindakan perubahan status PT tersebut dilakukan atas dasar inisiatif PT sendiri (voluntary delisting), perintah Otoritas Jasa Keuangan atau atas permohonan bursa efek.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Go Private: Mengubah PT Terbuka Menjadi PT Tertutup
Sebuah perseroan terbatas (PT) terbuka pada dasarnya dapat menjadi PT tertutup (biasa) atau biasa dikenal sebagai perusahaan go public menjadi perusahaan go private. Pengaturan terkait corporate action berupa tindakan go private ini diatur di dalam POJK 3/2021.
Di Indonesia, contoh perusahaan go private di antaranya adalah PT Bayer Indonesia Tbk, PT Indosiar Visual Mandiri Tbk, PT Unitex Tbk, PT Aqua Golden Missisipi Tbk.[1]
Tindakan yang mengubah bentuk perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup tetap berdasarkan pada ketentuan dalam UU PT. Hal ini karena pada corporate action akan mengubah anggaran dasar perusahaan. Sehingga, ketentuan tentang penetapan oleh RUPS dan persetujuan dari menteri hukum dan hak asasi manusia terkait dengan perubahan anggaran dasar juga berlaku.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mekanisme untuk Mengubah PT Terbuka Menjadi PT Tertutup
Perlu Anda ketahui bahwa ada tiga keadaan yang memungkinkan sebuah perusahaan terbuka melakukan tindakan go private, yaitu atas dasar keinginannya sendiri, atas dasar perintah OJK dan atas dasar permohonan dari bursa efek.
Perubahan Status Berdasarkan Permintaan Sendiri (Voluntary delisting)
Ketentuan umum terkait perubahan status go private atas permintaan sendiri diatur dalam Pasal 64 ayat (1) POJK 3/2021, yaitu bahwa perusahaan terbuka yang akan mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup wajib:
memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS;
melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK;
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS; dan
menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik kepada OJK.
Selanjutnya, bursa efek wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang pembatalan pencatatan efek di bursa efek.[3]
Selain itu, lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran efek perusahaan terbuka pada penitipan kolektif paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat OJK tentang surat perintah untuk membatalkan pendaftaran efek pada penitipan kolektif.[4]
Perubahan Status Berdasarkan Perintah Otoritas Jasa Keuangan
Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk menjadi perseroan yang tertutup. Perintah tersebut ditembuskan kepada bursa efek yang selanjutnya bursa efek wajib menghentikan perdagangan efek sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan.[5]
Perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup tersebut wajib disertai tindakan perusahaan terbuka untuk:[6]
memperoleh persetujuan RUPS;
mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lambat 2 hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari OJK;
melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK;
menyampaikan pernyataan bahwa pemegang saham perusahaan terbuka telah memenuhi ketentuan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir, dari:
lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan
biro administrasi efek atau perusahaan terbuka yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri;
memenuhi seluruh kewajibannya kepada OJK, bursa efek, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan
meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
Perusahaan terbuka wajib menyampaikan kepada OJK bukti pemenuhan kewajiban tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar.[7]
Selanjutnya OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas dan/atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik paling lama 14 hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban.[8]
Bursa efek serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian wajib membatalkan pencatatan efek perusahaan terbuka paling lambat 14 hari kerja setelah OJK memerintahkan pembatalan pencatatan efek di bursa dan pendaftaran efek pada penitipan kolektif.[9]
Perubahan Status Berdasarkan Permohonan oleh Bursa Efek
Bursa efek dapat melakukan pembatalan pencatatan efek perusahaan terbuka, jika:[10]
Perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka; dan/atau
Perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa efek.
Atas pembatalan pencatatan tersebut, bursa efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja:[11]
setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahan perusahaan terbuka; dan
sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.
Perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup berdasarkan permohonan bursa efek wajib mengikuti prosedur seperti perubahan status perusahaan atas permintaan sendiri, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS. Akan tetapi, mutlak dalam perubahan status ini wajib memperoleh persetujuan RUPS.[12]
Bursa efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka dan sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.[13]
Terhadap perusahaan terbuka yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa efek, maka sebelum melakukan pembatalan pencatatan efek, bursa efek wajib mengajukan permohonan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada OJK.[14]
Buyback Saham dalam Proses Perubahan Status PT Terbuka Menjadi PT Tertutup
Dalam pelaksanaan go private, salah satu poin penting adalah terkait pembelian kembali atau buyback saham PT tertutup. Pembelian kembali saham wajib dilakukan apabila perusahaan berubah status menjadi perusahaan tertutup. Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Harga saham yang dibeli kembali ini juga harus lebih tinggi dari harga saham rata-rata tertinggi dalam jangka waktu 90 hari.[15]
Adapun terkait dengan pembelian kembali sahamatau buyback ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan demikian, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.[16]
Buyback saham ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, terutama investor retail. Dengan buyback saham, investor retail memiliki jalur atau wadah untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki.
Bagi emiten yang melakukan voluntary delistingatau atas perintah OJK, harga pembeliannya terbagi menjadi tiga, yaitu:[17]
untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah OJK.
untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI namun ditangguhkanselama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.
untuk saham yang tidak tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan penilai.
Sementara itu, untuk emiten yang delisting karena permohonan dari BEI, harga buyback sahamnya ditentukan dari harga mana yang lebih tinggi antara nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan saham di BEI dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.[18]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Dimas Andhika Anindita, Keberadaan Saham Terlantar Milik Pemegang Saham Publik yang Berimplikasi pada Pelaksanaan Pelaksanaan Go Private Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Perseoran Terbuka, Acta Diurnal, Vol 3 No. 2 Juni 2020
[1] Dimas Andhika Anindita, Keberadaan Saham Terlantar Milik Pemegang Saham Publik yang Berimplikasi pada Pelaksanaan Pelaksanaan Go Private Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Terhadap Perseoran Terbuka, Acta Diurnal, Vol 3 No. 2 Juni 2020, hal. 190