Saya baru mendirikan minimarket, tetapi saya tidak menyediakan lahan parkir untuk pengunjung sehingga pengunjung parkir di ruas jalan dan mengakibarkan macet. Karena hal ini, saya ditegur oleh Satpol PP dan disuruh untuk menyediakan lahan parkir. Apakah minimarket wajib menyediakan lahan parkir? Apa dasar hukumnya?
Pendirian Toko Modern (dalam hal ini minimarket) wajib:
a.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c.Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Jadi, penyelenggaraan dan pendirian minimarket sebagai sebuah toko modern harus menyediakan fasilitas parkir.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.[1]
Penataan Toko Modern
Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]
Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:[3]
a.Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);
b.Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
c.Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
d.Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi);
e.Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan minimarket adalah menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.[4]
Wajibkah Minimarket Menyediakan Lahan Parkir?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita lihat apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendiri minimarket.
Pendirian Toko Modern (termasuk minimarket) wajib:[5]
a.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;
c.Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain.[6]
Pendirian Minimarket Berdasarkan Peraturan Daerah
Mengenai pendirian minimarket ini lebih rinci diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa ketentuan di daerah letak minimarket Anda didirikan.
Penyelenggaraan dan pendirian toko modern wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya yaitu menyediakan areal parkir paling sedikit 6 m2 (enam meter per segi) untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan atau Toko Modern.[7]
Jika Parkir Sembarangan di Jalan
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi bagi pengusaha/pemilik minimarket yang tidak menyediakan lahan parkir. Meski demikian, jika pada akhirnya orang yang berbelanja di minimarket itu memarkir kendaraannya di jalan, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai informasi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.[8] Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi pidananya dapat Anda simak artikel Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan.
Dalam artikel Ridwan Kamil Cari Sanksi bagi Tempat Usaha yang Tak Sediakan Lahan Parkiryang kami akses dari laman Kompas.com, diberitakan bahwa minimnya ketersediaan lahan parkir di tempat usaha mengakibatkan kendaraan pengunjung sering kali mempersempit badan jalan dan membuat kemacetan. Oleh karena itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tengah mencari celah untuk menindak para pemilik tempat usaha yang tak menyediakan lahan parkir yang layak.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, penyelengaraan dan pendirian minimarket sebagai sebuah toko modern harus menyediakan fasilitas areal parkir.