Bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika[1].
Berikut bunyi Pasal 51 huruf a serta Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:
Pasal 51 huruf a UU 24/2009:
Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
klinik Terkait:
Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009:
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
- gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung dan/atau kantor lembaga negara;
- gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
- gedung dan/atau kantor lainnya.
Yang dimaksud dengan “penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor” adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.[2]
Dalam UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden. Namun ada ketentuan pemasangan dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden seperti yang dinyatakan dalam Pasal 55 UU 24/2009:
- Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
- Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
- gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
- Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Dari bunyi pasal tersebut sekiranya tidak ada perintah atau kewajiban tegas pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden seperti pada gedung dan/atau kantor lembaga negara atau instansi pemerintah. Namun ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Akan tetapi, kami menemukan ketentuan mengenai pemasangan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden yang sifatnya himbauan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dalam artikel Yuddy Ingatkan Instansi Segera Pasang Gambar Presiden dan Wapres yang kami akses dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi (yang menjabat saat itu) mengingatkan pada segenap instansi pemerintah, memasang gambar resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla periode 2014-2019 di lingkungan instansi masing-masing. Himbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019 (“SE MenpanRB”).
SE MenpanRB tersebut ditujukan kepada:
- Para Menteri Kabinet Kerja;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara;
- Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota
Dalam SE MenpanRB dikatakan bahwa sehubungan dengan telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 serta melaksanakan amanat UU 24/2009, maka instansi-instansi tersebut agar melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 di lingkungan Instansi masing-masing.
berita Terkait:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019.
Referensi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diakses pada 23 Februari 2018 pukul 14.05 WIB.