KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Angkutan Umum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dasar Hukum Angkutan Umum

Dasar Hukum Angkutan Umum
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Angkutan Umum

PERTANYAAN

Seiring dengan makin maraknya jenis angkutan umum, dari kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat (ojek, bajaj, bemo, bus, dll) sampai kendaraan bukan bermotor (becak, ojek sepeda, dll), saya ingin mengetahui apakah sebenarnya angkutan-angkutan umum tersebut legal di mata hukum? Karena setahu saya hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dianggap angkutan umum. Jika itu benar, bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap pengusaha angkutan tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

     

    Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dasar hukum angkutan umum juga banyak diatur melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah. Beberapa daerah membolehkan beroperasinya angkutan umum roda dua (ojek sepeda motor dan ojek sepeda) dan roda tiga (bajaj dan bemo), sementara daerah lainnya sudah melarang.

     

    Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhenti menerbitkan izin operasi bajaj sejak 1988. Pemprov DKI juga telah melarang bajaj dan bemo di Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!