Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga Lingkungan
PERTANYAAN
Apakah ada perundang-undangan yang melarang untuk perusahaan industri yang berdiri di tengah lingkungan dan sangat mengganggu pada lingkungan sekitarnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada perundang-undangan yang melarang untuk perusahaan industri yang berdiri di tengah lingkungan dan sangat mengganggu pada lingkungan sekitarnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berasumsi bahwa perusahaan industri yang Anda tanyakan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”).
Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi:
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa maksud dari “mengganggu lingkungan sekitar” pada pertanyaan Anda adalah gangguan yang berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Perindustrian.
Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, jika dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) (Pasal 27 ayat (1) UU Perindustrian). Sedangkan jika dilakukan tidak dengan sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) (Pasal 27 ayat (2) UU Perindustrian).
Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”):
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rifanni Sari dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (liability without faults/strict liability) (Pasal 88 UUPPLH).
Bagi pihak yang merasa dirugikan terhadap pencemaran akibat usaha industri, dapat mengadukan atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingklungan Hidup.
Dengan demikian, dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya setiap pendirian perusahaan industri perlu mempertimbangkan berbagai aspek, yakni pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?