Dasar Hukum Pemeriksaan Tes Narkotika bagi Karyawan

PERTANYAAN
Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa landasan undang-undang dan dasar hukum atau aturan-aturan tentang pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan dan sanksinya? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami kurang mendapat kejelasan maksud pemeriksaan narkoba pada karyawan perusahaan yang Anda tanyakan, apakah pemeriksaan narkoba itu dilakukan saat perekrutan karyawan (sebelum karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut) atau dilakukan saat karyawan yang bersangkutan telah bekerja di perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kami akan menjawab dalam hal keduanya.
Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja di perusahaannya, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”). Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980].
Dari ketentuan-ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa tentu pengusaha tidak mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Yang secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar, pengusaha juga tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.
Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:
“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.”
Adapun salah satu cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu salah satunya adalah dengan dilakukannya pemeriksaan/tes narkotika terhadap karyawan. Aturan spesifik tentang tes narkotika dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005:
(1)Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.
(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.
Berbicara mengenai sanksi seperti yang Anda tanyakan, pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, demikian yang dikatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 11/2005.
Apabila ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya kepada Kepolisian RI, laporan tersebut juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.
Butuh lebih banyak artikel?