Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Gugatan TUN Terkait Pemberhentian PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Gugatan TUN Terkait Pemberhentian PNS

Dasar Gugatan TUN Terkait Pemberhentian PNS
Belinda M.S Mewengkang, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dasar Gugatan TUN Terkait Pemberhentian PNS

PERTANYAAN

Misal ada kasus seperti ini, Pak Suparman diangkat menjadi PNS oleh SK pengangkatan dari Badan Administrasi Kepegawaian Nasional tahun 2007. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Puskesmas di suatu kota. Pada tahun 2017, Pak Suparman mendapatkan surat pemecatan dari Walikota dengan alasan jarang masuk kantor dan Badan Kepegawaian kota tersebut telah memberikan Surat Peringatan. Pertanyaannya, apakah berhak Walikota memecat Pak Suparman padahal PNS diangkat bukan dari Walikota? Kalau membuat gugatan ke Pengadilan TUN, kira-kira dasarnya bagaimana? Dan gugatannya seperti apa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mendelegasikan kewenangan (salah satunya) kepada Walikota untuk melakukan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Walikota tersebut memiliki kewenangan untuk memberhentikan Pak Suparman dan mengeluarkan suatu keputusan terhadap pemberhentian Pak Suparman.

     

    Dalam hal Pak Suparman tidak menerima keputusan pemberhentian dari Walikota, maka ia berhak mengajukan upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Apabila ia telah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas terhadap hasil dari upaya administratif tersebut, Pak Suparman berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mendelegasikan kewenangan (salah satunya) kepada Walikota untuk melakukan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Walikota tersebut memiliki kewenangan untuk memberhentikan Pak Suparman dan mengeluarkan suatu keputusan terhadap pemberhentian Pak Suparman.

     

    Dalam hal Pak Suparman tidak menerima keputusan pemberhentian dari Walikota, maka ia berhak mengajukan upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Apabila ia telah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas terhadap hasil dari upaya administratif tersebut, Pak Suparman berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Karyawan BUMN Jika Ingin Melamar Menjadi PNS

    Persyaratan Karyawan BUMN Jika Ingin Melamar Menjadi PNS

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Walikota Berhak Melakukan Pemecatan Berdasarkan Kewenangannya

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”):

     

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

     

    Lebih lanjut di dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”) dinyatakan sebagai berikut:

     

    Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

     

    Bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnya dan berdasarkan pada pertanyaan yang Anda ajukan, dapat disimpulkan bahwa Pak Suparman dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak menaati ketentuan jam kerja karena Pak Suparman jarang masuk kantor. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 angka 9 jo. Pasal 9 angka 11 jo Pasal 10 angka 9 PP 53/2010, tindakan Pak Suparman yang tidak menaati ketentuan jam kerja dapat diberikan Hukuman Disiplin baik hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang maupun hukuman disiplin berat, yang mana hal ini tergantung dari tingkat kepatuhan Pak Suparman dalam menaati ketentuan jam kerja.

     

    Kemudian, menyangkut soal pemecatan yang Anda sebutkan, hukuman tersebut termasuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010:

     

    Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

    b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

    c. pembebasan dari jabatan;

    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

     

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, apabila Pak Suparman dipecat oleh Walikota, dapat disimpulkan bahwa Pak Suparman mendapatkan hukuman disiplin berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait kewenangan Walikota dalam memecat Pak Suparman, dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dinyatakan sebagai berikut:

     

    Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:

    a) menteri di kementerian;

    b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;

    c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;

    d) gubernur di provinsi; dan

    e) bupati/walikota di kabupaten/kota.

     

    Lebih lanjut di dalam Pasal 31 ayat (1) PP 53/2010 dinyatakan:

     

    Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

     

    Sehingga pada dasarnya, Walikota didelegasikan kewenangan oleh Presiden untuk melakukan pemberhentian PNS. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 11/2017, Walikota dalam pertanyaan Anda memiliki kewenangan untuk memberhentikan Pak Suparman dan mengeluarkan suatu keputusan terhadap pemberhentian Pak Suparman.

     

    Langkah Hukum Jika PNS Tidak Menerima Keputusan Pemecatan

    Dalam hal Pak Suparman tidak menerima keputusan pemberhentian dari Walikota, maka berdasarkan Pasal 32 PP 53/2010, Pak Suparman berhak mengajukan upaya administratif:

     

    Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.

     

    Apabila Pak Suparman telah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas terhadap hasil dari upaya administratif tersebut, Pak Suparman berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“Pengadilan TUN”).

     

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa:

     

    Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

     

    Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pak Suparman barulah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN apabila sudah melakukan upaya administratif.

     

    Dasar Mengajukan Gugatan ke Pengadilan TUN

    Di dalam Pasal 53 UU 9/2004 dijelaskan bahwa dasar sekaligus alasan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN adalah :

     

    (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

    (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

    a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

     

    Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan adalah meliputi asas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[1]

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar dan alasan seseorang mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN dan Pasal 53 UU 9/2004.

     

    Bentuk Gugatan ke Pengadilan TUN

    Aturan terkait dengan bentuk gugatan ke Pengadilan TUN dapat dilihat dalam Pasal 56 UU PTUN sebagai berikut:

     

    (1) Gugatan harus memuat:

    a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;

    b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;

    c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.

    (2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.

    (3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang disengketakan oleh penggugat.

     

    Adapun kurang lebih berikut adalah Contoh Format Gugatan ke Pengadilan TUN sebagaimana yang kami kutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

     

    Referensi:

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, diakses pada 24 Januari 2018 pukul 14.48 WIB.


    [1] Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b uu 9/2004

    Tags

    aparatur sipil negara
    uu asn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!